Agar Persaingan Sektor Migas Tetap Sehat, Ketua KPPU Minta Ritel Niaga LNG Tak Dimonopoli

Kompas.com - 05/08/2024, 13:17 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa dalam kunjungannya ke PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), Sabtu (3/8/2024).DOK. Humas KPPU Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa dalam kunjungannya ke PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), Sabtu (3/8/2024).

KOMPAS.com – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) M Fanshurullah Asa menegaskan bahwa penjualan ritel liquid natural gas ( LNG) tidak boleh dikuasai secara monopolistik oleh pihak tertentu, baik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).

"Tujuan kami ke sini (PT Kawasan Industri Makassar), adalah untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat, khususnya di sektor energi dan minyak serta gas bumi (migas) di Makassar," ujar Ifan, sapaan akrabnya, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (5/8/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Ifan saat berkunjung ke PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), Sabtu (3/8/2024).

Dalam kunjungan tersebut, ia menemukan beberapa pelaku usaha yang ingin menggunakan LNG sebagai sumber energi terhambat karena pasokan LNG yang hanya tersedia dari satu pemasok, yakni PT Pertamina (Persero).

Baca juga: Rekomendasi Kemenhub: Hapus Pajak Tiket Pesawat, Pemasok Avtur Ditambah

Sebagai informasi, sektor energi, khususnya minyak dan gas, merupakan fokus utama anggota KPPU periode 2024-2029.

Indeks Persaingan Usaha (IPU) menunjukkan bahwa sektor tersebut konsisten berada pada posisi rendah dalam lima tahun terakhir, menandakan bahwa persaingan usaha yang sehat di sektor energi belum terwujud dengan baik.

Oleh karena itu, Ifan mengungkapkan bahwa KPPU secara konsisten mengawasi sektor energi di berbagai wilayah, termasuk Makassar.

KIMA sebagai perusahaan milik pemerintah yang memiliki peran strategis dalam perekonomian Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Indonesia Timur, mengandalkan mayoritas pasokan energi dari liquefied petroleum gas ( LPG) yang disuplai oleh Pertamina.

Baca juga: Ketua KPPU: Jargas Kota Solusi Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun

Padahal, 70 persen pasokan LPG di Indonesia masih bergantung pada impor, yang seharusnya dapat dikurangi dengan beralih ke LNG yang produksinya cukup di dalam negeri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) KIMA Alif Abadi mengungkapkan bahwa pada 2020 terdapat salah satu perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan industri sempat menggunakan LNG.

Akan tetapi, perusahaan tersebut berhenti menggunakan LNG pada 2023 akibat keterbatasan pasokan dan biaya distribusi yang tinggi, karena pasokan gas alam ini harus dikirim dari Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Alif menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan calon mitra untuk penyediaan LNG di KIMA

Baca juga: Pertagas Niaga Pasok LNG untuk Perusahaan Sawit Malaysia

KPPU akan melakukan penyelidikan

Terkait dengan penghentian pasokan LNG, Ifan mengungkapkan bahwa KPPU akan menyelidiki apakah tindakan tersebut menunjukkan indikasi praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Saat ini, kata dia, izin niaga LNG dipegang oleh Pertamina melalui subholding-nya, PT Pertagas Niaga (PTGN).

Jika ditemukan adanya masalah dalam regulasi terkait monopoli izin niaga tersebut, KPPU akan mengusulkan kepada pemerintah untuk merubah aturan agar memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain, baik badan usaha milik daerah (BUMD) maupun swasta.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi masalah pasokan LNG yang terbatas dan biaya distribusi yang tinggi melalui peningkatan persaingan usaha yang sehat.

Baca juga: Ketua KPPU Ajak 300 Anggota Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha

“Kami akan menilai dari sisi regulasi dan perilaku pelaku usaha yang memegang izin niaga LNG. Jika masalah pasokan dan tingginya harga LNG disebabkan oleh regulasi yang tidak tepat, kami akan mengusulkan perubahan kepada pemerintah,” imbuh Ifan.

“Namun, jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik monopoli oleh pelaku usaha yang memegang izin tersebut, KPPU akan mengambil langkah hukum yang sesuai,” sambungnya.

Selain mengunjungi KIMA, KPPU juga mengunjungi PT Mars Symbioscience Indonesia (MARS) dan Wastec International (WASTEC) untuk mendapatkan informasi mengenai penggunaan energi minyak dan gas dalam proses produksi.

Baca juga: Daftar 10 Perusahaan Produksi Migas Terbesar di RI

MARS adalah perusahaan pengolahan kakao yang menggunakan LPG secara signifikan, sementara WASTEC, yang sebelumnya menggunakan LNG kini beralih ke LPG karena ketidakpastian pasokan dan harga yang tinggi.

Sebagai informasi, dalam kunjungannya ke Makassar, Ifan didampingi oleh pejabat dari Kantor Wilayah VI KPPU Makassar dan diterima oleh Dirut KIMA Alif Abadi, Direktur Operasional dan Pendukung Alif Usman Amin, serta Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis Alexander Chandra Irawan.

Terkini Lainnya
Perpres Nomor 100 Tahun 2024 Terbit, KPPU Mulai Percepatan Transformasi Kelembagaan
Perpres Nomor 100 Tahun 2024 Terbit, KPPU Mulai Percepatan Transformasi Kelembagaan
KPPU
Pendiri KPPU Faisal Basri Berpulang, Fanshrullah Asa: Sosok Tak Tergantikan
Pendiri KPPU Faisal Basri Berpulang, Fanshrullah Asa: Sosok Tak Tergantikan
KPPU
KPPU: Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Pipa Gas Cisem 2 Masuk Tahap Penyelidikan
KPPU: Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Pipa Gas Cisem 2 Masuk Tahap Penyelidikan
KPPU
Sektor Pertambangan Disebut Minim Persaingan, KPPU Panggil MIND ID dan Sub-Holdingnya
Sektor Pertambangan Disebut Minim Persaingan, KPPU Panggil MIND ID dan Sub-Holdingnya
KPPU
Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, KPPU dan Kemendag Perkuat Industri Pangan Nasional
Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, KPPU dan Kemendag Perkuat Industri Pangan Nasional
KPPU
Agar Persaingan Sektor Migas Tetap Sehat, Ketua KPPU Minta Ritel Niaga LNG Tak Dimonopoli
Agar Persaingan Sektor Migas Tetap Sehat, Ketua KPPU Minta Ritel Niaga LNG Tak Dimonopoli
KPPU
Ketua KPPU: Jargas Kota Solusi Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun
Ketua KPPU: Jargas Kota Solusi Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun
KPPU
Ketua KPPU Ajak 300 Anggota Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Ketua KPPU Ajak 300 Anggota Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha
KPPU
HUT Ke-24, KPPU Ingin Ubah Kelembagaan lewat Pola Pikir dan Kepemimpinan yang Lebih Baik
HUT Ke-24, KPPU Ingin Ubah Kelembagaan lewat Pola Pikir dan Kepemimpinan yang Lebih Baik
KPPU
KPPU Berkolaborasi dengan Apindo untuk Ciptakan Iklim Usaha Sehat
KPPU Berkolaborasi dengan Apindo untuk Ciptakan Iklim Usaha Sehat
KPPU
Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD
Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD
KPPU
KPPU dan Universitas Pertamina Jalin Kerja Sama, Dorong Kepatuhan Persaingan Usaha di Sektor Energi
KPPU dan Universitas Pertamina Jalin Kerja Sama, Dorong Kepatuhan Persaingan Usaha di Sektor Energi
KPPU
Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha
Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha
KPPU
Dua E-Commerce Besar Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons
Dua E-Commerce Besar Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons
KPPU
Kejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM, KPPU Gaet 500 Mahasiswa di Kalbar
Kejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM, KPPU Gaet 500 Mahasiswa di Kalbar
KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke