Soal Pengadaan Laptop Pendidikan, KPPU Tegaskan Tak Pernah Dilibatkan dalam Konsultasi

Kompas.com - 19/06/2025, 11:38 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan saran maupun pertimbangan atas kebijakan pengadaan laptop pendidikan atau Chromebook pada periode 2019-2022.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang, menyusul pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait adanya konsultasi pengadaan laptop pendidikan dengan KPPU.

KPPU menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah dimintai konsultasi khusus mengenai pengadaan laptop pendidikan yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, KPPU memang pernah dilibatkan dalam sebuah forum diskusi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) pada 17 Juni 2020. Namun, diskusi tersebut tidak membahas pengadaan laptop pendidikan.

Fokus diskusi saat itu adalah rencana pengembangan empat platform teknologi pendidikan melalui pola kemitraan dengan pihak swasta.

Baca juga: Perkuat Kemitraan Ekonomi, Menko Airlangga Bertemu Wakil Menteri Perdagangan Chili di Paris

Dalam forum tersebut, KPPU dimintai pandangan seputar rencana kerja sama dengan mitra swasta untuk pengembangan empat platform, yakni manajemen sumber daya sekolah, Guru Penggerak, kurikulum, serta karier siswa dan lulusan.

Empat platform itu dirancang tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa karena menggunakan teknologi dan aplikasi yang telah dikembangkan oleh pihak swasta serta tidak melibatkan penggunaan APBN secara langsung.

Dengan demikian, proses lelang formal tidak menjadi bagian dari rencana kerja sama tersebut.

Meski tidak terlibat dalam proses pengadaan, KPPU memberikan masukan dalam forum diskusi itu agar prinsip persaingan usaha tetap dijaga.

Baca juga: Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU dan ITB Jalin Kolaborasi Strategis

Catatan KPPU

Salah satu catatan utama KPPU terkait kerja sama Kemendikbud dengan pihak swasta adalah potensi terbentuknya dominasi atau monopoli apabila hanya satu mitra yang ditunjuk untuk mengerjakan setiap platform.

Oleh karena itu, KPPU menyarankan agar proses seleksi mitra dilakukan secara terbuka dan kompetitif (competition for the market) guna mendorong efisiensi dan mencegah potensi diskriminasi.

Selain itu, KPPU mengusulkan pembentukan kerangka kebijakan yang jelas, termasuk rencana induk, skema kerja sama, serta pengaturan hak dan kewajiban mitra usaha agar tidak menimbulkan ketimpangan.

Baca juga: Jadi Khatib Masjid Al-Azhar, Anies Baswedan Bicara Ketimpangan Sosial di Kota Besar

KPPU juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kualitas layanan dan harga, jangka waktu hak monopoli, serta pengaturan sanksi, meskipun dana APBN tidak digunakan secara langsung.

Melalui klarifikasi ini, KPPU berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara proporsional, sekaligus menegaskan komitmen KPPU dalam mendukung transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengembangan ekosistem pendidikan berbasis teknologi.

Terkini Lainnya
KPPU Gandeng Otoritas Jepang Hadapi Dominasi Raksasa Digital Global

KPPU Gandeng Otoritas Jepang Hadapi Dominasi Raksasa Digital Global

KPPU
Temui Jokowi, KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha dan Penguatan Kelembagaan

Temui Jokowi, KPPU Dorong Amandemen UU Persaingan Usaha dan Penguatan Kelembagaan

KPPU
Jelang Mudik Lebaran 2026, KPPU Imbau Maskapai Domestik Jaga Harga Tiket Tetap Wajar

Jelang Mudik Lebaran 2026, KPPU Imbau Maskapai Domestik Jaga Harga Tiket Tetap Wajar

KPPU
Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Dorong Persaingan Sehat di Seluruh Kegiatan Ekonomi

Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Dorong Persaingan Sehat di Seluruh Kegiatan Ekonomi

KPPU
KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Pastikan Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat

KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Pastikan Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha Sehat

KPPU
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com