KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring ( pindar) dengan Nomor Register 05/KPPU-I/2025. Sidang berlangsung di Gedung R.B Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Sidang dipimpin oleh Rhido Jusmadi, dengan anggota yang hadir secara langsung yaitu M Fanshurullah Asa, Mohammad Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. Sementara anggota Aru Armando mengikuti jalannya sidang secara daring.
Dalam persidangan, KPPU menghadirkan Tomi Joko Irianto, Pengawas Senior Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai saksi dari pihak Investigator.
Baca juga: PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU
Tomi memberikan keterangan terkait penetapan serta perkembangan suku bunga pinjaman daring di Indonesia pada periode 2018-2024.
Majelis juga memberikan kesempatan kepada investigator dan terlapor untuk mengajukan pertanyaan. Fokus pertanyaan dari investigator diarahkan pada mekanisme penetapan suku bunga di industri pinjaman daring yang dinilai dapat memengaruhi tingkat persaingan usaha.
Sesuai ketentuan, sidang pemeriksaan lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung maksimal 60 hari kerja sejak 29 September 2025, dan dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja apabila diperlukan.
Masyarakat dapat memantau perkembangan agenda persidangan melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
Baca juga: KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia