Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Kompas.com - 05/12/2025, 10:52 WIB
I Jalaludin S,
Dwinh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah seperempat abad di bawah pengawasan hukum persaingan, lanskap ekonomi Indonesia telah mengalami metamorfosis radikal. 

Pasar tak lagi tunduk pada logika konvensional harga semata. Kini, kekuatan ekonomi dikendalikan oleh siapa yang menguasai data, jaringan, dan algoritma, sekaligus menandai era baru persaingan digital yang jauh lebih kompleks.

Di tengah transformasi digital yang disruptif itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menyadari bahwa pendekatan "bisnis seperti biasa" tidak lagi memadai. 

Oleh karenanya, KPPU akan menggelar The Third Jakarta International Competition Forum (3rd JICF) bertajuk “Legal Reform, International Alignment and Enforcement Evolution” di Danareksa Tower, Jakarta pada Kamis (11/12/2025). 

JICF ke-3 akan menghadirkan diskusi mendalam mengenai dominasi digital dan transparansi pasar, termasuk melibatkan pakar dari otoritas persaingan usaha global, seperti Rusia, Australia, Tiongkok, Jepang, Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), hingga Mesir.  

Baca juga: KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

Forum tersebut diharapkan menjadi ajang bagi Indonesia untuk berakselerasi dengan mengadopsi praktik-praktik terbaik di tingkat global.

Salah satu fokus utama yang menjadi inti forum ini adalah perlindungan dan penguatan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Di ekosistem platform, UMKM sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan oleh klausul kontrak yang tidak seimbang dan praktik take-it-or-leave-it

Jika kebijakan persaingan gagal menginternalisasi aspek keadilan bagi pelaku usaha kecil, manfaat digitalisasi justru akan terkonsentrasi pada segelintir raksasa teknologi.

Tak hanya itu, isu merger dan akuisisi global juga perlu diantisipasi untuk mencegah pemusatan konsentrasi pasar domestik secara tidak kasatmata. Sebagai langkah konkret, JICF turut mengangkat kedua isu tersebut.

Selain isu digital, sorotan tajam juga diarahkan pada pengadaan barang dan jasa publik. Dengan skala belanja pemerintah yang begitu besar, sektor ini menjadi lahan basah bagi persekongkolan tender yang merugikan uang rakyat. 

Baca juga: Ketua KPPU Soroti D2D Starlink: Jangan Sampai Jadi Predator Operator Nasional

Forum tersebut akan membedah strategi pengawasan pengadaan publik yang lebih efektif, menggunakan perangkat forensik digital dan penyaringan (screening) berbasis data. 

Kehadiran tokoh kunci, seperti Ketua KPPU Fanshurullah Asa, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam forum ini menegaskan, persaingan usaha yang sehat adalah tulang punggung stabilitas ekonomi nasional.

Lebih dari itu, forum tersebut bukan sekadar seremoni perayaan 25 tahun KPPU, melainkan momentum untuk mereformasi hukum dan menyelaraskan penegakan aturan main di era ekonomi digital

Urgensi penyelenggaraan forum tersebut berangkat dari realitas bahwa perilaku antipersaingan kini semakin canggih. 

Dengan fenomena algoritma dapat menciptakan kolusi diam-diam (tacit collusion) sehingga memicu konvergensi harga tanpa perlu adanya komunikasi antarmanusia. 

Hambatan masuk pasar tidak lagi berupa tembok fisik, melainkan penguasaan data dan ekosistem platform yang menciptakan dominasi baru. 

Baca juga: KPPU Soroti Tiga Area Risiko Pelanggaran dalam Praktik Usaha

Jika penegakan hukum tidak berevolusi, kebijakan pro-persaingan akan selalu tertinggal satu langkah di belakang teknologi. 

Dengan demikian, JICF ke-3 akan menjadi pernyataan sikap, bahwa tanpa pasar yang bisa diperebutkan (contestable market), agenda inovasi nasional akan lumpuh. 

Indonesia sedang bergerak dari narasi sempit tentang kesejahteraan konsumen jangka pendek menuju ketahanan ekosistem dan inovasi jangka panjang. 

Melalui forum itu, KPPU mengundang para pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kebijakan untuk duduk bersama. Bukan sekadar merayakan masa lalu, tetapi merancang arsitektur pasar yang adil bagi masa depan Indonesia. 

Baca juga: KPPU Dorong Revisi UU Antimonopoli, Waspadai Kolusi Algoritma di Era AI

Untuk menyaksikan JICF ke-3 secara live streaming, kunjungi kanal resmi YouTube KPPU (KPPUOFFICIAL) pada 11 Desember 2025 mulai pukul 09:00 WIB. 

Terkini Lainnya
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU
Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

KPPU
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU
Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

KPPU
Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

KPPU
Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

KPPU
KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com