KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) memperingati Hari Persaingan Usaha keempat yang jatuh pada Kamis (5/3/2026) dengan mengusung tema “Persaingan Sehat di Keseharian Kita”.
Tema itu menegaskan bahwa persaingan yang adil bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi menjadi fondasi bagi produktivitas, inovasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan, Indonesia membutuhkan kebijakan pengawasan yang adaptif agar persaingan usaha dapat mendorong kemajuan ekonomi.
Menurutnya, penguatan budaya persaingan sehat perlu menjadi prioritas nasional agar pasar yang efisien dapat memberikan manfaat nyata bagi konsumen, pelaku usaha mikro kecil menengah ( UMKM), serta investor.
“Peringatan Hari Persaingan Usaha ini juga relevan karena indikator makroekonomi dan indeks internasional menunjukkan adanya titik perhatian sekaligus peluang,” ujar Fanshurullah, yang akrab disapa Ifan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Baca juga: KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Pastikan Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat
Ia menjelaskan, persaingan sehat dapat terlihat ketika UMKM memperoleh akses yang adil ke platform digital, konsumen mendapatkan produk berkualitas dengan harga yang bersaing, serta pelaku inovasi memiliki ruang untuk berinvestasi tanpa menghadapi praktik usaha yang tidak sehat.
“Persaingan yang sehat adalah budaya ekonomi yang memberi pilihan, menurunkan harga, dan mendorong inovasi demi kesejahteraan publik,” ucap Ifan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, KPPU juga terus memproses dan memutus perkara persaingan usaha, menjatuhkan sanksi, serta mengawasi pelaksanaan kemitraan guna melindungi UMKM dari praktik usaha yang tidak sehat.
Ifan menambahkan, persaingan yang sehat juga memberikan manfaat bagi berbagai pihak. Konsumen akan memiliki lebih banyak pilihan produk berkualitas dengan harga kompetitif, sementara pelaku UMKM dapat menemukan peluang untuk berkembang melalui inovasi produk maupun pemasaran digital.
Pada saat yang sama, perusahaan besar akan terdorong meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan agar tetap relevan di tengah pasar yang semakin dinamis.
Untuk memperkuat ekosistem persaingan usaha yang sehat, KPPU menyiapkan sejumlah langkah strategis.
Baca juga: Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum
Pertama, memperluas program edukasi publik mengenai hak dan etika dalam persaingan usaha melalui program nasional bersama kementerian terkait.
Kedua, memperkuat kolaborasi dengan kementerian dan pemerintah daerah guna meningkatkan kemitraan serta memperluas akses pasar bagi UMKM.
Ketiga, mempercepat penyelesaian perkara serta menyebarluaskan putusan agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
Keempat, menyusun kode etik atau panduan persaingan sektoral serta membangun mekanisme dialog berkala antara regulator, asosiasi usaha, dan platform digital.
Baca juga: Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026
Lebih lanjut, KPPU menilai Hari Persaingan Usaha menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap pentingnya praktik persaingan yang adil.
Bagi masyarakat, hari tersebut menjadi kesempatan untuk memahami manfaat persaingan sehat dalam kehidupan sehari-hari. Sementara bagi pelaku usaha, momentum ini menjadi pengingat untuk menjaga persaingan yang setara atau level playing field.
Adapun bagi pemerintah, Hari Persaingan Usaha menjadi pengingat bahwa kebijakan publik harus mendukung terciptanya pasar yang kompetitif.
“Mari kita jadikan Hari Persaingan Usaha sebagai momentum untuk memperkuat nilai-nilai ekonomi yang mendorong inovasi, produktivitas, serta akses pasar yang adil bagi semua pelaku usaha,” kata Ifan.
KPPU juga mencatat sejumlah indikator ekonomi yang menunjukkan pentingnya penguatan persaingan usaha.
Baca juga: KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN
Indonesia tercatat berada di peringkat ke-55 dalam Global Innovation Index 2025, yang mencerminkan adanya kemajuan, meskipun masih memerlukan penguatan pada aspek sumber daya manusia dan riset.
Selain itu, Indonesia sempat naik ke peringkat ke-27 dalam IMD World Competitiveness 2024, meskipun mengalami penurunan pada 2025 yang menunjukkan adanya volatilitas daya saing.
Di sisi lain, tingkat pengangguran tercatat menurun menjadi sekitar 4,9 persen pada 2024 dan partisipasi angkatan kerja meningkat.
Baca juga: Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP
Produktivitas tenaga kerja juga mencapai sekitar Rp 89,33 juta per pekerja berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 mencatat skor 5,01 pada skala 1–7.
Skor tersebut menunjukkan bahwa struktur pasar di Indonesia relatif kompetitif, meskipun tetap diperlukan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli, termasuk di sektor digital.