KPPU dan Universitas Pertamina Jalin Kerja Sama, Dorong Kepatuhan Persaingan Usaha di Sektor Energi

Kompas.com - 05/06/2024, 11:27 WIB
Dwinh,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Universitas Pertamina (UP) menandatangani nota kesepahaman atau memo of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) di Jakarta, Selasa (4/6//2024).

Melalui kerja sama tersebut, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa meminta Universitas Pertamina proaktif dalam mendorong kepatuhan persaingan usaha di grup perusahaan Pertamina dan memastikan pencegahan tindakan anti persaingan di sektor energi, khususnya minyak dan gas, berjalan lebih optimal.

“Kerja sama dengan Universitas Pertamina akan diarahkan untuk menjadikan kampus ini sebagai pusat atau hub untuk memperkenalkan dan membantu program kepatuhan persaingan usaha kepada sekitar 250 holding, sub holding, atau anak usaha di grup Pertamina, atau bahkan kepada Pertamina itu sendiri,” ujar pria yang akrab disapa Ifan itu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Banyuwangi Jalin Kerja Sama dengan PT SBI

Dengan menjalin kerja sama tersebut, KPPU menargetkan agar persaingan dan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dilakukan grup Pertamina berjalan lebih sehat.

Sebagai informasi, anggota KPPU periode ini intensif melakukan berbagai tindakan untuk mengoptimalkan persaingan usaha dan kemitraan UMKM di sektor energi, minyak dan gas, ketenagalistrikan, konstruksi, dan infrastruktur.

Mereka membentuk jaringan kerja sama dengan berbagai pihak, khususnya perguruan tinggi, sebagai strategi untuk mempercepat pelaksanaan tugas KPPU.

Dalam beberapa bulan terakhir, KPPU telah banyak bekerja sama dengan pemangku kepentingan, dan kerja sama dengan Universitas Pertamina merupakan bagian dari strategi tersebut.

Baca juga: Megawati Kritik Revisi UU MK, PDI-P Pertimbangkan Layangkan Nota Keberatan Saat Paripurna DPR

Nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang ditandatangani mencakup berbagai aspek, termasuk upaya pencegahan, dukungan penegakan hukum, dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

Secara khusus, kerja sama ini akan memperkuat pencegahan melalui kajian dan kepatuhan persaingan usaha serta keikutsertaan dalam Program Sejuta Penyuluh Kemitraan yang diinisiasi oleh KPPU.

Untuk memberikan perspektif awal, anggota KPPU Mohammad Reza memberikan kuliah umum kepada hampir 200 mahasiswa yang hadir di kegiatan tersebut.

Dalam kuliahnya, ia menekankan pentingnya hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan sebagai pelindung bagi setiap pelaku usaha.

Baca juga: Apindo Jabar: Tapera Beratkan Pelaku Usaha Maupun Pekerja

“Persaingan dan kemitraan yang sehat bukan menjadi beban bagi pelaku usaha tetapi justru menjadi pendukung utama dalam menciptakan pelaku usaha yang kuat dan perekonomian yang sehat. Jadi, menjadi besar itu tidak masalah, yang menjadi masalah adalah jika usaha besar menggerus usaha yang kecil yang menjadi mitranya,” ucap Reza.

Dalam kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut, hadir Rektor Universitas Pertamina Wawan Gunawan A Kadir, Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Kerjasama Universitas Pertamina Djoko Triyono, serta beberapa dekan fakultas.

Dari KPPU, hadir anggota KPPU, seperti Mohammad Reza, Budi Joyo Santoso, dan Eugenia Mardanugraha, yang didampingi oleh beberapa pejabat struktural setara eselon I dan II di Sekretariat KPPU.

Terkini Lainnya
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU
Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

KPPU
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU
Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

KPPU
Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

KPPU
Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

KPPU
KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU
KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU
KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com