KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menggandeng otoritas persaingan usaha Jepang, Japan Fair Trade Commission (JFTC), untuk memperkuat pengawasan terhadap dominasi pelaku usaha besar di era ekonomi digital global.
Kerja sama itu dibahas dalam pertemuan bilateral saat Ketua JFTC Chatani Eiji mengunjungi kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Pertemuan dipimpin Ketua KPPU M Fanshurullah Asa bersama Anggota KPPU Gopprera Panggabean, serta dihadiri Anggota KPPU Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, dan Eugenia Mardanugraha.
Dalam pertemuan tersebut, KPPU menilai otoritas persaingan usaha saat ini menghadapi fase baru. Jika sebelumnya berfokus pada penindakan kartel dan persekongkolan tender, kini lembaga pengawas juga dituntut menjaga struktur pasar tetap terbuka, inovatif, dan inklusif, terutama di sektor digital.
“KPPU tidak hanya menangani kartel dan persekongkolan tender, tetapi juga membentuk struktur pasar agar tetap terbuka, inovatif, dan inklusif, khususnya di sektor digital,” ujar Fanshurullah Asa dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/5/2026).
Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, UMKM dan Konsumen Berpotensi Terdampak
Untuk mendukung hal itu, KPPU mendorong reformasi kelembagaan melalui penguatan mandat hukum, modernisasi organisasi, dan integrasi sistem berbasis data.
Salah satu agenda utama ialah perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar kewenangan KPPU semakin luas, termasuk penerapan notifikasi pra-transaksi merger dan program leniency. JFTC menyatakan dukungan atas upaya reformasi tersebut.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean bersama Ketua JFTC Chatani Eiji dalam pertemuan bilateral untuk memperkuat kerja sama pengawasan persaingan usaha di era ekonomi digital.
Dalam diskusi, KPPU juga menyoroti meningkatnya konsentrasi pasar pada platform digital berbasis data. Sejumlah perkara strategis telah ditangani, antara lain di sektor logistik e-commerce, sistem pembayaran aplikasi, hingga pinjaman daring.
Praktik integrasi vertikal oleh platform digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi, tetapi juga berpotensi menutup akses pasar bagi pelaku usaha lain jika tidak diawasi secara tepat.
Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU juga tengah menelaah dugaan praktik monopoli dalam ekosistem e-commerce, termasuk model bisnis social commerce.
Baca juga: Bias Persepsi dalam Biaya Admin e-Commerce
Menurut dia, tantangan utama penegakan hukum di sektor digital terletak pada penentuan pasar relevan dalam karakteristik multi-sided market, serta peran data sebagai sumber kekuatan pasar.
“Menghadapi tantangan tersebut, KPPU menegaskan arah transformasi menuju otoritas persaingan berbasis data (data-driven competition authority),” kata Gopprera.
Sementara itu, JFTC memperkenalkan praktik penggunaan Digital Analyst, yakni tenaga ahli teknologi eksternal yang mendukung penegakan hukum dan kajian pasar secara fleksibel.
Model tersebut dinilai dapat menjadi rujukan bagi KPPU dengan tetap memperhatikan keamanan informasi dan independensi lembaga.
Selain itu, KPPU juga menyatakan komitmen mengembangkan sistem deteksi dini persekongkolan tender berbasis kecerdasan buatan.
Baca juga: Kecerdasan Buatan Kini Lebih Akurat dari Dokter dalam Diagnosis Darurat, Ini Kata Ahli
Ketua JFTC Chatani Eiji mengapresiasi langkah progresif KPPU dalam menangani perkara digital dan kasus strategis, termasuk yang melibatkan perusahaan global seperti Google serta korporasi multinasional seperti SANY Group.
Menurut dia, konsistensi KPPU dalam menindak pelaku usaha besar menunjukkan kredibilitas dan independensi lembaga dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.
“Penegakan hukum yang dilakukan KPPU menunjukkan standar tinggi, terutama dalam menangani kasus digital dan perusahaan global. Ini menjadi referensi penting bagi komunitas persaingan usaha internasional,” ujar Chatani.
KPPU dan JFTC sepakat bahwa praktik anti-persaingan di era digital bersifat lintas batas sehingga membutuhkan kerja sama internasional yang erat, mulai dari pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, hingga kajian isu seperti algorithmic collusion dan kekuatan pasar berbasis data.
Kedua lembaga menegaskan kolaborasi ini penting untuk menciptakan pasar yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan, sekaligus melindungi pelaku usaha serta konsumen.