Pendiri KPPU Faisal Basri Berpulang, Fanshrullah Asa: Sosok Tak Tergantikan

Kompas.com - 06/09/2024, 11:13 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia kembali kehilangan seorang ekonom dan pejuang reformasi yang tegas, berani, dan berintegritas. 

Faisal Basri, salah satu pendiri Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) meninggal dunia di Jakarta pada Kamis (5/8/2024), pukul 03:50 Waktu Indonesia Barat (WIB). 

Ketua KPPU M Fanshrullah Asa mengatakan, pihaknya merasakan kehilangan mendalam atas kepergian salah satu anggota KPPU periode pertama, yakni 2000-2006. 

Pria yang akrab disapa Ifan itu menyebutkan, Faisal Basri adalah pendiri KPPU yang patut menjadi contoh.  

“Faisal Basri merupakan sosok yang tidak tergantikan, tidak hanya bagi KPPU, tetapi juga bagi bangsa ini,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya. 

Dia mengatakan, pemikiran Faisal yang bebas dan berani mampu memberikan masukan-masukan yang membuka mata bagi pengembangan ekonomi nasional.

Baca juga: Sosok Faisal Basri di Mata Para Tokoh, Ekonom Kritis Berbasis Data

“Pemikirannya juga membuka KPPU untuk bisa bermain peran di dalamnya. Selamat jalan, Bang Faisal,” ujarnya.

Ifan mengaku mendapatkan cerita Faisal bersama anggota KPPU lainnya berinisiatif patungan membayar gaji pegawai KPPU karena anggaran untuk gaji tidak cair berbulan-bulan. 

Sejak itu, KPPU secara perlahan mulai dibangun hingga menjadi KPPU yang besar seperti saat ini. 

“Pendekatan dan pemikiran ekonomi serta integritas beliau masih terus menjadi contoh bagi pegawai KPPU di masa awal, yang beberapa di antaranya telah menjadi  anggota KPPU,” jelasnya. 

Untuk diketahui, Faisal Basri merupakan ekonom senior Universitas Indonesia (UI) dan pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Dia adalah salah satu anggota KPPU periode pertama yang ditunjuk Presiden Abdurrahman Wahid bersama sepuluh anggota KPPU lain, termasuk beberapa yang juga telah berpulang, seperti Pande Radja Silalahi, Nabiel Makarim, dan Erwin Syahril. 

Baca juga: Rekam Jejak Ekonom Faisal Basri, Bubarkan Mafia Migas dan Berantas TPPU

Anggota KPPU pada periode tersebut membangun KPPU mulai dari nol. Mereka pun diangkat menjadi anggota KPPU pada 7 Juni 2000, yang kini diperingati sebagai hari jadi KPPU.

Pada periode awal tersebut, Faisal Basri dan anggota KPPU lainnya ditantang segera mendirikan dan mengoperasikan KPPU, membuat peraturan-peraturan yang dibutuhkan, dan melakukan penegakan hukum secepatnya untuk membuktikan eksistensi atau keberadaan salah satu lembaga produk reformasi tersebut. 

Tidak heran, anggota KPPU pada waktu itu mengedepankan penegakan hukum sebagai bentuk sosialisasi kepada publik atas kehadiran KPPU. 

Terbukti, tidak sampai satu tahun kemudian, pada 20 April 2001, KPPU berhasil menjatuhkan putusan perkara yang pertama terkait persekongkolan dalam pengadaan casing dan tubing.  

Banyak tantangan yang dihadapi Faisal Basri dalam membangun KPPU, mulai dari mendapatkan gedung baru yang saat ini didiami, mendapatkan anggaran sesuai, hingga merekrut staf dan investigator di KPPU. 

Baca juga: Sri Mulyani Kenang Faisal Basri: Kita Kehilangan Suara Jujur Itu

Pada masa awal, KPPU masih memiliki banyak kekurangan. Bagi sekretariat KPPU, Faisal Basri dikenal sebagai pribadi yang tangguh, mengajarkan critical thinking, dan rendah hati sehingga menjadi teladan bersama. 

Terkini Lainnya
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com