KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menyatakan dukungannya terhadap program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibentuk pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ( Kemendes PDT).
Dukungan tersebut ditegaskan dalam pertemuan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa bersama Mendes PDT Yandri Susanto di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Fanshurullah menegaskan bahwa penguatan koperasi desa harus tetap berjalan sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Ia menyatakan, KPPU mendukung penuh upaya pemberdayaan ekonomi desa sepanjang tidak menimbulkan distorsi pasar.
“Prinsipnya, kami mendukung penguatan koperasi desa, tetapi tetap harus berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat,” ujar Fanshurullah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026
Dalam pertemuan tersebut, Mendes PDT Yandri Susanto memaparkan perkembangan program pemberdayaan desa, termasuk usulan kebijakan penghentian sementara ekspansi minimarket di perdesaan setelah Kopdes berjalan.
Kebijakan itu dimaksudkan untuk memberi ruang tumbuh bagi koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal serta memperkuat peran koperasi dalam struktur perekonomian desa.
“Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,” ujar Yandri.
Baca juga: RUU Larangan Monopoli, Pakar Pertanyakan Pengawasan KPPU Ke BUMN
Ketua KPPU Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa sektor ritel nasional sejatinya telah memiliki kerangka regulasi yang memadai.
Ia mengungkapkan, selama 25 tahun pelaksanaan tugasnya, KPPU telah 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta melakukan tiga kali penegakan hukum terkait sektor ritel modern.
Menurut Fanshurullah, rekomendasi tersebut mencakup pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan (trading terms), serta kemitraan antara ritel modern dan pelaku usaha kecil.
Baca juga: KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN
Tindak lanjut atas saran tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008.
Regulasi terkini mengenai penataan pasar modern juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 23 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur izin lokasi dan izin usaha oleh pemerintah daerah.
Namun, Fanshurullah menilai implementasi berbagai regulasi tersebut belum sepenuhnya efektif karena belum seluruhnya diikuti pengaturan teknis di tingkat pemerintah daerah serta belum disertai mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang memadai.
Secara normatif, KPPU mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni untuk melayani anggotanya.
Fanshurullah menambahkan bahwa koperasi desa harus benar-benar merepresentasikan kepemilikan masyarakat setempat.
“Koperasi harus dimiliki dan dikelola oleh warga desa. Itu yang membedakan koperasi dengan entitas usaha lainnya,” tegasnya.
Baca juga: KPPU Luncurkan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital
Pada kesempatan yang sama, anggota KPPU Hilman Pujana menambahkan bahwa perlu ditegaskan posisi koperasi dalam ekosistem usaha, apakah akan menjadi kompetitor langsung atau justru mitra.
"Jika Kopdes difungsikan sebagai distributor atau off-taker untuk memperkuat rantai pasok produk lokal, maka koperasi akan berperan sebagai komplementer dalam ekosistem usaha yang telah ada dan tidak bersaing secara langsung dengan ritel modern," jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, KPPU juga mengusulkan agar segera dilakukan rapat koordinasi melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koperasi (Kemenkop), Kemendes PDT, Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta KPPU.
Ketua KPPU Fanshurullah menyatakan koordinasi lintas sektor penting untuk memastikan harmonisasi kebijakan dan efektivitas implementasi di lapangan.
Pertemuan KPPU dan Kemendes PDT menegaskan komitmen bersama untuk mendorong penguatan ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.
KPPU menyatakan siap terus memberikan dukungan melalui kajian, advokasi kebijakan, dan pengawasan guna menciptakan struktur pasar yang kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat di desa.