Raih Gelar Profesor, Ketua KPPU Cetak Rumus "Konstanta Asa" untuk Pangkas Pemborosan Anggaran Negara

Kompas.com - 15/06/2026, 15:30 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa resmi menyandang gelar Profesor Kehormatan (Honorary Professor) Bidang Ilmu Teknik Sipil dengan Spesialisasi Manajemen Konstruksi dari Universitas Islam Sultan Agung ( UNISSULA). 

Pengukuhan tersebut disahkan dalam Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas Islam Sultan Agung ( Unissula) di Semarang, Senin (15/6/2026).

Dalam orasi ilmiahnya, pria yang akrab disapa Ifan itu memperkenalkan formula ilmiah bertajuk “ Konstanta Asa”.

Formula tersebut menunjukkan bahwa perbaikan sistem manajemen secara konsisten dapat meningkatkan produktivitas ekonomi tanpa harus menambah modal ataupun tenaga kerja baru.

“Artinya, produktivitas tidak hanya ditentukan oleh tambahan modal dan tenaga kerja, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dan manajemen," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca juga: KPPU Gandeng Otoritas Jepang Hadapi Dominasi Raksasa Digital Global

Konstanta Asa berangkat dari penelitian mengenai penerapan sistem manajemen mutu.

Penelitian itu menunjukkan bahwa tata kelola yang baik mampu menghasilkan efisiensi biaya, meningkatkan produktivitas, serta memberikan multiplier effect terhadap fungsi produksi nasional.

Ifan menyebutkan, pembangunan ekonomi modern tidak lagi cukup bertumpu pada investasi dan sumber daya manusia (SDM).

Menurutnya, kemajuan teknologi, kualitas tata kelola, serta iklim persaingan usaha yang sehat merupakan faktor yang sama pentingnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Tiga pilar pembangunan nasional

Dalam kegiatan tersebut, Ifan menjelaskan, pembangunan nasional perlu ditopang oleh tiga pilar utama yang saling menguatkan.

Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, UMKM dan Konsumen Berpotensi Terdampak

Ketiga pilar itu adalah efisiensi produksi melalui ekonomi dan teknologi, kualitas tata kelola melalui sistem manajemen yang baik, serta struktur pasar yang kompetitif melalui kebijakan dan penegakan hukum persaingan usaha.

Menurut Ifan, ketiga pilar itu harus berjalan secara harmonis. Tanpa efisiensi, pembangunan menjadi mahal. Tanpa tata kelola yang baik, pembangunan menjadi tidak terarah.

Di sisi lain, tanpa persaingan usaha yang sehat, pembangunan akan kehilangan keadilan sekaligus daya dorong produktivitas.

Oleh karena itu, Konstanta Asa memperlihatkan bahwa peningkatan produktivitas tidak selalu harus dicapai melalui tambahan investasi besar, tetapi juga melalui penguatan tata kelola, inovasi, dan persaingan usaha yang sehat.

Ifan menambahkan, sektor konstruksi, energi, dan infrastruktur merupakan contoh nyata bahwa praktik tata kelola dan persaingan usaha yang sehat dapat menentukan kualitas pembangunan.

Baca juga: Temui Jokowi, KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha dan Penguatan Kelembagaan

“Praktik persekongkolan tender, hambatan masuk pasar, maupun struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi berpotensi meningkatkan biaya pembangunan dan mengurangi manfaat yang diterima masyarakat,” tegasnya. 

Oleh karena itu, lanjut Ifan, KPPU terus mendorong penguatan penegakan hukum persaingan usaha dan pengembangan program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai bagian dari upaya menciptakan pasar yang lebih kompetitif, efisien, dan berkeadilan.

Delapan pilar menerapkan Konstanta Asa

Lebih lanjut, Ifan memaparkan delapan pilar strategis sebagai solusi untuk  meningkatkan tata kelola dan daya saing sektor konstruksi serta energi. 

Pertama, percepatan pembaruan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Baca juga: Putusan KPPU terhadap 97 Pindar Disorot: Industri, Investor, dan Konsumen Terimbas

Kedua, pembentukan Dewan Insinyur Indonesia yang kuat dan berdaulat. Ketiga, penguatan program kepatuhan KPPU.

Keempat, penerapan standar ISO 21500 sebagai persyaratan wajib dalam proses lelang.

Kelima, integrasi manajemen proyek dengan aspek Quality, Health, Safety, and Environment.

Keenam, reformasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui penguatan kelembagaan dan revisi regulasi.

Ketujuh, optimalisasi pengawasan investasi transmisi dan distribusi gas bumi melalui implementasi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 15 Tahun 2019.

Kedelapan, percepatan pembangunan jaringan gas rumah tangga (jargas) hingga empat juta sambungan yang terintegrasi dengan program Tiga Juta Rumah. 

Baca juga: Asosiasi Fintech Dukung 9 Perusahaan Pindar Lawan Putusan KPPU

Ifan menegaskan, seluruh pilar tersebut diarahkan untuk menciptakan pembangunan yang lebih efisien, transparan, dan kompetitif.

“Strategi ini juga diarahkan untuk memperkuat produktivitas nasional melalui tata kelola yang baik, standar manajemen modern, dan persaingan usaha yang sehat,” ujarnya. 

Sebagai informasi, sidang pengukuhan Ifan dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok, jajaran Senat Akademik Unissula, para guru besar, sivitas akademika, unsur pemerintah, pelaku usaha, serta pimpinan dan jajaran pejabat KPPU.

Terkini Lainnya
Raih Gelar Profesor, Ketua KPPU Cetak Rumus

Raih Gelar Profesor, Ketua KPPU Cetak Rumus "Konstanta Asa" untuk Pangkas Pemborosan Anggaran Negara

KPPU
KPPU Gandeng Otoritas Jepang Hadapi Dominasi Raksasa Digital Global

KPPU Gandeng Otoritas Jepang Hadapi Dominasi Raksasa Digital Global

KPPU
Temui Jokowi, KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha dan Penguatan Kelembagaan

Temui Jokowi, KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha dan Penguatan Kelembagaan

KPPU
Jelang Mudik Lebaran 2026, KPPU Imbau Maskapai Domestik Jaga Harga Tiket Tetap Wajar

Jelang Mudik Lebaran 2026, KPPU Imbau Maskapai Domestik Jaga Harga Tiket Tetap Wajar

KPPU
Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Dorong Persaingan Sehat di Seluruh Kegiatan Ekonomi

Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Dorong Persaingan Sehat di Seluruh Kegiatan Ekonomi

KPPU
KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Pastikan Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat

KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Pastikan Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat

KPPU
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com