KOMPAS.com – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) M Fanshurullah Asa menegaskan bahwa layanan kepelabuhanan di kawasan industri terintegrasi, seperti Indonesia Morowali Industrial Park ( IMIP), memiliki risiko tinggi terhadap praktik integrasi vertikal yang dapat memicu distorsi persaingan usaha.
Menurutnya, pelabuhan di kawasan industri bukan sekadar fasilitas pendukung logistik, melainkan simpul strategis dalam rantai pasok nasional yang memengaruhi struktur pasar dan tingkat persaingan.
“ Pelabuhan merupakan simpul strategis dalam rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” ujar Fanshurullah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (19/1/2026).
Hal itu diungkapkan Fanshurullah saat melakukan kunjungan strategis ke kawasan IMIP, Sulawesi Tengah (Sulteng), Sabtu (17/1/2026).
Kunjungan itu merupakan langkah tegas KPPU dalam merespons kekhawatiran publik serta menindaklanjuti dugaan praktik monopoli di sektor pelabuhan dan pertambangan yang sebelumnya disoroti Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Komisi VI DPR RI.
Baca juga: Polemik IMIP: Dari “Negara dalam Negara” sampai Luhut Angkat Bicara
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Fanshurullah menjelaskan, integrasi vertikal di layanan kepelabuhan kerap beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi.
KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP, yang mencakup aktivitas pertambangan, pengolahan mineral, dan layanan kepelabuhanan, memiliki kompleksitas tinggi sehingga memerlukan pengawasan persaingan usaha yang cermat.
Struktur usaha yang saling terhubung berpotensi memunculkan praktik monopoli, oligopoli, atau penguasaan layanan strategis apabila tidak dikelola dengan prinsip keterbukaan dan kesetaraan.
Kondisi tersebut juga dapat memicu pengaturan akses layanan yang tidak setara bagi pelaku usaha lain.
Fanshurullah menegaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan mekanisme persaingan usaha agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas.
Baca juga: KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen
Selain itu, KPPU menyoroti sektor pertambangan yang dalam kajiannya secara konsisten mencatat nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran 2025.
Fakta tersebut menunjukkan masih kuatnya tantangan struktural dalam menciptakan persaingan yang sehat di sektor tersebut.
Fanshurullah menambahkan, pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang adil dan sehat.
“Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, KPPU menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses layanan bagi pengguna jasa, transparansi penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang dapat menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.
Baca juga: KPPU Soroti Tiga Area Risiko Pelanggaran dalam Praktik Usaha
Selain pendekatan edukatif, KPPU mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP mengikuti program kepatuhan persaingan usaha sebagai langkah preventif guna memitigasi risiko pelanggaran sejak dini.
Program tersebut dinilai penting untuk membangun tata kelola usaha yang berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kehadiran KPPU di kawasan IMIP merupakan bentuk penguatan peran negara dalam memastikan efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai dengan mengorbankan keadilan pasar dan kepentingan publik.
KPPU menegaskan akan terus mengawal penerapan prinsip persaingan usaha sehat agar pembangunan industri nasional berjalan inklusif, efisien, dan berdaya saing.
Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Penjualan Solar Industri di Pantai Sadeng Gunungkidul