Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Kompas.com - 11/12/2025, 18:30 WIB
Tsabita Naja,
Dwinh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menekankan pentingnya reformasi hukum dalam pengawasan persaingan usaha seiring perubahan lanskap ekonomi secara signifikan di tengah transformasi digital.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa atau yang akrab disapa Ifan menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam persaingan usaha saat ini adalah tembok yang tak kasat mata. 

“Kekuatan jaringan (network effects), akumulasi data raksasa, dan pengambilan keputusan berbasis algoritma telah menciptakan hambatan yang sulit ditembus oleh pesaing baru, terutama usaha kecil mikro menengah (UMKM),” ujar Ifan dalam siaran persnya, Kamis (11/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Ifan dalam pembukaan The 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF) di Danareksa Tower, Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPPU Soroti Tiga Area Risiko Pelanggaran dalam Praktik Usaha

Pada forum bertema "Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution" itu, KPPU mengangkat tiga pilar strategis untuk menjaga relevansi regulator di tengah gempuran teknologi.

Pertama, reformasi hukum. KPPU menilai, regulasi saat ini tidak lagi memadai untuk menjawab fenomena baru, seperti self-preferencing di platform digital maupun algorithmic tacit collusion yang menuntut pergeseran paradigma.

Pendekatan penanganan kasus dinilai perlu beralih dari reaktif berbasis kasus menjadi berbasis risiko. Kebijakan pemerintah dan undang-undang (UU) persaingan usaha harus mampu mendeteksi potensi monopoli sebelum pasar terdistorsi.

Baca juga: KPPU Dorong Revisi UU Antimonopoli, Waspadai Kolusi Algoritma di Era AI

Kedua, penyelarasan internasional. Dengan karakter pasar digital yang tidak mengenal batas negara, KPPU menekankan pentingnya harmonisasi standar global.

Sebagai negara yang sedang dalam proses aksesi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan anggota baru Brasil, Rusia, India, China, South Africa (BRICS), Indonesia perlu menyelaraskan standar, mulai dari interoperabilitas sistem hingga rezim notifikasi merger.

Tujuannya agar Indonesia tidak mengulangi eksperimen kebijakan yang mahal, melainkan langsung mengadopsi praktik terbaik global.

Kehadiran pakar global, seperti Andrey Tsyganov (FAS Russia) dan Guru Besar Rhenald Kasali, dalam forum 3JICF turut memperkaya perspektif peserta dalam membedah disrupsi tersebut dan memastikan Indonesia tidak berjalan sendirian dalam peta persaingan global.

Baca juga: Dilarang Masuk RI, Temu Kini Tertekan Persaingan Global, Bagaimana Nasibnya?

Ketiga, evolusi penegakan hukum. Kebijakan tanpa penegakan hukum hanyalah retorika. Memasuki usia ke-25, KPPU berkomitmen mempertajam alat kerjanya.

KPPU menargetkan penguatan instrumen penegakan hukum dengan memanfaatkan forensik digital dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi persekongkolan tender dalam pengadaan publik. Hal ini merupakan topik yang menjadi sorotan dalam Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artificial.

Selain itu, perlindungan UMKM dari kontrak tidak seimbang di ekosistem platform turut menjadi prioritas utama KPPU.

Ifan menegaskan bahwa penegakan hukum harus tajam dan berbasis data untuk menciptakan pasar yang bisa diperebutkan, memacu inovasi, dan membangun ketahanan ekosistem ekonomi.

Baca juga: Menkop Ajak ICMI Perkuat Kopdes sebagai Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Baru

Menurutnya, tanpa pasar yang terbuka bagi investasi baru dan minimnya sumbatan pasar, visi Pemerintah Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen akan sulit tercapai.

Melalui 3JICF, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan praktisi, untuk menghasilkan catatan kebijakan yang dapat ditindaklanjuti.

“Kita harus memastikan sistem ekonomi Indonesia tetap adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk tumbuh,” tegas Ifan.

Terkini Lainnya
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU
Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

KPPU
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com