KOMPAS.com - Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) mengimbau maskapai penerbangan domestik untuk menjaga harga tiket tetap wajar dan menghindari praktik penetapan harga berlebihan yang dapat merugikan masyarakat.
Penyataan tersebut disampaikan menyusul hasil penyelidikan KPPU yang menyatakan bahwa harga tiket pesawat domestik, seperti Jakarta-Surabaya, cenderung meningkat menjelang periode Lebaran seiring lonjakan permintaan perjalanan udara.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menegaskan bahwa setiap maskapai diwajibkan mematuhi ketentuan tarif yang berlaku dan menjaga transparansi dalam mekanisme penetapan harga.
Baca juga: Maskapai Teraman di Dunia 2026, Apakah Ada dari Indonesia?
Selain itu, maskapai juga diharapkan tetap menjalankan praktik bisnis yang sehat serta tidak memanfaatkan momentum mudik untuk menetapkan harga secara tidak wajar.
“Persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi udara dengan harga yang wajar, transparan, dan kompetitif,” tegas Fanshurullah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Bangun ASN yang Kompeten, ASN Transportasi Udara Harus Memiliki Mindset Perubahan
Penyelidikan terkait penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai domestik dilatarbelakangi temuan tren kenaikan harga tiket dalam dua tahun terakhir.
Penyelidikan itu berakar dari Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang menyatakan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi terbukti melakukan kesepakatan penetapan harga tiket pesawat.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1811/K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada September 2023.
Baca juga: Ini Putusan MA yang Batalkan Hukuman Seumur Hidup Eks TNI Penembak Bos Rental
Sesuai amar putusan, tujuh maskapai tersebut selaku terlapor wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan yang memengaruhi harga tiket atau persaingan usaha.
Kewajiban tersebut berlaku selama dua tahun, terhitung sejak periode September 2023 hingga September 2025. Selama periode ini pula KPPU diamanahkan mengemban tugas pengawasan dan pelaksanaan amar putusan tersebut.
Selama proses pengawasan, KPPU telah memanggil berbagai pihak serta menerima sejumlah dokumen yang disampaikan oleh maskapai penerbangan.
Baca juga: 10 Maskapai Penerbangan Paling Tepat Waktu di Dunia Sepanjang 2025
Berdasarkan hasil pengawasan KPPU, harga tiket pesawat domestik mengalami peningkatan pada periode permintaan tinggi, seperti musim liburan dan Hari Raya Idul Fitri.
KPPU menyatakan akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait hasil pengawasan tersebut.
Melalui pengawasan ini, KPPU berharap pelaku usaha di sektor penerbangan dapat berkontribusi menghadirkan layanan transportasi udara yang terjangkau, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Lembaga tersebut juga menegaskan akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat selama periode Lebaran. Jika terdapat indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat atau berpotensi merugikan konsumen, KPPU akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Mudik Lebaran 2026, Ada Diskon Tiket Pesawat Garuda Indonesia Hingga 20 Persen