KOMPAS.com - Iklim persaingan usaha Indonesia menunjukkan kemajuan dengan capaian Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 yang berhasil menembus angka 5,01, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,95.
Capaian tersebut melanjutkan tren penguatan persaingan usaha nasional sejak 2021, tepatnya pascapandemi. Pasalnya, IPU Indonesia berada di angka lebih rendah sebelum pandemi, yakni 4,63 pada 2018.
Oleh karena itu, peningkatan IPU pada 2025 dinilai mencerminkan perbaikan struktur dan dinamika pasar dalam jangka menengah.
“Kenaikan IPU bukan sekadar angka statistik. Ini adalah sinyal bahwa pasar Indonesia bergerak ke arah yang lebih efisien, terbuka, dan kompetitif,” ujar anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Peluang Mobil Listrik 7-Penumpang di Pasar Indonesia
Pernyataan tersebut disampaikan Eugenia saat menghadiri forum Competition Outlook 2026, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan bahwa persaingan usaha yang kuat berkontribusi langsung terhadap peningkatan produktivitas, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas.
KPPU mencatat, peningkatan IPU terjadi hampir di seluruh dimensi persaingan usaha meliputi struktur pasar, perilaku pelaku usaha, kinerja pasar, sisi penawaran dan permintaan, serta kelembagaan.
Namun, di tengah capaian tersebut, regulasi menjadi satu-satunya dimensi yang mengalami penurunan. Kondisi ini menunjukkan adanya tantangan harmonisasi kebijakan serta efektivitas aturan di tingkat pusat dan daerah yang berpotensi memengaruhi iklim persaingan.
Baca juga: KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN
Selain itu, IPU 2025 juga masih memperlihatkan ketimpangan antarprovinsi. Hal ini terlihat dari kelompok dengan tingkat persaingan usaha tinggi yang didominasi provinsi-provinsi di Pulau Jawa, sementara sejumlah wilayah di Indonesia Timur masih berada di bawah rata-rata nasional.
Temuan tersebut menegaskan pentingnya integrasi kebijakan persaingan usaha di daerah sebagai elemen kunci dalam strategi pemerataan ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca juga: Transformasi Digital dan Lini Masa Evolusi Pendidikan
Memasuki 2026, tantangan persaingan usaha juga diproyeksikan semakin kompleks seiring percepatan transformasi digital, pemanfaatan kecerdasan buatan, meningkatnya konsolidasi usaha, serta menguatnya peran platform digital.
Eugenia menekankan bahwa IPU tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur, tetapi juga policy dashboard untuk mengidentifikasi hambatan masuk pasar, risiko dominasi, serta potensi praktik antipersaingan lintas sektor dan wilayah.
Oleh karena itu, KPPU terus mendorong integrasi IPU dalam perumusan kebijakan ekonomi nasional dan daerah, termasuk penyusunan regulasi sektoral dan perencanaan pembangunan.
Ke depan, KPPU juga akan fokus mengawasi isu seputar penguncian ekosistem, penguasaan dan akumulasi data sebagai hambatan masuk pasar, algoritma penetapan harga, serta akuisisi yang berpotensi menekan persaingan.
Dalam pelaksanaannya, KPPU tidak hanya berperan sebagai penegak hukum persaingan usaha, tetapi juga arsitek ekosistem persaingan melalui advokasi kebijakan, pengembangan sistem peringatan dini, serta penguatan pengawasan di sektor-sektor strategis, seperti ekonomi digital, pangan, dan energi.
Baca juga: Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum
“ Transformasi ekonomi membutuhkan proses creative destruction yang sehat, di mana inovasi menggantikan inefisiensi, bukan dilumpuhkan oleh hambatan masuk dan praktik antipersaingan. Di sinilah peran persaingan usaha dan KPPU menjadi krusial,” jelas Eugenia.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Mohammad Ikhsan. Menurutnya, persaingan merupakan prasyarat utama inovasi dan pertumbuhan berkelanjutan.
“Tanpa persaingan, tidak ada inovasi. Tanpa inovasi, pertumbuhan hanya ilusi jangka pendek. Creative destruction harus dijaga agar menghancurkan inefisiensi, bukan mematikan kesempatan,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Ismariny menegaskan bahwa penguatan persaingan usaha sejalan dengan strategi Indonesia untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan meningkatkan daya saing jangka panjang.
Ke depan, KPPU berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya agar persaingan usaha menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, bukan sekadar pelengkap kebijakan.
Selain itu, KPPU juga menegaskan komitmennya untuk menjadikan persaingan usaha yang sehat sebagai fondasi utama transformasi ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global, percepatan digitalisasi, dan konsolidasi usaha.
Dengan fondasi persaingan yang kuat, Indonesia diharapkan mampu menjaga momentum transformasi ekonomi, meningkatkan daya saing nasional, dan bergerak lebih cepat menuju visi pembangunan jangka panjang.
Sebagai informasi, forum Competition Outlook 2026 diselenggarakan dalam dua sesi. Sesi pertama memaparkan hasil IPU 2025 oleh Ketua Tim Survei IPU 2025 Maman Setiawan bersama Robby Fadillah dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Baca juga: Bappenas Apresiasi Program Smartani sebagai Praktik Baik Mendukung SDGs
Adapun sesi kedua membahas outlook persaingan usaha 2026 dengan menghadirkan Ismariny, Azis Syamsuddin, Mohammad Ikhsan, serta Sukarmi.