KPPU Gandeng Unissula Susun Naskah Akademik Revisi UU Persaingan Usaha

Kompas.com - 25/04/2025, 14:07 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) terus memperluas jangkauan strategisnya ke dunia akademik. 

Salah satu upaya itu adalah dengan mendukung revisi atas Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999. 

Revisi UU tersebut dinilai penting dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi dari Presiden Prabowo Subianto, yakni 8 persen. 

Ketua KPPU RI M Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya sedang menyusun langkah-langkah strategis untuk mereformasi UU Nomor 5 Tahun 1999 agar selaras dengan dinamika persaingan di era digital dan globalisasi. 

Saat ini, kata dia, usulan perubahan UU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan kemungkinan ada jadwal pembentukan panitia kerja (panja) di DPR pada Mei 2025. 

“Jadi dukungan dari akademisi seperti Unissula sangat penting untuk memastikan revisi ini berbasis pada kajian ilmiah yang kuat,” jelas pria yang akrab disapa Ifan itu.

Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Berlanjut, KPPU Siapkan Persidangan

Dia mengatakan itu saat melakukan kunjungan ke Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, pada Kamis (24/4/2025).

Menurut kajian akademik Universitas Padjadjaran (Unpad), pertumbuhan ekonomi berkorelasi dengan tingkat persaingan usaha yang direpresentasikan Indeks Persaingan Usaha (IPU). 

Indeks itu dibuat berdasarkan persepsi yang dibangun dari penggabungan IPU di setiap provinsi di Indonesia yang menangkap 15 sektor utama di Indonesia. 

Pembentuk IPU tersebut terdiri dari dimensi struktur, perilaku, kinerja, dimensi regulasi, dimensi permintaan, dimensi penawaran, dan dimensi kelembagaan. 

Saat ini, IPU 2024 mencapai 4,95 poin sehingga  dibutuhkan lompatan peningkatan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Ifan mengatakan, dibutuhkan IPU sebesar 6,33 poin atau peningkatan 29 persen persaingan usaha secara nasional dari angka saat ini untuk mencapai target pertumbuhan nasional. 

Baca juga: Didenda Rp 202,5 Miliar oleh KPPU, Google Akan Banding

Revisi UU persaingan usaha merupakan cara terbaik untuk akselerasi sehingga revisinya menjadi urgen,” ujarnya dalam siaran pers.

Dalam kunjungan di Unissula, Ifan juga membicarakan upaya untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam membangun ekosistem persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.

Kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Maret 2025, dan kini berkembang ke tahap penyusunan perjanjian kerja sama (PKS). 

Agenda utama kerja sama itu, yakni kolaborasi konkret dalam bentuk kuliah umum, program magang mahasiswa, serta riset bersama mengenai isu-isu strategis, seperti digitalisasi ekonomi, pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM), hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, Ifan menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran KPPU melalui transformasi kelembagaan, khususnya menjelang 25 tahun usia lembaga penegak hukum persaingan usaha tersebut.

Baca juga: KPPU Lampung Temukan Impor Tapioka Senilai Rp 511,4 Miliar, Penyebab Rendahnya Harga Singkong Petani

Dia pun memaparkan empat pilar utama KPPU, yakni penegakan hukum, pemberian saran kebijakan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan UMKM.

Di sisi lain, Unissula menyambut kolaborasi itu dengan antusias. Ini mengingat Unissula merupakan institusi pendidikan yang hampir seluruh program studinya terakreditasi "Unggul", termasuk Fakultas Hukum yang memiliki jurnal terindeks Q1. 

Rektor Unissula Gunarto menegaskan, kampusnya siap untuk berperan aktif tidak hanya dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga dalam advokasi kebijakan publik.

“Kami siap menjadi mitra strategis KPPU, termasuk berkontribusi dalam penyusunan naskah akademik revisi UU Persaingan Usaha,” ungkapnya. 

Gunarto mengatakan, kapasitas riset dan analisis kebijakan Unissula akan dikerahkan untuk mendukung cita-cita bersama tersebut.

Tak hanya itu, KPPU juga memperkenalkan Jurnal Persaingan Usaha (JPU) sebagai platform ilmiah yang telah terakreditasi SINTA 3. 

Baca juga: Terlapor Bantah Ada Pelanggaran Tender Rangkaian Kereta Cepat Whoosh, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan

JPU membuka ruang bagi akademisi dan praktisi untuk mempublikasikan kajian mendalam terkait kebijakan dan hukum persaingan, serta menegaskan pentingnya sinergi ilmu dan praktik.

Langkah strategis itu menandai penguatan sinergi antara regulator dan institusi pendidikan dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap dalam teori, tetapi juga kritis terhadap praktik monopoli dan ketimpangan pasar. Langkah ini dinilai konkret menuju Indonesia yang lebih kompetitif dan adil.

Terkini Lainnya
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com