Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Kompas.com - 12/12/2025, 11:07 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kualitas persaingan usaha di Indonesia mengalami tantangan krusial di tengah dinamika ekonomi global yang menuntut adaptabilitas tinggi.

Adaptasi tersebut bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga penyusunan kerangka regulasi yang mampu mengatasi hambatan dan memperlancar investasi. 

Kesimpulan itu menjadi fokus utama The Third Jakarta International Competition Forum ( JICF) yang diselenggarakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan, peningkatan kualitas persaingan usaha nasional memerlukan dukungan perubahan regulasi.

“Perubahan regulasi perlu berorientasi pada pemberantasan hambatan masuk usaha atau bottleneck dan kemudahan investasi, serta membutuhkan collaborative efforts dan optimalisasi teknologi informasi lintas lembaga,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Baca juga: Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Forum internasional tersebut menegaskan, pendekatan pengawasan persaingan usaha yang bersifat konvensional tidak lagi relevan jika dilakukan secara terpisah.

JICF ke-3 menghasilkan konsensus strategis bahwa peningkatan kualitas persaingan usaha nasional mutlak membutuhkan reformasi regulasi, kolaborasi lintas lembaga, dan optimalisasi teknologi informasi untuk penguatan upaya pencegahan.

Regulasi bukan penghalang

Aru mengatakan, KPPU menyoroti tumpang tindih regulasi yang kerap menimbulkan “ekonomi biaya tinggi” bagi pelaku usaha.

Ke depan, regulasi di bidang ekonomi tidak boleh lagi menjadi penghalang (barrier to entry), tetapi harus berubah menjadi kerangka kerja yang menjamin kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi.

Baca juga: Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Perubahan kebijakan juga dinilai perlu bergerak dari pendekatan yang rigid menuju model yang lebih adaptif terhadap dinamika bisnis baru.

Tujuannya adalah menciptakan lapangan bermain yang setara ( level playing field) bagi pendatang baru maupun pemain lama sehingga inovasi dapat tumbuh tanpa terganjal aturan yang kedaluwarsa.

Meruntuhkan ego sektoral

Poin krusial berikutnya adalah urgensi collaborative efforts. KPPU menegaskan bahwa isu persaingan usaha bersifat multidimensi dan tidak dapat diselesaikan satu lembaga saja.

JICF ke-3 menekankan perlunya meruntuhkan ego sektoral dan menggantinya dengan sinergi antara otoritas persaingan, kementerian teknis, dan pemerintah daerah.

Baca juga: KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

Kolaborasi tersebut dibutuhkan agar kebijakan ekonomi makro selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Setiap kebijakan di satu sektor pun tidak boleh menimbulkan distorsi di sektor lainnya. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas, bukan pada kepentingan segelintir kelompok.

Optimalisasi teknologi digital

Forum tersebut juga menyoroti peran vital teknologi informasi dalam pengawasan persaingan usaha. Di era ekonomi digital, pengawasan manual dinilai tidak lagi memadai.

Baca juga: Ketua KPPU Soroti D2D Starlink: Jangan Sampai Jadi Predator Operator Nasional

Optimalisasi teknologi lintas lembaga penting untuk memperkuat pencegahan kolusi dalam pengadaan publik, termasuk membangun sistem deteksi dini (early warning system).

Pemanfaatan teknologi tidak boleh berhenti pada digitalisasi dokumen, tetapi harus mencakup interoperabilitas data antar-instansi.

Transparansi data tersebut akan menutup celah terjadinya persekongkolan tender maupun praktik kartel yang selama ini merugikan konsumen dan menghambat efisiensi ekonomi nasional.

Melalui JICF ke-3, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memandang persaingan usaha bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai mekanisme yang mampu menyehatkan struktur pasar.

Pasar yang sehat akan menghasilkan harga yang kompetitif, kualitas produk yang lebih baik, dan pilihan lebih beragam bagi konsumen.

Baca juga: KPPU Soroti Tiga Area Risiko Pelanggaran dalam Praktik Usaha

Reformasi persaingan usaha merupakan langkah strategis untuk memastikan Indonesia tidak terjebak dalam ekonomi biaya tinggi dan mampu berkompetisi di tingkat global.

Terkini Lainnya
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com