KOMPAS.com – Kualitas persaingan usaha di Indonesia mengalami tantangan krusial di tengah dinamika ekonomi global yang menuntut adaptabilitas tinggi.
Adaptasi tersebut bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga penyusunan kerangka regulasi yang mampu mengatasi hambatan dan memperlancar investasi.
Kesimpulan itu menjadi fokus utama The Third Jakarta International Competition Forum ( JICF) yang diselenggarakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Wakil Ketua KPPU Aru Armando mengatakan, peningkatan kualitas persaingan usaha nasional memerlukan dukungan perubahan regulasi.
“Perubahan regulasi perlu berorientasi pada pemberantasan hambatan masuk usaha atau bottleneck dan kemudahan investasi, serta membutuhkan collaborative efforts dan optimalisasi teknologi informasi lintas lembaga,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum
Forum internasional tersebut menegaskan, pendekatan pengawasan persaingan usaha yang bersifat konvensional tidak lagi relevan jika dilakukan secara terpisah.
JICF ke-3 menghasilkan konsensus strategis bahwa peningkatan kualitas persaingan usaha nasional mutlak membutuhkan reformasi regulasi, kolaborasi lintas lembaga, dan optimalisasi teknologi informasi untuk penguatan upaya pencegahan.
Aru mengatakan, KPPU menyoroti tumpang tindih regulasi yang kerap menimbulkan “ekonomi biaya tinggi” bagi pelaku usaha.
Ke depan, regulasi di bidang ekonomi tidak boleh lagi menjadi penghalang (barrier to entry), tetapi harus berubah menjadi kerangka kerja yang menjamin kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi.
Perubahan kebijakan juga dinilai perlu bergerak dari pendekatan yang rigid menuju model yang lebih adaptif terhadap dinamika bisnis baru.
Tujuannya adalah menciptakan lapangan bermain yang setara ( level playing field) bagi pendatang baru maupun pemain lama sehingga inovasi dapat tumbuh tanpa terganjal aturan yang kedaluwarsa.
Poin krusial berikutnya adalah urgensi collaborative efforts. KPPU menegaskan bahwa isu persaingan usaha bersifat multidimensi dan tidak dapat diselesaikan satu lembaga saja.
JICF ke-3 menekankan perlunya meruntuhkan ego sektoral dan menggantinya dengan sinergi antara otoritas persaingan, kementerian teknis, dan pemerintah daerah.
Baca juga: KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen
Kolaborasi tersebut dibutuhkan agar kebijakan ekonomi makro selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Setiap kebijakan di satu sektor pun tidak boleh menimbulkan distorsi di sektor lainnya. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas, bukan pada kepentingan segelintir kelompok.
Forum tersebut juga menyoroti peran vital teknologi informasi dalam pengawasan persaingan usaha. Di era ekonomi digital, pengawasan manual dinilai tidak lagi memadai.
Baca juga: Ketua KPPU Soroti D2D Starlink: Jangan Sampai Jadi Predator Operator Nasional
Optimalisasi teknologi lintas lembaga penting untuk memperkuat pencegahan kolusi dalam pengadaan publik, termasuk membangun sistem deteksi dini (early warning system).
Pemanfaatan teknologi tidak boleh berhenti pada digitalisasi dokumen, tetapi harus mencakup interoperabilitas data antar-instansi.
Transparansi data tersebut akan menutup celah terjadinya persekongkolan tender maupun praktik kartel yang selama ini merugikan konsumen dan menghambat efisiensi ekonomi nasional.
Melalui JICF ke-3, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memandang persaingan usaha bukan sebagai ancaman, tetapi sebagai mekanisme yang mampu menyehatkan struktur pasar.
Pasar yang sehat akan menghasilkan harga yang kompetitif, kualitas produk yang lebih baik, dan pilihan lebih beragam bagi konsumen.
Baca juga: KPPU Soroti Tiga Area Risiko Pelanggaran dalam Praktik Usaha
Reformasi persaingan usaha merupakan langkah strategis untuk memastikan Indonesia tidak terjebak dalam ekonomi biaya tinggi dan mampu berkompetisi di tingkat global.