HUT Ke-24, KPPU Ingin Ubah Kelembagaan lewat Pola Pikir dan Kepemimpinan yang Lebih Baik

Kompas.com - 20/06/2024, 17:00 WIB
Nethania Simanjuntak,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com -Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) M Fanshurullah Asa mengatakan bahwa KPPU telah memainkan peran penting dalam perekonomian nasional dengan mengawasi persaingan usaha untuk mewujudkan demokrasi ekonomi yang adil dan kompetitif.

Di usianya yang ke-24, sebut Fanshurullah, KPPU ingin mencoba mengambil langkah nyata dalam transformasi kelembagaan.

"Caranya, melalui perubahan pola pikir dan kepemimpinan yang berfokus pada pemangku kepentingan utama,” ujar Fanshurullah melalui siaran persnya, Kamis (20/6/2024).

Hal itu disampaikan Fanshurullah dalam acara bertajuk “Persaingan Sehat dan Ekonomi Maju Menuju Indonesia Emas” di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Senada dengan Fanshurullah, Menteri Kabinet Kerja 2014-2019 Ignasius Jonan mengatakan, transformasi kelembagaan harus didasarkan pada urgensi, pembentukan koalisi, penciptaan dan komunikasi visi, serta penggerakan orang lain untuk melaksanakan visi tersebut.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya perencanaan kemenangan jangka pendek, konsolidasi pengembangan, dan melembagakan pendekatan baru.

“KPPU telah mencapai usia 24 tahun pada 7 Juni 2024. Di usia yang matang ini, KPPU menggali berbagai langkah strategis untuk menghadapi tantangan industrialisasi menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Jonan.

Jonan menilai, salah satu langkah strategis yang bisa dilakukan adalah lewat diskusi terbatas bertemakan “Strategi Pemosisian Persaingan Usaha dalam Industrialisasi Menuju Indonesia Emas” dengan melibatkan berbagai pakar.

"Tujuannya, untuk mendapatkan pandangan strategis dalam mempersiapkan transformasi kelembagaan Sekretariat KPPU," ungkapnya.

Adapun dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 KPPU, dia ingin seluruh pegawai siap menghadapi berbagai perubahan yang terjadi akibat transformasi kelembagaan.

"( Transformasi kelembagaan) bisa berdampak pada berbagai aspek, baik kelembagaan maupun kepegawaian," ucapnya.

Sementara itu, Dewan Penasihat KPPU Fuad Bawazier mengungkapkan, banyak regulasi dan lembaga yang dibentuk pasca-Reformasi masih belum dioptimalkan.

"Kita harus mengoptimalkan apa yang kita miliki saat ini serta mengantisipasi tantangan seperti regulasi persaingan usaha dan tekanan barang impor,” ujar Fuad.

Mantan Ketua KPPU sekaligus Dewan Penasihat KPPU Benny Pasaribu menambahkan, KPPU memiliki peran penting dalam mengawal industrialisasi di sektor agro, kelautan, pariwisata, ekonomi kreatif, hingga sektor digital.

“Sektor digital perlu menjadi prioritas pengawasan KPPU sesuai tren global. Menurut saya, reformasi kelembagaan, seperti pembentukan unit khusus digital dan perbaikan regulasi, bisa menjadi solusi,” ucap Benny.

Ia juga mengusulkan agar KPPU fokus pada tujuan menyejahterakan rakyat melalui penegakan hukum yang seimbang. Bahkan, KPPU harus bisa mendorong pertumbuhan pelaku usaha tanpa mematikan industri kecil.

Menurutnya, pendekatan berbasis dampak pada kekuatan pasar perlu dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum.

"Selain itu, diskusi tersebut menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi dan edukasi oleh KPPU untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha serta pencegahan dan perubahan perilaku," tambahnya.

Tak hanya itu, Benny juga menilai perlunya penguatan kelembagaan KPPU melalui peningkatan jumlah investigator, kesejahteraan, anggaran, dan advokasi undang-undang persaingan usaha.

Terkini Lainnya
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com