Agar Persaingan Sektor Migas Tetap Sehat, Ketua KPPU Minta Ritel Niaga LNG Tak Dimonopoli

Kompas.com - 05/08/2024, 13:17 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) M Fanshurullah Asa menegaskan bahwa penjualan ritel liquid natural gas ( LNG) tidak boleh dikuasai secara monopolistik oleh pihak tertentu, baik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).

"Tujuan kami ke sini (PT Kawasan Industri Makassar), adalah untuk memastikan adanya persaingan usaha yang sehat, khususnya di sektor energi dan minyak serta gas bumi (migas) di Makassar," ujar Ifan, sapaan akrabnya, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (5/8/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan Ifan saat berkunjung ke PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), Sabtu (3/8/2024).

Dalam kunjungan tersebut, ia menemukan beberapa pelaku usaha yang ingin menggunakan LNG sebagai sumber energi terhambat karena pasokan LNG yang hanya tersedia dari satu pemasok, yakni PT Pertamina (Persero).

Baca juga: Rekomendasi Kemenhub: Hapus Pajak Tiket Pesawat, Pemasok Avtur Ditambah

Sebagai informasi, sektor energi, khususnya minyak dan gas, merupakan fokus utama anggota KPPU periode 2024-2029.

Indeks Persaingan Usaha (IPU) menunjukkan bahwa sektor tersebut konsisten berada pada posisi rendah dalam lima tahun terakhir, menandakan bahwa persaingan usaha yang sehat di sektor energi belum terwujud dengan baik.

Oleh karena itu, Ifan mengungkapkan bahwa KPPU secara konsisten mengawasi sektor energi di berbagai wilayah, termasuk Makassar.

KIMA sebagai perusahaan milik pemerintah yang memiliki peran strategis dalam perekonomian Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Indonesia Timur, mengandalkan mayoritas pasokan energi dari liquefied petroleum gas ( LPG) yang disuplai oleh Pertamina.

Baca juga: Ketua KPPU: Jargas Kota Solusi Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun

Padahal, 70 persen pasokan LPG di Indonesia masih bergantung pada impor, yang seharusnya dapat dikurangi dengan beralih ke LNG yang produksinya cukup di dalam negeri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) KIMA Alif Abadi mengungkapkan bahwa pada 2020 terdapat salah satu perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan industri sempat menggunakan LNG.

Akan tetapi, perusahaan tersebut berhenti menggunakan LNG pada 2023 akibat keterbatasan pasokan dan biaya distribusi yang tinggi, karena pasokan gas alam ini harus dikirim dari Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Alif menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan calon mitra untuk penyediaan LNG di KIMA

Baca juga: Pertagas Niaga Pasok LNG untuk Perusahaan Sawit Malaysia

KPPU akan melakukan penyelidikan

Terkait dengan penghentian pasokan LNG, Ifan mengungkapkan bahwa KPPU akan menyelidiki apakah tindakan tersebut menunjukkan indikasi praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Saat ini, kata dia, izin niaga LNG dipegang oleh Pertamina melalui subholding-nya, PT Pertagas Niaga (PTGN).

Jika ditemukan adanya masalah dalam regulasi terkait monopoli izin niaga tersebut, KPPU akan mengusulkan kepada pemerintah untuk merubah aturan agar memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha lain, baik badan usaha milik daerah (BUMD) maupun swasta.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi masalah pasokan LNG yang terbatas dan biaya distribusi yang tinggi melalui peningkatan persaingan usaha yang sehat.

Baca juga: Ketua KPPU Ajak 300 Anggota Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha

“Kami akan menilai dari sisi regulasi dan perilaku pelaku usaha yang memegang izin niaga LNG. Jika masalah pasokan dan tingginya harga LNG disebabkan oleh regulasi yang tidak tepat, kami akan mengusulkan perubahan kepada pemerintah,” imbuh Ifan.

“Namun, jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang atau praktik monopoli oleh pelaku usaha yang memegang izin tersebut, KPPU akan mengambil langkah hukum yang sesuai,” sambungnya.

Selain mengunjungi KIMA, KPPU juga mengunjungi PT Mars Symbioscience Indonesia (MARS) dan Wastec International (WASTEC) untuk mendapatkan informasi mengenai penggunaan energi minyak dan gas dalam proses produksi.

Baca juga: Daftar 10 Perusahaan Produksi Migas Terbesar di RI

MARS adalah perusahaan pengolahan kakao yang menggunakan LPG secara signifikan, sementara WASTEC, yang sebelumnya menggunakan LNG kini beralih ke LPG karena ketidakpastian pasokan dan harga yang tinggi.

Sebagai informasi, dalam kunjungannya ke Makassar, Ifan didampingi oleh pejabat dari Kantor Wilayah VI KPPU Makassar dan diterima oleh Dirut KIMA Alif Abadi, Direktur Operasional dan Pendukung Alif Usman Amin, serta Direktur Keuangan dan Pengembangan Bisnis Alexander Chandra Irawan.

Terkini Lainnya
Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

KPPU
Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

KPPU
Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

KPPU
KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU
KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU
KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU
Tender Kereta Cepat Diwarnai Persekongkolan, KPPU Jatuhkan Denda Rp 4 Miliar

Tender Kereta Cepat Diwarnai Persekongkolan, KPPU Jatuhkan Denda Rp 4 Miliar

KPPU
KPPU Usut Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Penjualan AC AUX

KPPU Usut Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Penjualan AC AUX

KPPU
KPPU Soroti Hak Monopoli BUMN, Dorong Regulasi Tetap Jaga Persaingan Sehat

KPPU Soroti Hak Monopoli BUMN, Dorong Regulasi Tetap Jaga Persaingan Sehat

KPPU
KPPU Jatuhkan Denda Rp 12 Miliar atas Persekongkolan Tender Air Bersih di Lombok Utara

KPPU Jatuhkan Denda Rp 12 Miliar atas Persekongkolan Tender Air Bersih di Lombok Utara

KPPU
Ketua KPPU Temui Luhut, Soroti Minimnya Respons Pemerintah atas Saran Kebijakan Persaingan Usaha

Ketua KPPU Temui Luhut, Soroti Minimnya Respons Pemerintah atas Saran Kebijakan Persaingan Usaha

KPPU
Soal Pengadaan Laptop Pendidikan, KPPU Tegaskan Tak Pernah Dilibatkan dalam Konsultasi

Soal Pengadaan Laptop Pendidikan, KPPU Tegaskan Tak Pernah Dilibatkan dalam Konsultasi

KPPU
25 Tahun KPPU: Menegakkan Persaingan, Menggerakkan Indonesia Raya

25 Tahun KPPU: Menegakkan Persaingan, Menggerakkan Indonesia Raya

KPPU
Ketua Panja DPR: Revisi UU Terkait KPPU Tahun Ini Diwujudkan

Ketua Panja DPR: Revisi UU Terkait KPPU Tahun Ini Diwujudkan

KPPU
Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU dan ITB Jalin Kolaborasi Strategis

Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU dan ITB Jalin Kolaborasi Strategis

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke