KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) tengah bersiap menggelar sidang atas dugaan praktik kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol).
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan menjadi langkah awal menguji temuan KPPU mengenai kesepakatan penetapan bunga secara kolektif oleh puluhan penyelenggara pinjol di Indonesia.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menegaskan bahwa penyelidikan telah menemukan adanya dugaan pengaturan bersama di kalangan pelaku pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia ( AFPI).
Sebanyak 97 perusahaan pinjol ditetapkan sebagai Terlapor, dengan dugaan menetapkan plafon bunga harian secara seragam, yakni 0,8 persen per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021.
“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” ujar pria yang akrab disapa Ifan itu melalui siaran persnya, Selasa (29/4/2025).
Baca juga: Revitalisasi Hukum Konsumen Nasional
Praktik kartel diduga melanggar Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU menyatakan bahwa keseragaman suku bunga dalam industri tersebut bukan sekadar kesepahaman, melainkan indikasi kuat adanya kartel bunga yang mematikan persaingan sehat.
Hasil penyelidikan juga mencermati struktur pasar pinjol yang cukup terkonsentrasi.
Per Juli 2023, dari 97 penyelenggara aktif, pasar dikuasai oleh beberapa nama besar, seperti KreditPintar (13 persen), Asetku (11 persen), Modalku (9 persen), KrediFazz (7 persen), EasyCash (6 persen), dan AdaKami (5 persen).
Sementara sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor.
Baca juga: Farhan Klaim Gunungan Sampah di Pasar Gedebage Sudah 80 Persen Terangkut ke TPA Sarimukti
Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce.
Melalui Rapat Komisi pada Jumat (25/4/2025), KPPU resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap sidang. Sidang akan digunakan untuk menguji validitas bukti dan mendalami pola bisnis pelaku usaha.
Jika terbukti bersalah, para penyelenggara bisa dijatuhi denda hingga 10 persen dari nilai penjualan atau 50 persen dari keuntungan selama periode pelanggaran.
KPPU menekankan pentingnya proses hukum ini untuk mendorong perbaikan di industri keuangan digital.
Melalui penegakan hukum tersebut, Ifan mendorong agar regulator segera melakukan reformasi di sektor pinjaman online.
Baca juga: Pemprov Papua Tolak Pinjaman Bank untuk Biayai Pemungutan Suara Ulang
Ia menekankan pentingnya revisi standar industri, penguatan pengawasan terhadap asosiasi, serta perubahan model bisnis yang selama ini dinilai tidak kompetitif.
Tak hanya itu, Ifan berharap proses tersebut dapat menekan suku bunga pinjol ke level yang lebih adil bagi konsumen.
“Dari sisi konsumen, penegakan hukum ini menjadi sinyal positif bagi perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital,” ucapnya.
KPPU menegaskan bahwa penanganan dugaan kartel bunga pinjol adalah langkah penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital.
Industri fintech, yang memegang peran vital dalam memperluas inklusi keuangan dinilai tidak boleh dibiarkan terseret dalam praktik-praktik anti-persaingan yang merugikan masyarakat, khususnya kalangan kecil dan menengah.
Potensi kerugiannya pun tidak main-main. Hingga pertengahan 2023, tercatat 1,38 juta pemberi pinjaman aktif dengan 125,51 juta akun peminjam terdaftar, serta akumulasi pinjaman mencapai Rp 829,18 triliun.
Bahkan menurut Bank Dunia, Indonesia masih menghadapi credit gap sebesar Rp 1.650 triliun pada 2024, kesenjangan pembiayaan yang tak mampu dipenuhi lembaga keuangan konvensional.
Baca juga: Sepi Peminat, Insentif EV Perlu Disertai Disinsentif Kendaraan Konvensional
Celah itulah yang turut memicu lonjakan pertumbuhan pinjol di Indonesia.
Dengan eskalasi kasus tersebut, KPPU memperingatkan bahwa sidang dugaan kartel bunga ini bisa membawa dampak besar terhadap wajah industri pinjol ke depan.
Saat ini, KPPU masih menyusun komposisi Tim Majelis dan menjadwalkan sidang perdana untuk memulai proses pemeriksaan.