KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) M Fanshurullah Asa mengajak 300 anggota Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) dan Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia ( ATAKI) untuk bergabung dalam program kepatuhan persaingan usaha yang diusung oleh KPPU.
Pria yang akrab disapa Ifan tersebut mengatakan bahwa kepatuhan persaingan usaha ini penting bagi iklim usaha sektor konstruksi yang lebih sehat di Indonesia.
Menurutnya, program ini merupakan perwujudan upaya untuk mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
“Sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 huruf c, Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha,” ujar Ifan melalui siaran persnya, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee
Hal tersebut disampaikan Ifan dalam kegiatan Seminar Nasional bertemakan “Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha” yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gapeknas di Kantor DPP Gapeknas, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Ifan juga menyebut, program kepatuhan ini telah menjadi strategi pencegahan yang mulai digunakan di berbagai otoritas persaingan usaha di dunia.
“Organisasi pembangunan ekonomi dunia, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebut bahwa pada lima tahun terakhir minimal 20 negara telah mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha,” ujar Ifan.
Sementara itu, Dewan Pendiri Gapeknas Manahara R Siahaan menjelaskan, dengan berkembangnya industri jasa konstruksi, persaingan usaha yang sehat sangat diperlukan bagi para pelaku usaha sektor tersebut agar mampu menjadi pengusaha dan mendapatkan tender dengan cara yang benar.
Baca juga: KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli
Anggota KPPU Gopprera Panggabean juga menyampaikan, larangan atas persekongkolan tender dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diatur pada Pasal 22. Tujuannya, agar para pelaku usaha memiliki daya saing yang tinggi, menguntungkan konsumen, dan menghindari kerugian negara.
"Transparansi Internasional Indonesia (TII) mencatat 30 sampai 40 persen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) menguap karena korupsi dan 70 persen korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah," ujar Gopprera.
Sebagai informasi, seminar nasional ini dihadiri oleh para pengusaha yang merupakan anggota dari Gapeknas dan Ataki dengan dipandu oleh Advocate and Legal Consultant DPP Gapeknas Yoshida M Tampubolon.