Optimalkan Kinerja ke Arah yang Lebih Baik, KPPU Lantik Tiga Tokoh sebagai Dewan Penasihat KPPU

Kompas.com - 16/05/2024, 20:24 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) resmi menetapkan tiga tokoh sebagai Dewan Penasihat KPPU, yaitu Fuad Bawazier, Burhanudin Abdullah, dan Sahala Benny Pasaribu.

Penetapan dewan penasihat tersebut didasarkan pada Keputusan Ketua KPPU Nomor 18.1/KPPU/Kep.1/IV/2024 tentang Pembentukan Dewan Penasihat KPPU tanggal 24 April 2024.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa atau yang akrab disapa Ifan mengungkapkan, kehadiran Dewan Penasihat KPPU diharapkan dapat membawa KPPU ke arah yang lebih baik.

“Dengan kesediaan nama-nama dan tokoh besar untuk bergabung sebagai penasihat di KPPU, Insya Allah akan mampu mengangkat marwah dan kinerja KPPU ke depan sebagai satu-satunya otoritas pengawas persaingan usaha di republik ini,” ujar Ifan melalui keterangan persnya, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Ifan menyampaikan, Dewan Penasihat KPPU ini memiliki tugas untuk memberikan nasihat serta pertimbangan dalam kebijakan strategis untuk mencapai tujuan Undang-undang (UU) Persaingan Usaha dan UU Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Adapun ketiga tokoh tersebut sebelumnya pernah menduduki berbagai jabatan strategis di pemerintahan Indonesia. Fuad Bawazier sendiri merupakan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) serta mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 1999-2004 dan periode 2004-2009.

Kemudian, Burhanudin Abdullah merupakan mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Dirinya juga pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Gubernur International Monetary Fund (IMF) di Indonesia.

Sementara itu, Sahala Benny Pasaribu pernah menjabat sebagai Ketua KPPU pada 2009-2010. Ia juga pernah menduduki posisi Ketua Panitia Anggaran, Ketua Komisi IX DPR RI, dan Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Inflasi Ramadhan dan Lebaran serta Peran KPPU

Selain Dewan Penasihat, KPPU turut melantik tiga pakar sebagai Dewan Pakar KPPU di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Kamis. Pelantikan tersebut bertujuan agar peran KPPU di masyarakat semakin optimal serta menajamkan arahan pimpinan KPPU terhadap hukum dan kebijakan persaingan.

Adapun ketiga Dewan Pakar KPPU tersebut terdiri dari Muhammad Aswan dari Universitas Hasanuddin Makassar, Taufikurrahman yang merupakan praktisi multi bidang, dan Aidya Ais Sahla Karsayuda dari Politeknik Negeri Banjarmasin.

Terkini Lainnya
KPPU Gandeng Otoritas Jepang Hadapi Dominasi Raksasa Digital Global

KPPU Gandeng Otoritas Jepang Hadapi Dominasi Raksasa Digital Global

KPPU
Temui Jokowi, KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha dan Penguatan Kelembagaan

Temui Jokowi, KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha dan Penguatan Kelembagaan

KPPU
Jelang Mudik Lebaran 2026, KPPU Imbau Maskapai Domestik Jaga Harga Tiket Tetap Wajar

Jelang Mudik Lebaran 2026, KPPU Imbau Maskapai Domestik Jaga Harga Tiket Tetap Wajar

KPPU
Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Dorong Persaingan Sehat di Seluruh Kegiatan Ekonomi

Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Dorong Persaingan Sehat di Seluruh Kegiatan Ekonomi

KPPU
KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Pastikan Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat

KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Pastikan Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat

KPPU
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com