Fanshurullah Asa: KPPU Sidangkan Perkara Pinjol Rp 1.650 Triliun

Kompas.com - 29/04/2025, 16:58 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) tengah bersiap menggelar sidang atas dugaan praktik kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol). 

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan menjadi langkah awal menguji temuan KPPU mengenai kesepakatan penetapan bunga secara kolektif oleh puluhan penyelenggara pinjol di Indonesia.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menegaskan bahwa penyelidikan telah menemukan adanya dugaan pengaturan bersama di kalangan pelaku pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia ( AFPI). 

Sebanyak 97 perusahaan pinjol ditetapkan sebagai Terlapor, dengan dugaan menetapkan plafon bunga harian secara seragam, yakni 0,8 persen per hari, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021.

“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen,” ujar pria yang akrab disapa Ifan itu melalui siaran persnya, Selasa (29/4/2025).

Baca juga: Revitalisasi Hukum Konsumen Nasional

Dugaan kartel dan dampaknya

Praktik kartel diduga melanggar Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

KPPU menyatakan bahwa keseragaman suku bunga dalam industri tersebut bukan sekadar kesepahaman, melainkan indikasi kuat adanya kartel bunga yang mematikan persaingan sehat.

Hasil penyelidikan juga mencermati struktur pasar pinjol yang cukup terkonsentrasi. 

Per Juli 2023, dari 97 penyelenggara aktif, pasar dikuasai oleh beberapa nama besar, seperti KreditPintar (13 persen), Asetku (11 persen), Modalku (9 persen), KrediFazz (7 persen), EasyCash (6 persen), dan AdaKami (5 persen). 

Sementara sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor. 

Baca juga: Farhan Klaim Gunungan Sampah di Pasar Gedebage Sudah 80 Persen Terangkut ke TPA Sarimukti

Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce.

Melalui Rapat Komisi pada Jumat (25/4/2025), KPPU resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap sidang. Sidang akan digunakan untuk menguji validitas bukti dan mendalami pola bisnis pelaku usaha. 

Jika terbukti bersalah, para penyelenggara bisa dijatuhi denda hingga 10 persen dari nilai penjualan atau 50 persen dari keuntungan selama periode pelanggaran.

KPPU menekankan pentingnya proses hukum ini untuk mendorong perbaikan di industri keuangan digital.

Melalui penegakan hukum tersebut, Ifan mendorong agar regulator segera melakukan reformasi di sektor pinjaman online

Baca juga: Pemprov Papua Tolak Pinjaman Bank untuk Biayai Pemungutan Suara Ulang

Ia menekankan pentingnya revisi standar industri, penguatan pengawasan terhadap asosiasi, serta perubahan model bisnis yang selama ini dinilai tidak kompetitif. 

Tak hanya itu, Ifan berharap proses tersebut dapat menekan suku bunga pinjol ke level yang lebih adil bagi konsumen.

“Dari sisi konsumen, penegakan hukum ini menjadi sinyal positif bagi perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital,” ucapnya.

Jaga iklim persaingan usaha

KPPU menegaskan bahwa penanganan dugaan kartel bunga pinjol adalah langkah penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. 

Industri fintech, yang memegang peran vital dalam memperluas inklusi keuangan dinilai tidak boleh dibiarkan terseret dalam praktik-praktik anti-persaingan yang merugikan masyarakat, khususnya kalangan kecil dan menengah.

Potensi kerugiannya pun tidak main-main. Hingga pertengahan 2023, tercatat 1,38 juta pemberi pinjaman aktif dengan 125,51 juta akun peminjam terdaftar, serta akumulasi pinjaman mencapai Rp 829,18 triliun. 

Bahkan menurut Bank Dunia, Indonesia masih menghadapi credit gap sebesar Rp 1.650 triliun pada 2024, kesenjangan pembiayaan yang tak mampu dipenuhi lembaga keuangan konvensional. 

Baca juga: Sepi Peminat, Insentif EV Perlu Disertai Disinsentif Kendaraan Konvensional

Celah itulah yang turut memicu lonjakan pertumbuhan pinjol di Indonesia.

Dengan eskalasi kasus tersebut, KPPU memperingatkan bahwa sidang dugaan kartel bunga ini bisa membawa dampak besar terhadap wajah industri pinjol ke depan. 

Saat ini, KPPU masih menyusun komposisi Tim Majelis dan menjadwalkan sidang perdana untuk memulai proses pemeriksaan.

Terkini Lainnya
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com