KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan saran maupun pertimbangan atas kebijakan pengadaan laptop pendidikan atau Chromebook pada periode 2019-2022.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang, menyusul pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terkait adanya konsultasi pengadaan laptop pendidikan dengan KPPU.
KPPU menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah dimintai konsultasi khusus mengenai pengadaan laptop pendidikan yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, KPPU memang pernah dilibatkan dalam sebuah forum diskusi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) pada 17 Juni 2020. Namun, diskusi tersebut tidak membahas pengadaan laptop pendidikan.
Fokus diskusi saat itu adalah rencana pengembangan empat platform teknologi pendidikan melalui pola kemitraan dengan pihak swasta.
Baca juga: Perkuat Kemitraan Ekonomi, Menko Airlangga Bertemu Wakil Menteri Perdagangan Chili di Paris
Dalam forum tersebut, KPPU dimintai pandangan seputar rencana kerja sama dengan mitra swasta untuk pengembangan empat platform, yakni manajemen sumber daya sekolah, Guru Penggerak, kurikulum, serta karier siswa dan lulusan.
Empat platform itu dirancang tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa karena menggunakan teknologi dan aplikasi yang telah dikembangkan oleh pihak swasta serta tidak melibatkan penggunaan APBN secara langsung.
Dengan demikian, proses lelang formal tidak menjadi bagian dari rencana kerja sama tersebut.
Meski tidak terlibat dalam proses pengadaan, KPPU memberikan masukan dalam forum diskusi itu agar prinsip persaingan usaha tetap dijaga.
Baca juga: Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU dan ITB Jalin Kolaborasi Strategis
Salah satu catatan utama KPPU terkait kerja sama Kemendikbud dengan pihak swasta adalah potensi terbentuknya dominasi atau monopoli apabila hanya satu mitra yang ditunjuk untuk mengerjakan setiap platform.
Oleh karena itu, KPPU menyarankan agar proses seleksi mitra dilakukan secara terbuka dan kompetitif (competition for the market) guna mendorong efisiensi dan mencegah potensi diskriminasi.
Selain itu, KPPU mengusulkan pembentukan kerangka kebijakan yang jelas, termasuk rencana induk, skema kerja sama, serta pengaturan hak dan kewajiban mitra usaha agar tidak menimbulkan ketimpangan.
Baca juga: Jadi Khatib Masjid Al-Azhar, Anies Baswedan Bicara Ketimpangan Sosial di Kota Besar
KPPU juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kualitas layanan dan harga, jangka waktu hak monopoli, serta pengaturan sanksi, meskipun dana APBN tidak digunakan secara langsung.
Melalui klarifikasi ini, KPPU berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara proporsional, sekaligus menegaskan komitmen KPPU dalam mendukung transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengembangan ekosistem pendidikan berbasis teknologi.