KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meluncurkan edisi ketiga buku Teks Hukum Persaingan Usaha sebagai respons atas perubahan lanskap pasar akibat transformasi ekonomi digital yang semakin masif. Peluncuran buku tersebut berlangsung di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Perkembangan perilaku bisnis, dominasi algoritma, hingga penetrasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dinilai telah mengubah wajah pasar sekaligus pola pengawasan persaingan usaha. Kondisi tersebut menuntut pendekatan hukum dan ekonomi yang lebih adaptif serta relevan dengan praktik bisnis modern.
Selama 25 tahun mengawal mandat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, KPPU menilai pendekatan konvensional tidak lagi memadai untuk menghadapi potensi praktik antipersaingan yang semakin kompleks.
Oleh karena itu, buku teks edisi terbaru ini dihadirkan sebagai rujukan terstandar bagi akademisi, penegak hukum, dan pelaku usaha guna menyamakan pemahaman mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat di era ekonomi digital.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menegaskan, pembaruan referensi hukum persaingan usaha merupakan kebutuhan mendesak. Menurut dia, pasar saat ini tidak lagi bekerja dengan pola tradisional.
Baca juga: Digitalisasi Koperasi: Bertransformasi atau Terdisrupsi
“Digitalisasi dan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang jauh lebih tajam, berbasis bukti (evidence-based), serta relevan dengan praktik bisnis modern,” ujar Fanshurullah dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu.
Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum persaingan usaha kini bergeser dengan mengadopsi pendekatan ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis. Artinya, penilaian tidak lagi semata-mata berfokus pada struktur pasar, melainkan juga pada perilaku pelaku usaha serta dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Buku Teks Hukum Persaingan Usaha memuat sejumlah pembaruan substansial, di antaranya, pembahasan mendalam mengenai hukum persaingan dalam ekonomi digital, termasuk implikasi kecerdasan buatan terhadap perilaku pasar.
Selain itu, buku ini menyesuaikan penegakan hukum setelah berlakunya UU Cipta Kerja terbaru, yakni UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengubah sistem sanksi administratif dan mekanisme keberatan.
Pembahasan lainnya mencakup penguatan aturan notifikasi merger dan akuisisi, tafsir persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, penentuan pasar bersangkutan, hingga penerapan doktrin fasilitas penting (essential facilities doctrine/EFD).
Buku tersebut juga menyoroti instrumen terbaru KPPU, seperti asesmen kebijakan persaingan usaha, indeks persaingan usaha, program kepatuhan, penegakan hukum atas pelanggaran kemitraan usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta rezim persaingan usaha di kawasan Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (Association of Southeast Asian Nations/ASEAN).
Bagi pelaku usaha dan profesional, pemahaman atas materi tersebut dinilai penting untuk memastikan strategi bisnis tetap berada dalam koridor kepatuhan (compliance).
Sebagai langkah konkret penguatan ekosistem persaingan usaha, peluncuran buku ini turut disertai penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Ketua KPPU Fanshurullah Asa dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto.
Kerja sama tersebut bertujuan mengintegrasikan hukum persaingan usaha secara lebih luas ke dalam kurikulum perguruan tinggi.
Melalui kolaborasi ini, KPPU berharap dapat mencetak sumber daya manusia (SDM) yang tidak hanya memahami aspek normatif hukum, tetapi juga memiliki ketajaman analisis terhadap dinamika pasar.
Baca juga: IHSG Didominasi Konglomerat, OJK: Itu Dinamika Pasar
Buku Teks Hukum Persaingan Usaha edisi terbaru diharapkan menjadi referensi resmi di fakultas hukum dan ekonomi, sehingga tercipta keseragaman pemahaman antara regulator, akademisi, dan praktisi.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengapresiasi kolaborasi tersebut. Ia berharap insan perguruan tinggi dapat memanfaatkan buku ini dengan pendampingan dari KPPU.
“Kami berharap kolaborasi lintas disiplin ini dapat mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menyelamatkan potensi kerugian negara, serta berkontribusi nyata dalam memperkuat ekosistem persaingan usaha yang sehat, inovatif, dan berkeadilan,” ujar Brian.
Melalui peluncuran buku Teks Hukum Persaingan Usaha, KPPU menegaskan komitmen Indonesia dalam membangun iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
Baca juga: Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi
Di tengah laju inovasi yang kian cepat, hukum persaingan usaha diharapkan menjadi pagar yang melindungi inovasi, bukan justru menghambatnya.