KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menyambut baik kolaborasi pihaknya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo).
Kolaborasi dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha guna mencegah pelanggaran persaingan usaha serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyatakan, kolaborasi dengan Apindo sebagai "pintu masuk" untuk sosialisasi sangat efektif karena asosiasi ini memiliki 12.000 anggota pelaku usaha.
"Dengan kolaborasi ini, program pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilakukan lebih efisien," ujar pria yang akrab disapa Ifan itu.
Hal tersebut dikatan Ifan saat menjadi narasumber dalam sosialisasi bertema “Upaya Pencegahan Pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 (5/1999)” yang diinisiasi Apindo di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Pada kesempatan itu, Ifan menyampaikan materi tentang sanksi pelanggaran UU Nomor 5/1999 dan program kepatuhan persaingan usaha.
Baca juga: Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD
Dia menggarisbawahi bahwa kepatuhan persaingan usaha merupakan perwujudan upaya mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Pasal 3 huruf c, UU No. 5/1999.
Ifan juga menjelaskan tentang Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Ia menekankan pula tentang pentingnya peran KPPU dalam penegakan hukum sekaligus pencegahan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat.
"Tujuan dari pembentukan UU 5/1999 adalah memberikan kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi seluruh pelaku usaha," ujarnya dalam siaran pers.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar menyambut baik inisiatif KPPU.
Baca juga: KPPU dan Universitas Pertamina Jalin Kerja Sama, Dorong Kepatuhan Persaingan Usaha di Sektor Energi
Ia menegaskan pentingnya sosialisasi langsung kepada anggota Apindo dan mengimbau para pelaku usaha untuk mengikuti program Kepatuhan KPPU.
"Apindo mendukung penguatan fungsi KPPU sebagai wasit bagi dunia usaha sehingga konsentrasi usaha yang tidak sehat dapat dihindari," kata Sanny.
Adapun diskusi yang dipandu Ketua Komite Kebijakan Sektoral Apindo Candra Wahjudi itu juga mengangkat isu potensi kartel dalam asosiasi.
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menjelaskan, pengumpulan dan pertukaran data oleh asosiasi tidak menjadi masalah selama tidak digunakan untuk melanggar hukum.
"Sepanjang asosiasi tidak menyepakati harga atau pengurangan pasokan dalam pertemuan, tidak ada masalah," jelas Eugenia.
Kegiatan itu mendapatkan antusiasme dari pelaku usaha yang dihadiri sekitar 100 pelaku usaha besar di berbagai bidang.
Baca juga: Soal Dugaan Predatory Pricing Starlink, KPPU: Kami Belum Bisa Menyimpulkan...
Selain Ketua KPPU, narasumber dalam kegiatan ini, yakni Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, dan Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi Taufik Ariyanto.