KPPU Berkolaborasi dengan Apindo untuk Ciptakan Iklim Usaha Sehat

Kompas.com - 14/06/2024, 14:02 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menyambut baik kolaborasi pihaknya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo).

Kolaborasi dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha guna mencegah pelanggaran persaingan usaha serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan kompetitif di Indonesia. 

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyatakan, kolaborasi dengan Apindo sebagai "pintu masuk" untuk sosialisasi sangat efektif karena asosiasi ini memiliki 12.000 anggota pelaku usaha.  

"Dengan kolaborasi ini, program pencegahan pelanggaran persaingan usaha dapat dilakukan lebih  efisien," ujar pria yang akrab disapa Ifan itu. 

Hal tersebut dikatan Ifan saat menjadi narasumber dalam sosialisasi bertema “Upaya Pencegahan Pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 (5/1999)” yang diinisiasi Apindo di Kantor Apindo, Jakarta, Kamis (13/6/2024). 

Pada kesempatan itu, Ifan menyampaikan materi tentang sanksi pelanggaran UU Nomor 5/1999 dan program kepatuhan persaingan usaha.

Baca juga: Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD

Dia menggarisbawahi bahwa kepatuhan persaingan usaha merupakan perwujudan upaya mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Pasal 3 huruf c, UU No. 5/1999.

Ifan juga menjelaskan tentang Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. 

Ia menekankan pula tentang pentingnya peran KPPU dalam penegakan hukum sekaligus pencegahan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat. 

"Tujuan dari pembentukan UU 5/1999 adalah memberikan kepastian kesempatan berusaha yang sama  bagi seluruh pelaku usaha," ujarnya dalam siaran pers.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar menyambut baik inisiatif KPPU. 

Baca juga: KPPU dan Universitas Pertamina Jalin Kerja Sama, Dorong Kepatuhan Persaingan Usaha di Sektor Energi

Ia menegaskan pentingnya sosialisasi langsung kepada anggota Apindo dan mengimbau para pelaku usaha untuk mengikuti program Kepatuhan KPPU. 

"Apindo mendukung penguatan fungsi KPPU sebagai wasit bagi dunia usaha sehingga konsentrasi usaha yang tidak sehat dapat dihindari," kata Sanny. 

Adapun diskusi yang dipandu Ketua Komite Kebijakan Sektoral Apindo Candra Wahjudi itu juga mengangkat isu potensi kartel dalam asosiasi. 

Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha menjelaskan, pengumpulan dan pertukaran data oleh asosiasi tidak menjadi masalah selama tidak digunakan untuk melanggar hukum. 

"Sepanjang asosiasi tidak menyepakati harga atau pengurangan pasokan dalam pertemuan, tidak ada masalah," jelas Eugenia.

Kegiatan itu mendapatkan antusiasme dari pelaku usaha yang dihadiri sekitar 100 pelaku usaha besar di berbagai bidang. 

Baca juga: Soal Dugaan Predatory Pricing Starlink, KPPU: Kami Belum Bisa Menyimpulkan...

Selain Ketua KPPU, narasumber dalam kegiatan ini, yakni Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, dan Deputi Bidang Kebijakan dan Advokasi Taufik Ariyanto.

Terkini Lainnya
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com