Sektor Pertambangan Disebut Minim Persaingan, KPPU Panggil MIND ID dan Sub-Holdingnya

Kompas.com - 22/08/2024, 16:20 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) mengumpulkan para pelaku usaha sektor pertambangan ke Kantor Pusat KPPU pada Rabu (21/8/2024).

Tujuan dari agenda itu adalah untuk menggali berbagai permasalahan persaingan usaha di sektor pertambangan. Dengan demikian level persaingan usaha di sektor pertambangan bisa meningkat.

Salah satu perusahaan pertambangan yang hadir, yakni Mining Industry Indonesia ( MIND ID) beserta sejumlah sub-holding miliknya, yakni PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, dan PT INALUM.

Diskusi dipimpin oleh Ketua KPPU M Fanshurullah Asa serta Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto. Keduanya menjelaskan soal kewenangan KPPU dalam penegakan hukum, pemberian saran pertimbangan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Baca juga: Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, KPPU dan Kemendag Perkuat Industri Pangan Nasional

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, pertambangan merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Hal tersebut terlihat dari tren perkembangan proporsi sektor pertambangan terhadap produk domestik bruto (PDB) yang meningkat secara signifikan, yakni 7,65 persen pada 2015 menjadi 12,22 persen pada 2022.

Namun, peningkatan tersebut tidak diikuti oleh peningkatan  level persaingan usaha yang ditunjukkan oleh Indeks Persaingan Usaha (IPU) Nasional.

Data menunjukkan bahwa pertambangan menjadi sektor dengan persaingan usaha yang rendah ketimbang 15 sektor ekonomi lainnya. Nilai IPU sektor ini berada di 4,56 atau di bawah agregat 4,91.

Baca juga: Agar Persaingan Sektor Migas Tetap Sehat, Ketua KPPU Minta Ritel Niaga LNG Tak Dimonopoli

Bahkan, selama enam tahun terakhir, IPU sektor pertambangan selalu berada di bawah besaran agregat. Rata-rata IPU pada 2018-2023 adalah 4,42. Sementara, rata-rata nilai agregat pada periode yang sama adalah 4,76.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menjelaskan, selain faktor regulasi, rendahnya IPU pertambangan diakibatkan oleh struktur pasar yang terkonsentrasi, pelaku usaha yang dinilai tidak sehat, serta kinerja pasar yang tidak kompetitif.

"Pelaku usaha (sektor pertambangan) tidak terkonsentrasi, sehingga diharapkan (mereka) berupaya meningkatkan IPU yang saat ini masih rendah. Salah satunya, dengan mengikuti program Kepatuhan Persaingan Usaha sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021," paparnya.

Fanshurullah menjelaskan, dengan adanya berbagai fakta tersebut, KPPU menjadikan pertambangan sebagai salah satu sektor prioritas.

Baca juga: KPPU Dorong Pemerintahan Prabowo-Gibran Alihkan Subsidi LPG ke Pembangunan Jargas Kota

"Kami juga mendengarkan berbagai masukan dan mendiskusikan strategi yang dapat ditempuh untuk meningkatkan indikator persaingan usaha agar meningkat secara substansial," ungkapnya.

Adapun sejumlah diskusi sektor pertambangan, membahas soal proses bisnis, regulasi dan kebijakan yang berpotensi menghambat persaingan, serta pemasaran dan hilirisasi.

Pembahasan juga menyinggung perihal tidak diperolehnya alokasi liquified natural gas (LNG) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bagi pelaku usaha tambang yang ingin mengganti bahan bakar minyak (BBM) pada pembangkit listriknya.

Merespons panggilan itu, MIND ID menilai bahwa KPPU sudah melalukan langkah yang tepat dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran di sektor pertambangan.

Baca juga: Ketua KPPU: Jargas Kota Solusi Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun

MIND ID juga menilai bahwa mitigasi perlu dilakukan agar sektor pertambangan terhindar dari praktik-praktik pelanggaran persaingan usaha.

Tak hanya itu, MIND ID juga menyatakan siap mengikuti program Kepatuhan Persaingan Usaha, serta akan menyusun peraturan dan kebijakan internal perusahaan dan sub-holding agar sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

Disebutkan bahwa KPPU akan menganalisis data dan kebijakan sektor pertambangan sebagai bentuk tindak lanjut berbagai data, informasi, dan perspektif baru yang muncul dalam diskusi tersebut.

Tidak menutup kemungkinan, KPPU akan melakukan pemantauan ke berbagai area tambang untuk melengkapi analisisnya.

Baca juga: KPPU: Penyaluran Subsidi Elpiji 3 Kg Tak Tepat Sasaran

Dari segi regulasi, KPPU juga akan melakukan kajian atas peraturan yang dinilai akan menghambat persaingan. Dengan demikian, KPPU bisa memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.

Berbagai hal tersebut penting dilakukan guna menciptakan iklim usaha yang kondusif, sehingga kesempatan berusaha yang adil dan merata bisa dirasakan semua pihak.

Terkini Lainnya
KPPU Gandeng Otoritas Jepang Hadapi Dominasi Raksasa Digital Global

KPPU Gandeng Otoritas Jepang Hadapi Dominasi Raksasa Digital Global

KPPU
Temui Jokowi, KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha dan Penguatan Kelembagaan

Temui Jokowi, KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha dan Penguatan Kelembagaan

KPPU
Jelang Mudik Lebaran 2026, KPPU Imbau Maskapai Domestik Jaga Harga Tiket Tetap Wajar

Jelang Mudik Lebaran 2026, KPPU Imbau Maskapai Domestik Jaga Harga Tiket Tetap Wajar

KPPU
Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Dorong Persaingan Sehat di Seluruh Kegiatan Ekonomi

Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Dorong Persaingan Sehat di Seluruh Kegiatan Ekonomi

KPPU
KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Pastikan Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat

KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Pastikan Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat

KPPU
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com