KOMPAS.com – Dalam memenuhi komitmen atas program prioritas Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) periode 2024–2029, KPPU terus aktif dalam mengawasi perilaku pelaku usaha di pasar digital.
Untuk memenuhi komitmen tersebut, kali ini KPPU kembali menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 oleh salah satu e-commerce besar di Indonesia.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, e-commerce tersebut diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen.
“Saat ini, bukti telah ditemukan dari pengawasan yang telah dilakukan KPPU sejak 2021, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan,” ujar Fanshurullah melalui siaran persnya, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Kejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM, KPPU Gaet 500 Mahasiswa di Kalbar
Ia menuturkan, dalam proses penyelidikan, KPPU melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk menarik kesimpulan.
“Apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan yang kemudian dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau sebaliknya, tidak diperoleh alat bukti yang cukup, sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan,” sambungnya.
Jika terbukti melanggar, e-commerce tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999.
"Sanksinya, yakni denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan yang diperoleh dari Lazada selama kurun waktu pelanggaran," kata Fanshurullah.
Seperti diketahui, selain e-commerce tersebut, anggota KPPU periode 2024–2029 juga pernah mengawasi perilaku pelaku usaha pasar digital, di antaranya e-commerce besar lainnya
“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana yang akan diselenggarakan besok pada 28 Mei 2024,” ucap Fanshurullah.
Baca juga: Cek Harga Bahan Pokok, KPPU Sidak Pasar di 7 Kota
Sebagai informasi, anggota KPPU periode 2024–2029 pada awal masa jabatannya menyebut, akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka.