KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tentang pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat dalam rencana ambisius pembangunan kereta bawah tanah di Bali.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Bali pada Kamis (30/5/2024). Pertemuan ini sekaligus menutup rangkaian kegiatan kunjungan kerja (kunker) Ketua KPPU ke Bali yang dimulai sejak Senin (27/5/2024).
Sebelumnya, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan bahwa proyek Bali Urban Rail and Associated Facilities akan mengumpulkan investor domestik dan asing tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baca juga: Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD
Proyek tersebut akan bekerja sama dengan PT Sarana Bali Dwipa Jaya, cucu perusahaan BUMD PT Jamkrida Bali Mandara, melalui konsep "Investor Club."
Merespons penjelasan Mahendra, Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan itu mengapresiasi terobosan tersebut sebagai cara mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa membebani keuangan negara.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, proyek tersebut bisa membuka celah untuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Konsep Investor Club adalah solusi cerdas untuk membangun infrastruktur, tetapi KPPU akan mengkaji dan mengkomunikasikan konsep ini dengan pemerintah pusat dan provinsi," kata Ifan.
Baca juga: Pembangunan IKN Tidak Dibiayai Dana Tapera
Ia berharap inisiatif tersebut dapat berjalan dengan baik dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah, sambil tetap mengedepankan iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.
“Jika berhasil, konsep ini bisa menjadi referensi strategi pembangunan bagi daerah lain,” ucap Ifan.
Selain membahas proyek kereta bawah tanah, pertemuan tersebut juga membicarakan saran KPPU terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 22 Tahun 2021, peran KPPU dalam pengawasan kemitraan peternakan, penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha, rencana kantor penghubung KPPU, dan permasalahan warung atau toko tradisional 24 jam.
Menutup pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk terus bekerja sama dalam mengawal percepatan pembangunan di Bali dengan tetap menjaga persaingan usaha dan kemitraan yang sehat, sambil memperhatikan nilai-nilai budaya Bali dan kearifan lokal.
Baca juga: Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita
Sebagai informasi, Ketua KPPU juga melakukan berbagai kegiatan sebelum pertemuan dengan Pj Gubernur Bali.
KPPU menggelar persidangan Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengadaan pekerjaan konstruksi pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, KPPU memonitor pelaksanaan saran dan pertimbangan terhadap Pergub Bali Nomor 22 Tahun 2021 bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Penataan Permukiman (PUPRKP) Provinsi Bali.
Baca juga: Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman
KPPU juga mengadakan pertemuan dengan Rektor Universitas Udayana (UNUD) serta melakukan sosialisasi dan pembinaan usaha peternakan dan kemitraan bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.