Kejar Target Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM, KPPU Gaet 500 Mahasiswa di Kalbar

Kompas.com - 24/05/2024, 18:23 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dukungan dari Wakil Presiden Republik Indoneaia (RI) Ma'ruf Amin bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan dorongan signifikan bagi lembaga ini untuk mencapai target ambisius mereka, yakni Sejuta Penyuluh Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada 2029.

Upaya tersebut semakin terlihat nyata ketika Ketua KPPU M Fanshurullah Asa atau yang akrab disapa Ifan mengadakan kegiatan di Pontianak pada Selasa (21/5/2024).

Dalam kegiatan tersebut, KPPU berhasil menarik sekitar 500 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta di Kalimantan Barat (Kalbar) untuk bergabung sebagai Penyuluh Kemitraan UMKM.

Baca juga: Per Maret 2024, BCA Telah Gelontorkan Rp 117,7 Triliun untuk UMKM

Program Sejuta Penyuluh Kemitraan UMKM menjadi prioritas utama KPPU karena keterbatasan kemampuan KPPU dalam menangani persoalan kemitraan yang ada.

Selama lima tahun terakhir, KPPU hanya berhasil menangani 59 persoalan kemitraan. Untuk meningkatkan efektivitas, mereka melibatkan akademisi dan masyarakat sebagai perpanjangan tangan atau sistem pendukung dalam mengawasi kemitraan.

Sebagai langkah awal, Ifan mengunjungi Pontianak dan bekerja sama dengan Universitas Tanjungpura (Untan) untuk memulai program tersebut.

Baca juga: Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

“Ide satu juta Penyuluh Kemitraan UMKM yang diinisiasi oleh KPPU diluncurkan di Untan dengan mengundang hampir 500 mahasiswa dari PTN dan swasta,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (24/5/2024).

500 mahasiswa antusias bergabung

Sekitar 500 mahasiswa antusias bergabung sebagai Penyuluh Kemitraan UMKM dalam kuliah umum bertajuk “Tugas dan Fungsi KPPU dalam Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan untuk Ekonomi Berkeadilan” di Auditorium Untan, Pontianak, Selasa.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Rektor Untan Profesor Doktor Garuda Wiko, anggota KPPU Budi Joyo Santoso, Ketua Pengelola Rusunawa Asrama Karakter dan Kewirausahaan Universitas Tanjungpura Muhammad Fahmi, Pengelola Galeri Hasil Hutan Kalbar Karsono Rumawadi, dan Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M Zulfirmansyah.

Baca juga: Cek Harga Bahan Pokok, KPPU Sidak Pasar di 7 Kota

Untan sendiri menyatakan siap mendukung program KPPU tersebut.

“Hari ini merupakan hari yang baik, ketika kita bicara soal ekosistem yang akan dibentuk dengan melibatkan kalangan akademisi. Mudah-mudahan, adik-adik mahasiswa dapat menjadi supporting system bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPPU, agar tugas dan fungsi yang diamanatkan kepada KPPU dapat berjalan baik,” imbuh Garuda Wiko.

Sehari sebelumnya, Ifan juga menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) sekaligus perjanjian kerja sama (PKS) dengan tiga fakultas di Untan. 

Baca juga: Investigasi Kasus Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Molor, Dekan: Menunggu Kabar Tim

Sebagai informasi, kegiatan tersebut menjadi bagian dari perhelatan Dies Natalis ke- 65 Untan yang dilaksanakan pada Selasa (20/5/2024).

Terkini Lainnya
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com