Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, KPPU dan Kemendag Perkuat Industri Pangan Nasional

Kompas.com - 09/08/2024, 19:21 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah tengah gencar menciptakan akses pasar bagi produk domestik.

Upaya itu dilakukan melalui kesepakatan pembebasan tarif dengan berbagai mitra, termasuk dengan Jepang dalam penandatanganan Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.  

Menurutnya, meningkatnya akses pasar dapat menimbulkan permasalahan persaingan usaha yang membutuhkan peran strategis Komisi Pengawas Persaingan Usaha  ( KPPU) untuk mengawalnya. 

“Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara Kementerian Perdagangan ( Kemendag) dan KPPU,” jelasnya.

Dia mengatakan itu saat berdiskusi dengan ketua dan jajaran anggota KPPU terkait sinergi pengawasan perdagangan dan persaingan usaha dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen di Kantor Kemendag, Rabu (8/8/2024).

Baca juga: Agar Persaingan Sektor Migas Tetap Sehat, Ketua KPPU Minta Ritel Niaga LNG Tak Dimonopoli

Mendag yang akrab disapa Zulhas itu juga menekankan perlunya perkuatan industri pangan nasional yang berfokus pada keunggulan dan karakteristik daerah. 

Dia mencontohkan, pengembangan industri di Merauke bisa difokuskan pada produk yang membutuhkan lahan besar, seperti pohon kelapa dan gula. 

Selain itu, masing-masing daerah bisa berfokus pada potensi setempat, seperti Sumatera dengan kopinya atau Sulawesi dengan rempah-rempahnya. 

Konsentrasi pengembangan industri pangan model tersebut diperkirakan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesempatan kerja di seluruh wilayah. 

“Jika itu tercapai, tidak tertutup kemungkinan Indonesia mampu mencapai target pertumbuhan 8 persen,” katanya. 

Kemudian, importasi produk illegal juga menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut. 

Baca juga: Ketua KPPU: Jargas Kota Solusi Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun

Permasalahan tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga guna menjamin efektivitas pengawasan maupun dalam penyusunan regulasi terkait. 

Oleh karenanya, persoalan tersebut masuk dalam ranah pencegahan oleh KPPU.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, isu tersebut menjadi perhatian KPPU karena berdampak pada persaingan yang ada. 

“Saat ini KPPU masih mengkaji importasi produk ilegal tersebut dari sisi persaingan usaha. Untuk itu, KPPU siap bersinergi dengan Kemendag dalam menyikapi temuannya nanti,” jelasnya.

Selain bersinergi pelaksanaan tugas kedua lembaga, KPPU turut menyaksikan Mendag Zulhas menandatangani persetujuan bagi Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) terkait Sekretariat KPPU.

Raperpres tersebut salah satunya mengatur transformasi semua pegawai KPPU menjadi aparatur sipil negara ( ASN). 

Baca juga: Dalam 100 Hari Kerja Pertama, KPPU Tangani 74 Notifikasi Merger dan Akuisisi

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri atas ditandatanganinya persetujuan atas Raperpres kelembagaan KPPU,” ujar pria yang akrab disapa Ifan itu.

Ifan juga berharap, peraturan tersebut dapat menjadi kado kemerdekaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Aru Armando dan jajaran anggota KPPU, seperti Gopprera Panggabean, Budi Joyo Santoso, M Noor Rofieq, serta jajaran pejabat struktural kedua lembaga. 

Terkini Lainnya
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU
Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

KPPU
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU
Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

KPPU
Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

KPPU
Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

KPPU
KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU
KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU
KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com