KPPU Gandeng Otoritas Jepang Hadapi Dominasi Raksasa Digital Global

Kompas.com - 01/05/2026, 20:20 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menggandeng otoritas persaingan usaha Jepang, Japan Fair Trade Commission (JFTC), untuk memperkuat pengawasan terhadap dominasi pelaku usaha besar di era ekonomi digital global.

Kerja sama itu dibahas dalam pertemuan bilateral saat Ketua JFTC Chatani Eiji mengunjungi kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Pertemuan dipimpin Ketua KPPU M Fanshurullah Asa bersama Anggota KPPU Gopprera Panggabean, serta dihadiri Anggota KPPU Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, dan Eugenia Mardanugraha.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU menilai otoritas persaingan usaha saat ini menghadapi fase baru. Jika sebelumnya berfokus pada penindakan kartel dan persekongkolan tender, kini lembaga pengawas juga dituntut menjaga struktur pasar tetap terbuka, inovatif, dan inklusif, terutama di sektor digital.

“KPPU tidak hanya menangani kartel dan persekongkolan tender, tetapi juga membentuk struktur pasar agar tetap terbuka, inovatif, dan inklusif, khususnya di sektor digital,” ujar Fanshurullah Asa dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (1/5/2026).

Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, UMKM dan Konsumen Berpotensi Terdampak

Untuk mendukung hal itu, KPPU mendorong reformasi kelembagaan melalui penguatan mandat hukum, modernisasi organisasi, dan integrasi sistem berbasis data.

Salah satu agenda utama ialah perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar kewenangan KPPU semakin luas, termasuk penerapan notifikasi pra-transaksi merger dan program leniency. JFTC menyatakan dukungan atas upaya reformasi tersebut.

Soroti dominasi platform digital dan e-commerce

Anggota KPPU Gopprera Panggabean bersama Ketua JFTC Chatani Eiji dalam pertemuan bilateral untuk memperkuat kerja sama pengawasan persaingan usaha di era ekonomi digital.Dok. KPPU Anggota KPPU Gopprera Panggabean bersama Ketua JFTC Chatani Eiji dalam pertemuan bilateral untuk memperkuat kerja sama pengawasan persaingan usaha di era ekonomi digital.

Dalam diskusi, KPPU juga menyoroti meningkatnya konsentrasi pasar pada platform digital berbasis data. Sejumlah perkara strategis telah ditangani, antara lain di sektor logistik e-commerce, sistem pembayaran aplikasi, hingga pinjaman daring.

Praktik integrasi vertikal oleh platform digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi, tetapi juga berpotensi menutup akses pasar bagi pelaku usaha lain jika tidak diawasi secara tepat.

Anggota KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU juga tengah menelaah dugaan praktik monopoli dalam ekosistem e-commerce, termasuk model bisnis social commerce.

Baca juga: Bias Persepsi dalam Biaya Admin e-Commerce

Menurut dia, tantangan utama penegakan hukum di sektor digital terletak pada penentuan pasar relevan dalam karakteristik multi-sided market, serta peran data sebagai sumber kekuatan pasar.

“Menghadapi tantangan tersebut, KPPU menegaskan arah transformasi menuju otoritas persaingan berbasis data (data-driven competition authority),” kata Gopprera.

Jepang apresiasi langkah KPPU 

Sementara itu, JFTC memperkenalkan praktik penggunaan Digital Analyst, yakni tenaga ahli teknologi eksternal yang mendukung penegakan hukum dan kajian pasar secara fleksibel.

Model tersebut dinilai dapat menjadi rujukan bagi KPPU dengan tetap memperhatikan keamanan informasi dan independensi lembaga.

Selain itu, KPPU juga menyatakan komitmen mengembangkan sistem deteksi dini persekongkolan tender berbasis kecerdasan buatan.

Baca juga: Kecerdasan Buatan Kini Lebih Akurat dari Dokter dalam Diagnosis Darurat, Ini Kata Ahli

Ketua JFTC Chatani Eiji mengapresiasi langkah progresif KPPU dalam menangani perkara digital dan kasus strategis, termasuk yang melibatkan perusahaan global seperti Google serta korporasi multinasional seperti SANY Group.

Menurut dia, konsistensi KPPU dalam menindak pelaku usaha besar menunjukkan kredibilitas dan independensi lembaga dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Penegakan hukum yang dilakukan KPPU menunjukkan standar tinggi, terutama dalam menangani kasus digital dan perusahaan global. Ini menjadi referensi penting bagi komunitas persaingan usaha internasional,” ujar Chatani.

KPPU dan JFTC sepakat bahwa praktik anti-persaingan di era digital bersifat lintas batas sehingga membutuhkan kerja sama internasional yang erat, mulai dari pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, hingga kajian isu seperti algorithmic collusion dan kekuatan pasar berbasis data.

Kedua lembaga menegaskan kolaborasi ini penting untuk menciptakan pasar yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan, sekaligus melindungi pelaku usaha serta konsumen.

Terkini Lainnya
KPPU Gandeng Otoritas Jepang Hadapi Dominasi Raksasa Digital Global

KPPU Gandeng Otoritas Jepang Hadapi Dominasi Raksasa Digital Global

KPPU
Temui Jokowi, KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha dan Penguatan Kelembagaan

Temui Jokowi, KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha dan Penguatan Kelembagaan

KPPU
Jelang Mudik Lebaran 2026, KPPU Imbau Maskapai Domestik Jaga Harga Tiket Tetap Wajar

Jelang Mudik Lebaran 2026, KPPU Imbau Maskapai Domestik Jaga Harga Tiket Tetap Wajar

KPPU
Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Dorong Persaingan Sehat di Seluruh Kegiatan Ekonomi

Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Dorong Persaingan Sehat di Seluruh Kegiatan Ekonomi

KPPU
KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Pastikan Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat

KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Pastikan Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat

KPPU
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com