KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menyatakan bahwa proses pemberkasan terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan pendingin udara (air conditioner/AC) merk AUX telah selesai.
Dengan demikian, perkara tersebut resmi meningkat ke tahap Sidang Majelis Komisi. Keputusan itu diambil dalam Rapat Komisi yang digelar pada 12 November 2025 di Jakarta.
Kasus ini melibatkan tiga terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX Import and Export Co., Ltd (AUX Exim), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS).
AUX Electric merupakan bagian dari AUX Group, konglomerat global asal Tiongkok yang bergerak di bidang pengembangan dan produksi sistem heating, ventilation, dan air conditioning (HVAC).
Sementara itu, AUX Exim bertanggung jawab atas kegiatan ekspor-impor produk grup, termasuk AC, heat pump, dan perangkat pendukung HVAC.
Adapun TCHS adalah distributor eksklusif produk pendingin AUX Air Conditioning di Indonesia.
Baca juga: KPPU Dorong Revisi UU Antimonopoli, Waspadai Kolusi Algoritma di Era AI
Dugaan pelanggaran bermula dari pemutusan sepihak kerja sama distribusi yang dilakukan AUX Electric dan AUX Exim terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), mitra distribusi yang telah bekerja sama selama 20 tahun.
PT BEST selama ini berperan dalam memperkenalkan serta mengembangkan pemasaran AC AUX hingga diterima konsumen di Indonesia.
Pemutusan tersebut terjadi pada 2024, setelah PT BEST mengalami berbagai hambatan usaha yang membuat perusahaan tidak dapat lagi melanjutkan distribusi AC AUX. Setelah itu, AUX Group menunjuk TCHS sebagai mitra baru.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, KPPU menilai terdapat alat bukti yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait hambatan kegiatan usaha yang dialami PT BEST oleh AUX Electric, AUX Exim, dan TCHS.
Pada tahap selanjutnya, melalui proses pemeriksaan di Sidang Majelis Komisi, Investigator KPPU dan para terlapor akan dipertemukan untuk menyampaikan dugaan, tanggapan, serta menghadirkan saksi maupun ahli terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga: KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia
Apabila terbukti bersalah, para terlapor dapat dikenai denda hingga 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan di pasar terkait selama periode pelanggaran.