KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) mulai melakukan percepatan proses transformasi kelembagaan sekretariatnya usai diterbitkannya Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (10/9/2024).
Dengan aturan tersebut, Sekretariat KPPU akan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural setara eselon.
Aturan ini juga akan menyesuaikan struktur organisasi dan pegawai Sekretariat KPPU sebagai aparatur sipil negara (ASN) beserta proses pengadaan dan pengangkatannya.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa mengapresiasi ditandatanganinya perpres itu. Dia pun berterima kasih kepada Presiden Jokowi karena kelembagaan Sekretariat KPPU kini semakin kuat.
Baca juga: Pendiri KPPU Faisal Basri Berpulang, Fanshrullah Asa: Sosok Tak Tergantikan
"Dengan semua pegawai KPPU menjadi ASN, pelaksanaan tugas mereka bersama anggota KPPU yang dilantik pada 18 Januari 2024 akan lebih optimal," ujar pria yang akrab disapa Ifan itu lewat siaran persnya, Kamis (12/9/2024).
Ifan menjelaskan, Perpres Nomor 100 Tahun 2024 mengatur bahwa Sekretariat KPPU memiliki lima biro dan sejumlah kelompok kerja. Dalam perpres ini juga diatur mengenai berbagai ketentuan peralihan yang diperlukan untuk proses transformasi.
"Perpres itu berdampak terhadap kebutuhan penambahan anggaran KPPU, mempertegas tugas dan fungsi KPPU, membantu transformasi kelembagaan, serta meniningkatkan target kinerja," ucapnya.
Ia menjelaskan, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat pada 10 Juni 2024 dan 2 September 2024 untuk mendukung dan menyetujui tambahan anggaran KPPU menjadi Rp 419,7 milar pada 2025.
"Kami berharap, besaran ini dapat diwujudkan," ucapnya.
Baca juga: Dalam 100 Hari Kerja Pertama, KPPU Tangani 74 Notifikasi Merger dan Akuisisi
Dalam masa transformasi kelembagaan, Perpres Nomor 100 Tahun 2024 turut mengatur agar proses transisi berjalan lancar.
Salah satu poin di perpres itu menyebut bahwa seluruh pegawai Sekretariat KPPU tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengadaan dan pengangkatan dalam jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat KPPU.
“Dengan diberlakukannya perpres tersebut, KPPU akan mempercepat proses transformasi kepegawaiannya hingga proses pengadaan dan pengangkatan seluruh pegawai KPPU saat ini selesai. Publik tidak perlu khawatir, karena proses bisnis di KPPU tidak akan terganggu dengan adanya proses transformasi ini,” pungkas Ifan.
Untuk diketahui, KPPU telah memperjuangkan status kelembagaan sekretariatnya selama belasan tahun, termasuk melalui dua kali proses judicial review di Mahkamah Konstitusi, pengajuan amandemen Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, dan fatwa Mahkamah Agung.
Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 100 Tahun 2024, yang mengakui Sekretariat KPPU untuk dipimpin oleh seorang Sekjen dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan menetapkan status pegawai Sekretariat KPPU sebagai ASN.
Sejalan dengan keluarnya perpres, Ketua KPPU pun melantik Lukman Sungkar sebagai sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen yang akan mengawal proses percepatan transformasi kelembagaan Sekretariat KPPU.
Lukman dilantik menggantikan Plt Sekjen sebelumnya, Charles Pandji Dewanto. Lukman sendiri sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan Kemitraan dan Plt Direktur Merger dan Akuisisi di Sekretariat KPPU.