Agar Persaingan Sektor Migas Tetap Sehat, Ketua KPPU Minta Ritel Niaga LNG Tak Dimonopoli

Kompas.com - 05/08/2024, 13:17 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) M Fanshurullah Asa menegaskan bahwa penjualan ritel liquid natural gas ( LNG) tidak boleh dikuasai secara monopolistik oleh pihak tertentu, baik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).

"Tujuan kami ke sini (PT Kawasan Industri Makassar), adalah untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat, khususnya di sektor energi dan minyak serta gas bumi (migas) di Makassar," ujar Ifan, sapaan akrabnya, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (5/8/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Ifan saat berkunjung ke PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), Sabtu (3/8/2024).

Dalam kunjungan tersebut, ia menemukan beberapa pelaku usaha yang ingin menggunakan LNG sebagai sumber energi terhambat karena pasokan LNG yang hanya tersedia dari satu pemasok, yakni PT Pertamina (Persero).

Baca juga: Rekomendasi Kemenhub: Hapus Pajak Tiket Pesawat, Pemasok Avtur Ditambah

Sebagai informasi, sektor energi, khususnya minyak dan gas, merupakan fokus utama anggota KPPU periode 2024-2029.

Indeks Persaingan Usaha (IPU) menunjukkan bahwa sektor tersebut konsisten berada pada posisi rendah dalam lima tahun terakhir, menandakan bahwa persaingan usaha yang sehat di sektor energi belum terwujud dengan baik.

Oleh karena itu, Ifan mengungkapkan bahwa KPPU secara konsisten mengawasi sektor energi di berbagai wilayah, termasuk Makassar.

KIMA sebagai perusahaan milik pemerintah yang memiliki peran strategis dalam perekonomian Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Indonesia Timur, mengandalkan mayoritas pasokan energi dari liquefied petroleum gas ( LPG) yang disuplai oleh Pertamina.

Baca juga: Ketua KPPU: Jargas Kota Solusi Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun

Padahal, 70 persen pasokan LPG di Indonesia masih bergantung pada impor, yang seharusnya dapat dikurangi dengan beralih ke LNG yang produksinya cukup di dalam negeri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) KIMA Alif Abadi mengungkapkan bahwa pada 2020 terdapat salah satu perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan industri sempat menggunakan LNG.

Akan tetapi, perusahaan tersebut berhenti menggunakan LNG pada 2023 akibat keterbatasan pasokan dan biaya distribusi yang tinggi, karena pasokan gas alam ini harus dikirim dari Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Alif menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan calon mitra untuk penyediaan LNG di KIMA

Baca juga: Pertagas Niaga Pasok LNG untuk Perusahaan Sawit Malaysia

KPPU akan melakukan penyelidikan

Terkait dengan penghentian pasokan LNG, Ifan mengungkapkan bahwa KPPU akan menyelidiki apakah tindakan tersebut menunjukkan indikasi praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Saat ini, kata dia, izin niaga LNG dipegang oleh Pertamina melalui subholding-nya, PT Pertagas Niaga (PTGN).

Jika ditemukan adanya masalah dalam regulasi terkait monopoli izin niaga tersebut, KPPU akan mengusulkan kepada pemerintah untuk merubah aturan agar memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain, baik badan usaha milik daerah (BUMD) maupun swasta.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi masalah pasokan LNG yang terbatas dan biaya distribusi yang tinggi melalui peningkatan persaingan usaha yang sehat.

Baca juga: Ketua KPPU Ajak 300 Anggota Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha

“Kami akan menilai dari sisi regulasi dan perilaku pelaku usaha yang memegang izin niaga LNG. Jika masalah pasokan dan tingginya harga LNG disebabkan oleh regulasi yang tidak tepat, kami akan mengusulkan perubahan kepada pemerintah,” imbuh Ifan.

“Namun, jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik monopoli oleh pelaku usaha yang memegang izin tersebut, KPPU akan mengambil langkah hukum yang sesuai,” sambungnya.

Selain mengunjungi KIMA, KPPU juga mengunjungi PT Mars Symbioscience Indonesia (MARS) dan Wastec International (WASTEC) untuk mendapatkan informasi mengenai penggunaan energi minyak dan gas dalam proses produksi.

Baca juga: Daftar 10 Perusahaan Produksi Migas Terbesar di RI

MARS adalah perusahaan pengolahan kakao yang menggunakan LPG secara signifikan, sementara WASTEC, yang sebelumnya menggunakan LNG kini beralih ke LPG karena ketidakpastian pasokan dan harga yang tinggi.

Sebagai informasi, dalam kunjungannya ke Makassar, Ifan didampingi oleh pejabat dari Kantor Wilayah VI KPPU Makassar dan diterima oleh Dirut KIMA Alif Abadi, Direktur Operasional dan Pendukung Alif Usman Amin, serta Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis Alexander Chandra Irawan.

Terkini Lainnya
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com