KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Pastikan Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat

Kompas.com - 03/03/2026, 15:46 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menyatakan dukungannya terhadap program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibentuk pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ( Kemendes PDT).

Dukungan tersebut ditegaskan dalam pertemuan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa bersama Mendes PDT Yandri Susanto di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Fanshurullah menegaskan bahwa penguatan koperasi desa harus tetap berjalan sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Ia menyatakan, KPPU mendukung penuh upaya pemberdayaan ekonomi desa sepanjang tidak menimbulkan distorsi pasar.

“Prinsipnya, kami mendukung penguatan koperasi desa, tetapi tetap harus berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat,” ujar Fanshurullah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Dalam pertemuan tersebut, Mendes PDT Yandri Susanto memaparkan perkembangan program pemberdayaan desa, termasuk usulan kebijakan penghentian sementara ekspansi minimarket di perdesaan setelah Kopdes berjalan.

Kebijakan itu dimaksudkan untuk memberi ruang tumbuh bagi koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal serta memperkuat peran koperasi dalam struktur perekonomian desa.

“Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,” ujar Yandri.

Baca juga: RUU Larangan Monopoli, Pakar Pertanyakan Pengawasan KPPU Ke BUMN

Perspektif regulasi dan pengalaman KPPU

Ketua KPPU Fanshurullah Asa menjelaskan bahwa sektor ritel nasional sejatinya telah memiliki kerangka regulasi yang memadai.

Ia mengungkapkan, selama 25 tahun pelaksanaan tugasnya, KPPU telah 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah serta melakukan tiga kali penegakan hukum terkait sektor ritel modern.

Menurut Fanshurullah, rekomendasi tersebut mencakup pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan (trading terms), serta kemitraan antara ritel modern dan pelaku usaha kecil.

Baca juga: KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

Tindak lanjut atas saran tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008.

Regulasi terkini mengenai penataan pasar modern juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 23 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur izin lokasi dan izin usaha oleh pemerintah daerah.

Namun, Fanshurullah menilai implementasi berbagai regulasi tersebut belum sepenuhnya efektif karena belum seluruhnya diikuti pengaturan teknis di tingkat pemerintah daerah serta belum disertai mekanisme penegakan hukum dan sanksi yang memadai.

Secara normatif, KPPU mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni untuk melayani anggotanya.

Fanshurullah menambahkan bahwa koperasi desa harus benar-benar merepresentasikan kepemilikan masyarakat setempat.

“Koperasi harus dimiliki dan dikelola oleh warga desa. Itu yang membedakan koperasi dengan entitas usaha lainnya,” tegasnya.

 

Baca juga: KPPU Luncurkan Buku Teks Hukum Persaingan Usaha Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

Pada kesempatan yang sama, anggota KPPU Hilman Pujana menambahkan bahwa perlu ditegaskan posisi koperasi dalam ekosistem usaha, apakah akan menjadi kompetitor langsung atau justru mitra.

"Jika Kopdes difungsikan sebagai distributor atau off-taker untuk memperkuat rantai pasok produk lokal, maka koperasi akan berperan sebagai komplementer dalam ekosistem usaha yang telah ada dan tidak bersaing secara langsung dengan ritel modern," jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU juga mengusulkan agar segera dilakukan rapat koordinasi melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koperasi (Kemenkop), Kemendes PDT, Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta KPPU.

Ketua KPPU Fanshurullah menyatakan koordinasi lintas sektor penting untuk memastikan harmonisasi kebijakan dan efektivitas implementasi di lapangan.

Baca juga: Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Pertemuan KPPU dan Kemendes PDT menegaskan komitmen bersama untuk mendorong penguatan ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

KPPU menyatakan siap terus memberikan dukungan melalui kajian, advokasi kebijakan, dan pengawasan guna menciptakan struktur pasar yang kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat di desa.

Terkini Lainnya
Jelang Mudik Lebaran 2026, KPPU Imbau Maskapai Domestik Jaga Harga Tiket Tetap Wajar

Jelang Mudik Lebaran 2026, KPPU Imbau Maskapai Domestik Jaga Harga Tiket Tetap Wajar

KPPU
Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Dorong Persaingan Sehat di Seluruh Kegiatan Ekonomi

Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Dorong Persaingan Sehat di Seluruh Kegiatan Ekonomi

KPPU
KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Pastikan Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat

KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Pastikan Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat

KPPU
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com