KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) melakukan penyelidikan atas dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 atau Cisem 2 (ruas Batang-Cirebon-Kandanghaur).
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, KPPU sejak awal 2024 fokus pada beberapa sektor yang memiliki tingkat persaingan usaha terendah selama lima tahun terakhir.
“Salah satunya sektor energi atau minyak dan gas. Penyelidikan ini merupakan salah satu tindakan nyata KPPU atas komitmen tersebut,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (5/9/2024).
Penyelidikan tersebut dilakukan seiring ditemukannya satu alat bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan yang dilakukan dalam tender proyek tersebut.
Dalam penyelidikan, investigator KPPU mendalami dugaan pelanggaran guna memperoleh minimal dua jenis alat bukti yang cukup.
Baca juga: Sektor Pertambangan Disebut Minim Persaingan, KPPU Panggil MIND ID dan Sub-Holdingnya
Sebagai informasi, Satuan Kerja Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral RI mengumumkan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cisem 2 pada 23 April 2024 dengan nilai pagu tender mendekati Rp 3 triliun, tepatnya Rp 2.989.230.180.278.
Pekerjaan proyek tersebut, antara lain pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas sepanjang 245 kilometer (km), instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering, dan uji commissioning.
Instalasi baja karbon berdiameter 20 inchi tersebut bertujuan mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 million standard cubic feet per day (MMscfd) dari Batang ke Kandanghaur Timur.
Tender pembangunan pipa gas bumi Cisem 2 tersebut tersebut dimenangkan KSO PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung sebagaimana diumumkan pada 14 Juli 2024.
Baca juga: Dalam 100 Hari Kerja Pertama, KPPU Tangani 74 Notifikasi Merger dan Akuisisi
Tak lama, KPPU menerima laporan publik yang menyebutkan adanya dugaan persekongkolan dalam pengadaan tersebut sehingga mulai melakukan penyelidikan awal.
Penyelidikan awal tersebut dilakukan untuk memeriksa kelengkapan identitas terlapor, kompetensi absolut, kejelasan dan uraian dugaan pelanggaran, serta kelengkapan alat bukti.
Pada rapat komisi 4 September 2024, KPPU menilai bukti awal cukup dalam melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.
Tindakan itu merupakan bagian dari output atau hasil pengawasan atas sektor-sektor strategis yang menjadi fokus KPPU.
Baca juga: Dalam 100 Hari Kerja Pertama, KPPU Tangani 74 Notifikasi Merger dan Akuisisi