KOMPAS.com – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa resmi menyandang gelar Profesor Kehormatan (Honorary Professor) Bidang Ilmu Teknik Sipil dengan Spesialisasi Manajemen Konstruksi dari Universitas Islam Sultan Agung ( UNISSULA).
Pengukuhan tersebut disahkan dalam Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas Islam Sultan Agung ( Unissula) di Semarang, Senin (15/6/2026).
Dalam orasi ilmiahnya, pria yang akrab disapa Ifan itu memperkenalkan formula ilmiah bertajuk “ Konstanta Asa”.
Formula tersebut menunjukkan bahwa perbaikan sistem manajemen secara konsisten dapat meningkatkan produktivitas ekonomi tanpa harus menambah modal ataupun tenaga kerja baru.
“Artinya, produktivitas tidak hanya ditentukan oleh tambahan modal dan tenaga kerja, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dan manajemen," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Baca juga: KPPU Gandeng Otoritas Jepang Hadapi Dominasi Raksasa Digital Global
Konstanta Asa berangkat dari penelitian mengenai penerapan sistem manajemen mutu.
Penelitian itu menunjukkan bahwa tata kelola yang baik mampu menghasilkan efisiensi biaya, meningkatkan produktivitas, serta memberikan multiplier effect terhadap fungsi produksi nasional.
Ifan menyebutkan, pembangunan ekonomi modern tidak lagi cukup bertumpu pada investasi dan sumber daya manusia (SDM).
Menurutnya, kemajuan teknologi, kualitas tata kelola, serta iklim persaingan usaha yang sehat merupakan faktor yang sama pentingnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Ifan menjelaskan, pembangunan nasional perlu ditopang oleh tiga pilar utama yang saling menguatkan.
Baca juga: KPPU Selidiki Dugaan Monopoli TikTok Shop, UMKM dan Konsumen Berpotensi Terdampak
Ketiga pilar itu adalah efisiensi produksi melalui ekonomi dan teknologi, kualitas tata kelola melalui sistem manajemen yang baik, serta struktur pasar yang kompetitif melalui kebijakan dan penegakan hukum persaingan usaha.
Menurut Ifan, ketiga pilar itu harus berjalan secara harmonis. Tanpa efisiensi, pembangunan menjadi mahal. Tanpa tata kelola yang baik, pembangunan menjadi tidak terarah.
Di sisi lain, tanpa persaingan usaha yang sehat, pembangunan akan kehilangan keadilan sekaligus daya dorong produktivitas.
Oleh karena itu, Konstanta Asa memperlihatkan bahwa peningkatan produktivitas tidak selalu harus dicapai melalui tambahan investasi besar, tetapi juga melalui penguatan tata kelola, inovasi, dan persaingan usaha yang sehat.
Ifan menambahkan, sektor konstruksi, energi, dan infrastruktur merupakan contoh nyata bahwa praktik tata kelola dan persaingan usaha yang sehat dapat menentukan kualitas pembangunan.
Baca juga: Temui Jokowi, KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha dan Penguatan Kelembagaan
“Praktik persekongkolan tender, hambatan masuk pasar, maupun struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi berpotensi meningkatkan biaya pembangunan dan mengurangi manfaat yang diterima masyarakat,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Ifan, KPPU terus mendorong penguatan penegakan hukum persaingan usaha dan pengembangan program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai bagian dari upaya menciptakan pasar yang lebih kompetitif, efisien, dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Ifan memaparkan delapan pilar strategis sebagai solusi untuk meningkatkan tata kelola dan daya saing sektor konstruksi serta energi.
Pertama, percepatan pembaruan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca juga: Putusan KPPU terhadap 97 Pindar Disorot: Industri, Investor, dan Konsumen Terimbas
Kedua, pembentukan Dewan Insinyur Indonesia yang kuat dan berdaulat. Ketiga, penguatan program kepatuhan KPPU.
Keempat, penerapan standar ISO 21500 sebagai persyaratan wajib dalam proses lelang.
Kelima, integrasi manajemen proyek dengan aspek Quality, Health, Safety, and Environment.
Keenam, reformasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) melalui penguatan kelembagaan dan revisi regulasi.
Ketujuh, optimalisasi pengawasan investasi transmisi dan distribusi gas bumi melalui implementasi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 15 Tahun 2019.
Kedelapan, percepatan pembangunan jaringan gas rumah tangga (jargas) hingga empat juta sambungan yang terintegrasi dengan program Tiga Juta Rumah.
Baca juga: Asosiasi Fintech Dukung 9 Perusahaan Pindar Lawan Putusan KPPU
Ifan menegaskan, seluruh pilar tersebut diarahkan untuk menciptakan pembangunan yang lebih efisien, transparan, dan kompetitif.
“Strategi ini juga diarahkan untuk memperkuat produktivitas nasional melalui tata kelola yang baik, standar manajemen modern, dan persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Sebagai informasi, sidang pengukuhan Ifan dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok, jajaran Senat Akademik Unissula, para guru besar, sivitas akademika, unsur pemerintah, pelaku usaha, serta pimpinan dan jajaran pejabat KPPU.