Ketua KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Langgar UU Persaingan Usaha

Kompas.com - 22/05/2025, 10:55 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menyatakan tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi. 

Hal tersebut sesuai sistem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat mandatory post-merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5/1999).

Meski demikian, Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa berharap merger  Grab dan GoTo jangan sampai melanggar UU Persaingan Usaha. 

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa menanggapi adanya spekulasi aksi merger Grab dan GoTo yang bergulir di berbagai media dalam dan luar negeri. 

Apabila merger Grab dan GoTo terjadi, KPPU hanya bisa melakukan penilaian setelah pihak tersebut memberikan pemberitahuan ke KPPU. 

Baca juga: Rumor Merger Grab-GoTo, Apa yang Perlu Dilakukan Pemerintah?

Fanshurullah Asa mengatakan, KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif.

“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut,” katanya dalam siaran pers, Kamis (22/5/2025). 

Namun demikian, kata Fanshurullah, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak. 

Sebagai langkah preventif, KPPU mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger itu benar-benar terealisasi. 

Ke depan, jika transaksi dinotifikasikan, KPPU sebagaimana Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis.

Baca juga: Grab Buka Suara soal Isu Merger dengan GoTo dan Tuduhan Dominasi Asing

Berbagai analisis itu, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

KPPU juga mengimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri. 

Fanshurullah mengatakan, pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

“Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut,” tegasnya.

Terkini Lainnya
KPPU Usut Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Penjualan AC AUX

KPPU Usut Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Penjualan AC AUX

KPPU
KPPU Soroti Hak Monopoli BUMN, Dorong Regulasi Tetap Jaga Persaingan Sehat

KPPU Soroti Hak Monopoli BUMN, Dorong Regulasi Tetap Jaga Persaingan Sehat

KPPU
KPPU Jatuhkan Denda Rp 12 Miliar atas Persekongkolan Tender Air Bersih di Lombok Utara

KPPU Jatuhkan Denda Rp 12 Miliar atas Persekongkolan Tender Air Bersih di Lombok Utara

KPPU
Ketua KPPU Temui Luhut, Soroti Minimnya Respons Pemerintah atas Saran Kebijakan Persaingan Usaha

Ketua KPPU Temui Luhut, Soroti Minimnya Respons Pemerintah atas Saran Kebijakan Persaingan Usaha

KPPU
Soal Pengadaan Laptop Pendidikan, KPPU Tegaskan Tak Pernah Dilibatkan dalam Konsultasi

Soal Pengadaan Laptop Pendidikan, KPPU Tegaskan Tak Pernah Dilibatkan dalam Konsultasi

KPPU
25 Tahun KPPU: Menegakkan Persaingan, Menggerakkan Indonesia Raya

25 Tahun KPPU: Menegakkan Persaingan, Menggerakkan Indonesia Raya

KPPU
Ketua Panja DPR: Revisi UU Terkait KPPU Tahun Ini Diwujudkan

Ketua Panja DPR: Revisi UU Terkait KPPU Tahun Ini Diwujudkan

KPPU
Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU dan ITB Jalin Kolaborasi Strategis

Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU dan ITB Jalin Kolaborasi Strategis

KPPU
Skandal Tender Pipa Gas Cisem 2, KPPU Siap Seret Dugaan Kolusi Sektor Energi ke Persidangan

Skandal Tender Pipa Gas Cisem 2, KPPU Siap Seret Dugaan Kolusi Sektor Energi ke Persidangan

KPPU
Muhammadiyah Dukung Amandemen UU Persaingan Usaha dan Bentuk Kemitraan Strategis dengan KPPU

Muhammadiyah Dukung Amandemen UU Persaingan Usaha dan Bentuk Kemitraan Strategis dengan KPPU

KPPU
Ketua KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Langgar UU Persaingan Usaha

Ketua KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Langgar UU Persaingan Usaha

KPPU
Fanshurullah Asa: Siap Bantu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jual Beli Gas di Badan Usaha Niaga Gas

Fanshurullah Asa: Siap Bantu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jual Beli Gas di Badan Usaha Niaga Gas

KPPU
KPPU Apresiasi DPR RI Atas Inisiatif Amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam Prolegnas Prioritas 2025

KPPU Apresiasi DPR RI Atas Inisiatif Amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam Prolegnas Prioritas 2025

KPPU
Fanshurullah Asa: KPPU Sidangkan Perkara Pinjol Rp 1.650 Triliun

Fanshurullah Asa: KPPU Sidangkan Perkara Pinjol Rp 1.650 Triliun

KPPU
KPPU Gandeng Unissula Susun Naskah Akademik Revisi UU Persaingan Usaha

KPPU Gandeng Unissula Susun Naskah Akademik Revisi UU Persaingan Usaha

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke