Ketua KPPU: Jargas Kota Solusi Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun

Kompas.com - 06/07/2024, 17:54 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa mengatakan bahwa keberadaan jaringan gas (jargas) kota menjadi solusi terbaik untuk menggantikan subsidi dan biaya dikeluarkan pemerintah untuk mendistribusikan gas LPG yang mencapai Rp 830 triliun. 

Dok. KPPU Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa mengatakan bahwa keberadaan jaringan gas (jargas) kota menjadi solusi terbaik untuk menggantikan subsidi dan biaya dikeluarkan pemerintah untuk mendistribusikan gas LPG yang mencapai Rp 830 triliun.

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) M Fanshurullah Asa mengatakan bahwa keberadaan jaringan gas ( jargas) kota menjadi solusi terbaik untuk menggantikan biaya subsidi yang dikeluarkan pemerintah untuk mendistribusikan gas LPG yang mencapai Rp 830 triliun. 

KPPU menilai kebijakan tersebut tidak memberikan perubahan signifikan dalam kebijakan jargas. Sementara, subsidi LPG terus membebani anggaran pemerintah ke depan. 

Pria yang akrab disapa Ifan itu menjelaskan, guna menghemat anggaran pemerintah, pihaknya mendorong pemerintahan yang baru untuk berani menempuh langkah peralihan subsidi gas LPG 3 kilogram (kg) ke pembangunan jargas kota. Langkah ini secara bertahap dapat mengurangi alokasi subsidi untuk wilayah yang akan dibangun jargas. 

Hal itu disampaikan Ketua KPPU dalam diskusi dengan media terkait Kinerja 100 Hari Anggota KPPU Periode 2024-2029 pada Rabu (3/7/2024). 

“Dibutuhkan kepemimpinan yang kuat dan berani dalam mengambil langkah strategis untuk mengganti subsidi gas LPG menjadi perluasan jaringan gas kota demi menghemat Anggarapan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena penggunaan subsidi saat ini tidak tepat sasaran,” ujar Ifan dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (6/7/2024).

Baca juga: KPPU: Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kg Tak Tepat Sasaran

Sebagai informasi, pengembangan jargas termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018. 

Pengembangan jargas juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang mana telah ditetapkan target penggunaan jargas sampai 2024 mencapai 4 juta SR. 

“Namun, realisasi jargas hingga 2024 hanya mencapai 20 persen dari target APBN. Hal ini disebabkan oleh kebijakan monopoli PT Pertamina Gas Negara Tbk yang tidak membuka dan berhasil melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan swasta untuk melakukan investasi di jargas kota,” kata Ifan.

Ifan menilai, keterbatasan jaringan pipa gas mengakibatkan konsumen bergantung pada LPG, khususnya kemasan 3 kg. 

Data menunjukkan bahwa konsumsi LPG 3 kg meningkat tiap tahun, sementara LPG (non subsidi) stagnan dan cenderung turun dan terindikasi beralih ke LPG bersubsidi. 

Baca juga: Dalam 100 Hari Kerja Pertama, KPPU Tangani 74 Notifikasi Merger dan Akuisisi

Tercatat, tingkat konsumsi LPG 3 kg meningkat dari 6,8 juta metrik ton (MT) pada 2019 menjadi 8,07 juta MT pada 2023 atau tumbuh 3,3 persen secara rerata dalam lima tahun terakhir. 

Sejalan dengan hal tersebut, biaya subsidi LPG 3 kg terus meningkat (rerata tumbuh 16 persen selama lima tahun), dari Rp 54,1 triliun pada 2019 menjadi Rp 117,8 triliun pada 2023. 

Adapun pada 2024 terdapat alokasi subsidi LPG sebesar Rp 87,5 trilliun. Alhasil sejak 2019, total subsidi yang diberikan pemerintah untuk gas sudah mencapai Rp 460,8 trilliun. 

“Fakta bahwa mayoritas LPG berasal dari impor, maka dapat diperkirakan total nilai impor LPG selama periode 2019-2023 mencapai Rp 288 trilliun," kata Ifan

"Dengan membandingkan total biaya subsidi LPG dalam periode yang sama (yakni sebesar Rp 373 trilliun), maka rasio biaya impor LPG mencapai 77 persen dari total subsidi LPG. Jika digabung dengan subsidi tahun ini, total biaya subsidi dan nilai impor tersebut mencapai Rp 833,8 triliun,” terangnya.

Beban anggaran pemerintah

Ifan melanjutkan, besaran tersebut sangat signifikan karena mencerminkan devisa yang hilang serta opportunity loss yang subtansial. Terutama, apabila dapat digunakan untuk pembangunan dan pengembangan jargas kota. 

Baca juga: Rencana Bea Masuk 200 Persen untuk Produk China, KPPU: Kami Dukung untuk Produk Jadi

Tanpa ada perubahan signifikan dalam kebijakan jargas, lanjut dia, subsidi LPG akan terus membebani anggaran pemerintah ke depannya. 

“Sebagai ilustrasi, apabila 50 persen dari total akumulasi dana subsidi LPG digunakan untuk pembangunan jargas kota, dengan asumsi 1 sambungan rumah (SR)= Rp 10 juta, maka dapat dibangun 23 juta SR dalam periode 5 tahun," kata Ifan.

"Tidak hanya melewati target RPJMN, peralihan ini juga akan berdampak signifikan terhadap penurunan impor LPG dan penghematan devisa bagi negara,” paparnya.

Ifan berpendapat, skema jargas dapat dikembalikan lagi ke skema APBN yang pernah dilaksanakan sejak 2011-2019 dan berhasil mencapai sekitar 600.000 SR. 

Selain itu, skema tersebut mampu menyetop penggunaan APBN untuk pembangunan pipa transmisi yang tidak ekonomis secara sisi permintaan, seperti Cisem, Dumai-Semangke, atau ruas lainnya. 

“Ruas-ruas tersebut berdekatan dengan industri, antara lain Kawasan Industri Kendal, Batang, Patimban, dan Kilang Balongan, sehingga dipastikan akan menarik banyak minat investasi BUMN, BUMD, atau swasta untuk pembiayaan pembangunannya. Jadi, APBN dapat digunakan pada proyek strategis nasional yang lebih tepat untuk mewujudkan energi berkeadilan,” jelas Ifan.

Baca juga: Tanda Tangani Pakta Integritas, KPPU Apresiasi Iktikad Baik Shopee

Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk menunjang adopsi penggunaan jargas tersebut, diperlukan kebijakan alokasi gas dari sisi hulu sampai ke distribusi yang tranparan oleh Kementrian ESDM. 

Dengan kebijakan yang transparan, risiko ketidakpastian pasokan bagi pelaku usaha niaga gas akan berkurang dan pengembangan sektor hilir migas akan makin pesat. 

Perimbangan harga jual jargas untuk rumah tangga dan industri kecil komersial dengan harga gas hulu juga dibutuhkan agar menarik minat investasi badan usaha swasta dan BUMD. 

Minat investasi tersebut perlu dibangun di daerah untuk mengembangkan jaringan retail gas terkoneksi dengan jaringan distribusi yang sudah berjalan dengan skema open access yang transparan dan non-diskriminatif dengan pengaturan oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas

“Pemerintah juga perlu mempertimbangkan insentif fiskal bagi badan usaha yang berminat mengembangkan jaringan pipa gas ke konsumen dengan memberikan prioritas kepada badan usaha niaga gas dan LPG yang telah ada,” imbuhnya.

Terkini Lainnya
Perpres Nomor 100 Tahun 2024 Terbit, KPPU Mulai Percepatan Transformasi Kelembagaan
Perpres Nomor 100 Tahun 2024 Terbit, KPPU Mulai Percepatan Transformasi Kelembagaan
KPPU
Pendiri KPPU Faisal Basri Berpulang, Fanshrullah Asa: Sosok Tak Tergantikan
Pendiri KPPU Faisal Basri Berpulang, Fanshrullah Asa: Sosok Tak Tergantikan
KPPU
KPPU: Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Pipa Gas Cisem 2 Masuk Tahap Penyelidikan
KPPU: Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Pipa Gas Cisem 2 Masuk Tahap Penyelidikan
KPPU
Sektor Pertambangan Disebut Minim Persaingan, KPPU Panggil MIND ID dan Sub-Holdingnya
Sektor Pertambangan Disebut Minim Persaingan, KPPU Panggil MIND ID dan Sub-Holdingnya
KPPU
Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, KPPU dan Kemendag Perkuat Industri Pangan Nasional
Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, KPPU dan Kemendag Perkuat Industri Pangan Nasional
KPPU
Agar Persaingan Sektor Migas Tetap Sehat, Ketua KPPU Minta Ritel Niaga LNG Tak Dimonopoli
Agar Persaingan Sektor Migas Tetap Sehat, Ketua KPPU Minta Ritel Niaga LNG Tak Dimonopoli
KPPU
Ketua KPPU: Jargas Kota Solusi Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun
Ketua KPPU: Jargas Kota Solusi Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun
KPPU
Ketua KPPU Ajak 300 Anggota Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Ketua KPPU Ajak 300 Anggota Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha
KPPU
HUT Ke-24, KPPU Ingin Ubah Kelembagaan lewat Pola Pikir dan Kepemimpinan yang Lebih Baik
HUT Ke-24, KPPU Ingin Ubah Kelembagaan lewat Pola Pikir dan Kepemimpinan yang Lebih Baik
KPPU
KPPU Berkolaborasi dengan Apindo untuk Ciptakan Iklim Usaha Sehat
KPPU Berkolaborasi dengan Apindo untuk Ciptakan Iklim Usaha Sehat
KPPU
Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD
Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD
KPPU
KPPU dan Universitas Pertamina Jalin Kerja Sama, Dorong Kepatuhan Persaingan Usaha di Sektor Energi
KPPU dan Universitas Pertamina Jalin Kerja Sama, Dorong Kepatuhan Persaingan Usaha di Sektor Energi
KPPU
Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha
Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha
KPPU
Dua E-Commerce Besar Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons
Dua E-Commerce Besar Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons
KPPU
Kejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM, KPPU Gaet 500 Mahasiswa di Kalbar
Kejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM, KPPU Gaet 500 Mahasiswa di Kalbar
KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke