Jelang Mudik Lebaran 2026, KPPU Imbau Maskapai Domestik Jaga Harga Tiket Tetap Wajar

Kompas.com - 09/03/2026, 13:25 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) mengimbau maskapai penerbangan domestik untuk menjaga harga tiket tetap wajar dan menghindari praktik penetapan harga berlebihan yang dapat merugikan masyarakat.

Penyataan tersebut disampaikan menyusul hasil penyelidikan KPPU yang menyatakan bahwa harga tiket pesawat domestik, seperti Jakarta-Surabaya, cenderung meningkat menjelang periode Lebaran seiring lonjakan permintaan perjalanan udara.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menegaskan bahwa setiap maskapai diwajibkan mematuhi ketentuan tarif yang berlaku dan menjaga transparansi dalam mekanisme penetapan harga.

Baca juga: Maskapai Teraman di Dunia 2026, Apakah Ada dari Indonesia?

Selain itu, maskapai juga diharapkan tetap menjalankan praktik bisnis yang sehat serta tidak memanfaatkan momentum mudik untuk menetapkan harga secara tidak wajar.

“Persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi udara dengan harga yang wajar, transparan, dan kompetitif,” tegas Fanshurullah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (9/3/2026).

Baca juga: Bangun ASN yang Kompeten, ASN Transportasi Udara Harus Memiliki Mindset Perubahan

Latar belakang penyelidikan KPPU

Penyelidikan terkait penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai domestik dilatarbelakangi temuan tren kenaikan harga tiket dalam dua tahun terakhir.

Penyelidikan itu berakar dari Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang menyatakan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi terbukti melakukan kesepakatan penetapan harga tiket pesawat.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1811/K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada September 2023.

Baca juga: Ini Putusan MA yang Batalkan Hukuman Seumur Hidup Eks TNI Penembak Bos Rental

Sesuai amar putusan, tujuh maskapai tersebut selaku terlapor wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan yang memengaruhi harga tiket atau persaingan usaha.

Kewajiban tersebut berlaku selama dua tahun, terhitung sejak periode September 2023 hingga September 2025. Selama periode ini pula KPPU diamanahkan mengemban tugas pengawasan dan pelaksanaan amar putusan tersebut.

Selama proses pengawasan, KPPU telah memanggil berbagai pihak serta menerima sejumlah dokumen yang disampaikan oleh maskapai penerbangan.

Baca juga: 10 Maskapai Penerbangan Paling Tepat Waktu di Dunia Sepanjang 2025

Hasil pengawasan KPPU

Berdasarkan hasil pengawasan KPPU, harga tiket pesawat domestik mengalami peningkatan pada periode permintaan tinggi, seperti musim liburan dan Hari Raya Idul Fitri.

KPPU menyatakan akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait hasil pengawasan tersebut.

Melalui pengawasan ini, KPPU berharap pelaku usaha di sektor penerbangan dapat berkontribusi menghadirkan layanan transportasi udara yang terjangkau, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Lembaga tersebut juga menegaskan akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat selama periode Lebaran. Jika terdapat indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat atau berpotensi merugikan konsumen, KPPU akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Mudik Lebaran 2026, Ada Diskon Tiket Pesawat Garuda Indonesia Hingga 20 Persen

Terkini Lainnya
Jelang Mudik Lebaran 2026, KPPU Imbau Maskapai Domestik Jaga Harga Tiket Tetap Wajar

Jelang Mudik Lebaran 2026, KPPU Imbau Maskapai Domestik Jaga Harga Tiket Tetap Wajar

KPPU
Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Dorong Persaingan Sehat di Seluruh Kegiatan Ekonomi

Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Dorong Persaingan Sehat di Seluruh Kegiatan Ekonomi

KPPU
KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Pastikan Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat

KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Pastikan Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat

KPPU
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com