KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) mendorong percepatan amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha serta penguatan kelembagaan saat melakukan audiensi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi) di Solo, Rabu (22/4/2026).
Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu menjadi momentum bagi KPPU untuk menegaskan urgensi reformasi regulasi di tengah dinamika ekonomi, termasuk pada sektor strategis seperti gas bumi dan konstruksi.
Dalam audiensi tersebut, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa bersama anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean dan Eugenia Mardanugraha, turut menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 100 Tahun 2024.
Regulasi yang ditandatangani pada 10 September 2024 itu dinilai sebagai langkah awal transformasi kepegawaian Sekretariat KPPU sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan agar lebih adaptif dalam menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha.
Selain itu, KPPU juga bertukar pandangan dengan Jokowi terkait strategi peningkatan efektivitas persaingan usaha yang berdampak langsung pada efisiensi ekonomi dan perlindungan konsumen.
Baca juga: Dukung Usulan Purbaya Ubah PNM Jadi Bank UMKM, OJK Tekankan Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menekankan pentingnya peran KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, terutama dalam menghadapi pelaku usaha besar di sektor strategis.
“Keberadaan KPPU itu penting dalam mengingatkan pelaku usaha besar untuk mengutamakan efisiensi dalam berbisnis. KPPU harus selalu berani, karena yang dihadapi adalah pelaku usaha besar yang kadang dilindungi oleh regulasi atau kebijakan,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Ia juga menyatakan dukungan terhadap rencana perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 agar mampu menjawab tantangan ekonomi modern, termasuk perkembangan ekonomi digital. Penguatan kelembagaan KPPU dinilai sejalan dengan praktik internasional.
Sementara itu, Ketua KPPU menegaskan bahwa penguatan kewenangan lembaga menjadi kebutuhan, termasuk dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang berdampak pada efisiensi nasional dan penguatan badan usaha milik negara (BUMN).
Baca juga: Mencegah Kriminalisasi Keputusan Bisnis di BUMN
“KPPU saat ini berupaya memperkuat aspek pencegahan dengan mendorong pemerintah menghadirkan kebijakan yang mendukung persaingan usaha. Langkah ini penting untuk menciptakan efisiensi ekonomi dan memberikan manfaat optimal bagi konsumen,” ujarnya.
Pertemuan tersebut menegaskan komitmen KPPU untuk terus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi peningkatan daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat.