Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Kompas.com - 27/01/2026, 13:32 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Iklim persaingan usaha Indonesia menunjukkan kemajuan dengan capaian Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 yang berhasil menembus angka 5,01, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,95.

Capaian tersebut melanjutkan tren penguatan persaingan usaha nasional sejak 2021, tepatnya pascapandemi. Pasalnya, IPU Indonesia berada di angka lebih rendah sebelum pandemi, yakni 4,63 pada 2018.

Oleh karena itu, peningkatan IPU pada 2025 dinilai mencerminkan perbaikan struktur dan dinamika pasar dalam jangka menengah.

“Kenaikan IPU bukan sekadar angka statistik. Ini adalah sinyal bahwa pasar Indonesia bergerak ke arah yang lebih efisien, terbuka, dan kompetitif,” ujar anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Peluang Mobil Listrik 7-Penumpang di Pasar Indonesia

Pernyataan tersebut disampaikan Eugenia saat menghadiri forum Competition Outlook 2026, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan bahwa persaingan usaha yang kuat berkontribusi langsung terhadap peningkatan produktivitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.

KPPU mencatat, peningkatan IPU terjadi hampir di seluruh dimensi persaingan usaha meliputi struktur pasar, perilaku pelaku usaha, kinerja pasar, sisi penawaran dan permintaan, serta kelembagaan.

Namun, di tengah capaian tersebut, regulasi menjadi satu-satunya dimensi yang mengalami penurunan. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan harmonisasi kebijakan serta efektivitas aturan di tingkat pusat dan daerah yang berpotensi memengaruhi iklim persaingan.

Baca juga: KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

Selain itu, IPU 2025 juga masih memperlihatkan ketimpangan antarprovinsi. Hal ini terlihat dari kelompok dengan tingkat persaingan usaha tinggi yang didominasi provinsi-provinsi di Pulau Jawa, sementara sejumlah wilayah di Indonesia Timur masih berada di bawah rata-rata nasional.

Temuan tersebut menegaskan pentingnya integrasi kebijakan persaingan usaha di daerah sebagai elemen kunci dalam strategi pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca juga: Transformasi Digital dan Lini Masa Evolusi Pendidikan

Arah kebijakan nasional 2026

Memasuki 2026, tantangan persaingan usaha juga diproyeksikan semakin kompleks seiring percepatan transformasi digital, pemanfaatan kecerdasan buatan, meningkatnya konsolidasi usaha, serta menguatnya peran platform digital.

Eugenia menekankan bahwa IPU tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur, tetapi juga policy dashboard untuk mengidentifikasi hambatan masuk pasar, risiko dominasi, serta potensi praktik antipersaingan lintas sektor dan wilayah.

Oleh karena itu, KPPU terus mendorong integrasi IPU dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional dan daerah, termasuk penyusunan regulasi sektoral dan perencanaan pembangunan.

Ke depan, KPPU juga akan fokus mengawasi isu seputar penguncian ekosistem, penguasaan dan akumulasi data sebagai hambatan masuk pasar, algoritma penetapan harga, serta akuisisi yang berpotensi menekan persaingan.

Dalam pelaksanaannya, KPPU tidak hanya berperan sebagai penegak hukum persaingan usaha, tetapi juga arsitek ekosistem persaingan melalui advokasi kebijakan, pengembangan sistem peringatan dini, serta penguatan pengawasan di sektor-sektor strategis, seperti ekonomi digital, pangan, dan energi.

Baca juga: Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Transformasi ekonomi membutuhkan proses creative destruction yang sehat, di mana inovasi menggantikan inefisiensi, bukan dilumpuhkan oleh hambatan masuk dan praktik antipersaingan. Di sinilah peran persaingan usaha dan KPPU menjadi krusial,” jelas Eugenia.

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Mohammad Ikhsan. Menurutnya, persaingan merupakan prasyarat utama inovasi dan pertumbuhan berkelanjutan.

“Tanpa persaingan, tidak ada inovasi. Tanpa inovasi, pertumbuhan hanya ilusi jangka pendek. Creative destruction harus dijaga agar menghancurkan inefisiensi, bukan mematikan kesempatan,” ujarnya.

Persaingan usaha dorong daya saing jangka panjang

Sementara itu, Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Ismariny menegaskan bahwa penguatan persaingan usaha sejalan dengan strategi Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan meningkatkan daya saing jangka panjang.

Baca juga: Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Ke depan, KPPU berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya agar persaingan usaha menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar pelengkap kebijakan.

Selain itu, KPPU juga menegaskan komitmennya untuk menjadikan persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi utama transformasi ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global, percepatan digitalisasi, dan konsolidasi usaha.

Dengan fondasi persaingan yang kuat, Indonesia diharapkan mampu menjaga momentum transformasi ekonomi, meningkatkan daya saing nasional, dan bergerak lebih cepat menuju visi pembangunan jangka panjang.

Sebagai informasi, forum Competition Outlook 2026 diselenggarakan dalam dua sesi. Sesi pertama memaparkan hasil IPU 2025 oleh Ketua Tim Survei IPU 2025 Maman Setiawan bersama Robby Fadillah dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Baca juga: Bappenas Apresiasi Program Smartani sebagai Praktik Baik Mendukung SDGs

Adapun sesi kedua membahas outlook persaingan usaha 2026 dengan menghadirkan Ismariny, Azis Syamsuddin, Mohammad Ikhsan, serta Sukarmi.

Terkini Lainnya
Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Dorong Persaingan Sehat di Seluruh Kegiatan Ekonomi

Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Dorong Persaingan Sehat di Seluruh Kegiatan Ekonomi

KPPU
KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Pastikan Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat

KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Pastikan Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat

KPPU
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com