Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD

Kompas.com - 08/06/2024, 17:09 WIB
Inang Sh ,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Jajaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemui Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR RI untuk mengusulkan perubahan atas UU Nomor 5/1999 agar dapat segera dibahas di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
DOK. Humas KPPU Jajaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemui Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR RI untuk mengusulkan perubahan atas UU Nomor 5/1999 agar dapat segera dibahas di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

 

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menekankan pentingnya amandemen atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Oleh karenanya, tepat pada hari jadi ke-24, jajaran KPPU menemui Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg) DPR RI untuk mengusulkan perubahan atas UU Nomor 5/1999 agar dapat segera dibahas. 

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya mendorong perubahan tersebut menjadi bagian dari inisiatif DPR, sebagaimana sejarah lahirnya UU tersebut pada masa reformasi. 

“Saya khawatir, jika amandemen atas UU Nomor 5/1999 tidak segera dilaksanakan, Indonesia akan gagal menjadi anggota penuh Organisation for Economic Cooperation and Development ( OECD),” ujarnya.

Dia mengatakan itu dalam pertemuan antara KPPU dengan Baleg di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Pria yang akrab disapa Ifan itu mengatakan, persaingan usaha merupakan salah satu  komite utama di OECD.

“Keanggotaan Indonesia di OECD hanya bisa terjadi jika instrumen hukum di semua komite terpenuhi,” katanya dalam siaran pers.

Untuk diketahui, UU Nomor 5/1999 disahkan pada 5 Maret 1999 dan disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

UU itu juga berasaskan pada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum. 

UU bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum di awal masa reformasi.

Produk hukum itu juga sejalan dengan UU terkait pemilihan umum dan pemberantasan tindak pidana korupsi pada tahun yang sama. 

Baca juga: KPPU Sebut Pembuktian Predatory Pricing Starlink Butuh Proses

Hingga saat ini, baru dilakukan satu kali perubahan atas UU Nomor 5/1999, yakni UU Cipta Kerja yang mengubah besaran denda, mencabut ketentuan pidana, dan memindahkan proses keberatan atas putusan KPPU. 

Perubahan tersebut dinilai belum menyentuh berbagai permasalahan yang ada di UU Nomor 5/1999, seperti ketidakpastian status kelembagaan dan kepegawaian KPPU, pasal yang tumpang tindih, dan lemahnya kewenangan penegakan hukum.

Masalah lain dalam UU tersebut, antara lain sistem notifikasi pascamerger, ketiadaan jangkauan ekstrateritorial dan penerapan keringanan hukuman (leniency), dan lemahnya eksekusi atas Putusan KPPU. 

Berbagai permasalahan tersebut juga sempat diidentifikasi OECD dalam reviu yang dilakukan atas persaingan usaha di Indonesia pada 2012 sehingga dikhawatirkan  dapat menghambat proses aksesi Indonesia ke OECD. 

Upaya perubahan UU

Sebelumnya, KPPU telah mengupayakan berbagai perubahan atas UU Nomor 5/1999.  

Baca juga: Temukan Indikasi Lazada Langgar Persaingan Usaha, KPPU Lakukan Penyelidikan

Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Nomor 5/1999 masih masuk dalam long list Program Legislasi  Nasional (Prolegnas) Tahun 2020-2024 berdasarkan Keputusan DPR Nomor 46/DPR RI/2019-2020 tentang Prolegnas RUU Tahun 2020-2024.

Namun, RUU tersebut tidak pernah menjadi Prolegnas Prioritas. 

Urgensi atas perubahan itu juga terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, khususnya dalam penguatan fondasi transformasi ekonomi berupa kepastian hukum dan penguatan persaingan usaha, termasuk kelembagaan persaingan usaha. 

Berbagai pertemuan mengemuka bahwa perubahan UU melalui Baleg juga dapat dilakukan dengan kumulatif terbuka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila UU Nomor 5/1999 pernah dilakukan judicial review. 

Sebab, UU tersebut telah dilakukan tiga kali judicial review atas berbagai pasal pada 2016, 2020, dan 2022.

Baca juga: Kejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM, KPPU Gaet 500 Mahasiswa di Kalbar

Itu berarti, tidak tertutup kemungkinan RUU dapat direvisi sewaktu-waktu melalui mekanisme kumulatif terbuka dengan persetujuan Fraksi di DPR. 

KPPU berharap, pertemuan dengan Baleg dapat membuat proses amandemen UU Nomor 5/1999 menjadi inisiatif DPR sebagaimana lahirnya UU tersebut. 

Ifan mengatakan, UU Nomor 5/1999 awalnya lahir dari inisiatif DPR untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia.

“Sudah saatnya, UU ini disempurnakan sebagai inisiatif dari wakil rakyat,” jelas Ifan. 

 

Terkini Lainnya
Perpres Nomor 100 Tahun 2024 Terbit, KPPU Mulai Percepatan Transformasi Kelembagaan
Perpres Nomor 100 Tahun 2024 Terbit, KPPU Mulai Percepatan Transformasi Kelembagaan
KPPU
Pendiri KPPU Faisal Basri Berpulang, Fanshrullah Asa: Sosok Tak Tergantikan
Pendiri KPPU Faisal Basri Berpulang, Fanshrullah Asa: Sosok Tak Tergantikan
KPPU
KPPU: Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Pipa Gas Cisem 2 Masuk Tahap Penyelidikan
KPPU: Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Pipa Gas Cisem 2 Masuk Tahap Penyelidikan
KPPU
Sektor Pertambangan Disebut Minim Persaingan, KPPU Panggil MIND ID dan Sub-Holdingnya
Sektor Pertambangan Disebut Minim Persaingan, KPPU Panggil MIND ID dan Sub-Holdingnya
KPPU
Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, KPPU dan Kemendag Perkuat Industri Pangan Nasional
Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, KPPU dan Kemendag Perkuat Industri Pangan Nasional
KPPU
Agar Persaingan Sektor Migas Tetap Sehat, Ketua KPPU Minta Ritel Niaga LNG Tak Dimonopoli
Agar Persaingan Sektor Migas Tetap Sehat, Ketua KPPU Minta Ritel Niaga LNG Tak Dimonopoli
KPPU
Ketua KPPU: Jargas Kota Solusi Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun
Ketua KPPU: Jargas Kota Solusi Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun
KPPU
Ketua KPPU Ajak 300 Anggota Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Ketua KPPU Ajak 300 Anggota Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha
KPPU
HUT Ke-24, KPPU Ingin Ubah Kelembagaan lewat Pola Pikir dan Kepemimpinan yang Lebih Baik
HUT Ke-24, KPPU Ingin Ubah Kelembagaan lewat Pola Pikir dan Kepemimpinan yang Lebih Baik
KPPU
KPPU Berkolaborasi dengan Apindo untuk Ciptakan Iklim Usaha Sehat
KPPU Berkolaborasi dengan Apindo untuk Ciptakan Iklim Usaha Sehat
KPPU
Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD
Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD
KPPU
KPPU dan Universitas Pertamina Jalin Kerja Sama, Dorong Kepatuhan Persaingan Usaha di Sektor Energi
KPPU dan Universitas Pertamina Jalin Kerja Sama, Dorong Kepatuhan Persaingan Usaha di Sektor Energi
KPPU
Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha
Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha
KPPU
Dua E-Commerce Besar Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons
Dua E-Commerce Besar Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons
KPPU
Kejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM, KPPU Gaet 500 Mahasiswa di Kalbar
Kejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM, KPPU Gaet 500 Mahasiswa di Kalbar
KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke