Ketua KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Langgar UU Persaingan Usaha

Kompas.com - 22/05/2025, 10:55 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menyatakan tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi. 

Hal tersebut sesuai sistem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat mandatory post-merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5/1999).

Meski demikian, Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa berharap merger  Grab dan GoTo jangan sampai melanggar UU Persaingan Usaha. 

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa menanggapi adanya spekulasi aksi merger Grab dan GoTo yang bergulir di berbagai media dalam dan luar negeri. 

Apabila merger Grab dan GoTo terjadi, KPPU hanya bisa melakukan penilaian setelah pihak tersebut memberikan pemberitahuan ke KPPU. 

Baca juga: Rumor Merger Grab-GoTo, Apa yang Perlu Dilakukan Pemerintah?

Fanshurullah Asa mengatakan, KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif.

“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut,” katanya dalam siaran pers, Kamis (22/5/2025). 

Namun demikian, kata Fanshurullah, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak. 

Sebagai langkah preventif, KPPU mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger itu benar-benar terealisasi. 

Ke depan, jika transaksi dinotifikasikan, KPPU sebagaimana Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis.

Baca juga: Grab Buka Suara soal Isu Merger dengan GoTo dan Tuduhan Dominasi Asing

Berbagai analisis itu, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

KPPU juga mengimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri. 

Fanshurullah mengatakan, pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

“Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut,” tegasnya.

Terkini Lainnya
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com