Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Kompas.com - 01/06/2024, 15:33 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tentang pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat dalam rencana ambisius pembangunan kereta bawah tanah di Bali.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Bali pada Kamis (30/5/2024). Pertemuan ini sekaligus menutup rangkaian kegiatan kunjungan kerja (kunker) Ketua KPPU ke Bali yang dimulai sejak Senin (27/5/2024).

Sebelumnya, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan bahwa proyek Bali Urban Rail and Associated Facilities akan mengumpulkan investor domestik dan asing tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca juga: Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Proyek tersebut akan bekerja sama dengan PT Sarana Bali Dwipa Jaya, cucu perusahaan BUMD PT Jamkrida Bali Mandara, melalui konsep "Investor Club."

Merespons penjelasan Mahendra, Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan itu mengapresiasi terobosan tersebut sebagai cara mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa membebani keuangan negara.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, proyek tersebut bisa membuka celah untuk praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Konsep Investor Club adalah solusi cerdas untuk membangun infrastruktur, tetapi KPPU akan mengkaji dan mengkomunikasikan konsep ini dengan pemerintah pusat dan provinsi," kata Ifan.

Baca juga: Pembangunan IKN Tidak Dibiayai Dana Tapera

Ia berharap inisiatif tersebut dapat berjalan dengan baik dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah, sambil tetap mengedepankan iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.

“Jika berhasil, konsep ini bisa menjadi referensi strategi pembangunan bagi daerah lain,” ucap Ifan.

Selain membahas proyek kereta bawah tanah, pertemuan tersebut juga membicarakan saran KPPU terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 22 Tahun 2021, peran KPPU dalam pengawasan kemitraan peternakan, penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha, rencana kantor penghubung KPPU, dan permasalahan warung atau toko tradisional 24 jam.

Menutup pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk terus bekerja sama dalam mengawal percepatan pembangunan di Bali dengan tetap menjaga persaingan usaha dan kemitraan yang sehat, sambil memperhatikan nilai-nilai budaya Bali dan kearifan lokal.

Baca juga: Tolak Konsep Panti Jompo, Risma: Tidak Sesuai Budaya Kita

Rangkaian kegiatan KPPU

Sebagai informasi, Ketua KPPU juga melakukan berbagai kegiatan sebelum pertemuan dengan Pj Gubernur Bali.

KPPU menggelar persidangan Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengadaan pekerjaan konstruksi pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022.

Selain itu, KPPU memonitor pelaksanaan saran dan pertimbangan terhadap Pergub Bali Nomor 22 Tahun 2021 bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Penataan Permukiman (PUPRKP) Provinsi Bali.

Baca juga: Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

KPPU juga mengadakan pertemuan dengan Rektor Universitas Udayana (UNUD) serta melakukan sosialisasi dan pembinaan usaha peternakan dan kemitraan bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Terkini Lainnya
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com