KPPU: Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Pipa Gas Cisem 2 Masuk Tahap Penyelidikan

Kompas.com - 05/09/2024, 15:07 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) melakukan penyelidikan atas dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang Tahap 2 atau Cisem 2 (ruas Batang-Cirebon-Kandanghaur).

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, KPPU sejak awal 2024 fokus pada beberapa sektor yang memiliki tingkat persaingan usaha terendah selama lima tahun terakhir. 

“Salah satunya sektor energi atau minyak dan gas. Penyelidikan ini merupakan salah satu tindakan nyata KPPU atas komitmen tersebut,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (5/9/2024).

Penyelidikan tersebut dilakukan seiring ditemukannya satu alat bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan yang dilakukan dalam tender proyek tersebut. 

Dalam penyelidikan, investigator KPPU mendalami dugaan pelanggaran guna memperoleh minimal dua jenis alat bukti yang cukup.

Baca juga: Sektor Pertambangan Disebut Minim Persaingan, KPPU Panggil MIND ID dan Sub-Holdingnya

Sebagai informasi, Satuan Kerja Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi  Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral RI mengumumkan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cisem 2 pada 23 April 2024 dengan nilai pagu tender mendekati Rp 3 triliun, tepatnya Rp 2.989.230.180.278. 

Pekerjaan proyek tersebut, antara lain pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas sepanjang 245 kilometer (km), instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering, dan uji commissioning

Instalasi baja karbon berdiameter 20 inchi tersebut bertujuan mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 million standard cubic feet per day (MMscfd) dari Batang ke Kandanghaur Timur. 

Tender pembangunan pipa gas bumi Cisem 2 tersebut tersebut dimenangkan KSO PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung sebagaimana diumumkan pada 14 Juli 2024.

Baca juga: Dalam 100 Hari Kerja Pertama, KPPU Tangani 74 Notifikasi Merger dan Akuisisi

Tak lama, KPPU menerima laporan publik yang menyebutkan adanya dugaan  persekongkolan dalam pengadaan tersebut sehingga mulai melakukan penyelidikan awal. 

Penyelidikan awal tersebut dilakukan untuk memeriksa kelengkapan identitas terlapor, kompetensi absolut, kejelasan dan uraian dugaan pelanggaran, serta kelengkapan alat bukti.  

Pada rapat komisi 4 September 2024, KPPU menilai bukti awal cukup dalam melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut. 

Tindakan itu merupakan bagian dari output atau hasil pengawasan atas sektor-sektor strategis yang menjadi fokus KPPU.

Baca juga: Dalam 100 Hari Kerja Pertama, KPPU Tangani 74 Notifikasi Merger dan Akuisisi

Terkini Lainnya
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU
Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

KPPU
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU
Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

KPPU
Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

KPPU
Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

KPPU
KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU
KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU
KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com