KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) terus memperluas jangkauan strategisnya ke dunia akademik.
Salah satu upaya itu adalah dengan mendukung revisi atas Undang-Undang (UU) Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 1999.
Revisi UU tersebut dinilai penting dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi yang tinggi dari Presiden Prabowo Subianto, yakni 8 persen.
Ketua KPPU RI M Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya sedang menyusun langkah-langkah strategis untuk mereformasi UU Nomor 5 Tahun 1999 agar selaras dengan dinamika persaingan di era digital dan globalisasi.
Saat ini, kata dia, usulan perubahan UU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan kemungkinan ada jadwal pembentukan panitia kerja (panja) di DPR pada Mei 2025.
“Jadi dukungan dari akademisi seperti Unissula sangat penting untuk memastikan revisi ini berbasis pada kajian ilmiah yang kuat,” jelas pria yang akrab disapa Ifan itu.
Baca juga: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Berlanjut, KPPU Siapkan Persidangan
Dia mengatakan itu saat melakukan kunjungan ke Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, pada Kamis (24/4/2025).
Menurut kajian akademik Universitas Padjadjaran (Unpad), pertumbuhan ekonomi berkorelasi dengan tingkat persaingan usaha yang direpresentasikan Indeks Persaingan Usaha (IPU).
Indeks itu dibuat berdasarkan persepsi yang dibangun dari penggabungan IPU di setiap provinsi di Indonesia yang menangkap 15 sektor utama di Indonesia.
Pembentuk IPU tersebut terdiri dari dimensi struktur, perilaku, kinerja, dimensi regulasi, dimensi permintaan, dimensi penawaran, dan dimensi kelembagaan.
Saat ini, IPU 2024 mencapai 4,95 poin sehingga dibutuhkan lompatan peningkatan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Ifan mengatakan, dibutuhkan IPU sebesar 6,33 poin atau peningkatan 29 persen persaingan usaha secara nasional dari angka saat ini untuk mencapai target pertumbuhan nasional.
Baca juga: Didenda Rp 202,5 Miliar oleh KPPU, Google Akan Banding
“ Revisi UU persaingan usaha merupakan cara terbaik untuk akselerasi sehingga revisinya menjadi urgen,” ujarnya dalam siaran pers.
Dalam kunjungan di Unissula, Ifan juga membicarakan upaya untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam membangun ekosistem persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan.
Kunjungan itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Maret 2025, dan kini berkembang ke tahap penyusunan perjanjian kerja sama (PKS).
Agenda utama kerja sama itu, yakni kolaborasi konkret dalam bentuk kuliah umum, program magang mahasiswa, serta riset bersama mengenai isu-isu strategis, seperti digitalisasi ekonomi, pemberdayaan usaha mikro kecil menengah (UMKM), hingga pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, Ifan menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran KPPU melalui transformasi kelembagaan, khususnya menjelang 25 tahun usia lembaga penegak hukum persaingan usaha tersebut.
Baca juga: KPPU Lampung Temukan Impor Tapioka Senilai Rp 511,4 Miliar, Penyebab Rendahnya Harga Singkong Petani
Dia pun memaparkan empat pilar utama KPPU, yakni penegakan hukum, pemberian saran kebijakan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan UMKM.
Di sisi lain, Unissula menyambut kolaborasi itu dengan antusias. Ini mengingat Unissula merupakan institusi pendidikan yang hampir seluruh program studinya terakreditasi "Unggul", termasuk Fakultas Hukum yang memiliki jurnal terindeks Q1.
Rektor Unissula Gunarto menegaskan, kampusnya siap untuk berperan aktif tidak hanya dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, tetapi juga dalam advokasi kebijakan publik.
“Kami siap menjadi mitra strategis KPPU, termasuk berkontribusi dalam penyusunan naskah akademik revisi UU Persaingan Usaha,” ungkapnya.
Gunarto mengatakan, kapasitas riset dan analisis kebijakan Unissula akan dikerahkan untuk mendukung cita-cita bersama tersebut.
Tak hanya itu, KPPU juga memperkenalkan Jurnal Persaingan Usaha (JPU) sebagai platform ilmiah yang telah terakreditasi SINTA 3.
Baca juga: Terlapor Bantah Ada Pelanggaran Tender Rangkaian Kereta Cepat Whoosh, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan
JPU membuka ruang bagi akademisi dan praktisi untuk mempublikasikan kajian mendalam terkait kebijakan dan hukum persaingan, serta menegaskan pentingnya sinergi ilmu dan praktik.
Langkah strategis itu menandai penguatan sinergi antara regulator dan institusi pendidikan dalam menyiapkan generasi muda yang tidak hanya cakap dalam teori, tetapi juga kritis terhadap praktik monopoli dan ketimpangan pasar. Langkah ini dinilai konkret menuju Indonesia yang lebih kompetitif dan adil.