Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Kompas.com - 26/04/2024, 11:38 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Persaingan usaha merupakan hal yang lumrah dan bisa mendorong kreativitas dan inovasi. Namun, tak jarang ada pihak yang melakukan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Oleh karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) berupaya memastikan persaingan usaha berlangsung dalam lingkungan yang sehat dan kompetitif. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) sekaligus pakar hukum persaingan usaha Ningrum Sirait mengatakan, upaya pencegahan lebih diutamakan dalam pengawasan kemitraan.

Menurutnya, program Penyuluh Kemitraan merupakan salah satu solusi yang tepat.

“Program penyuluh kemitraan sejalan dengan pemikiran bahwa dalam kemitraan, fungsi pencegahan harus lebih diutamakan dibandingkan dengan fungsi penegakan hukum,” ujarnya.

Baca juga: TikTok Temui KPPU, Jelaskan Komitmennya untuk Persaingan Sehat

Dia mengatakan itu saat memberi masukan atas persaingan usaha dan program Sejuta Penyuluh Kemitraan yang digagas KPPU di Medan, Minggu (20/4/2024). 

Ningrum mengatakan, kehadiran KPPU bukan untuk menakut-nakuti pelaku usaha agar bermitra. 

“KPPU harus dapat menyerap tidak hanya keluhan dari pelaku usaha kecil, tetapi juga kesulitan yang dihadapi pelaku usaha besar dalam memenuhi kewajiban kemitraan” katanya dalam siaran pers, Kamis (25/4/2024).

Lebih lanjut, Ningrum menggarisbawahi pentingnya penegakan persaingan usaha dan pengawasan kemitraan yang digariskan dengan baik di rencana strategis KPPU.

Ketua Panitia Seleksi Anggota KPPU Periode 2024-2029 itu juga menyoroti pentingnya pelibatan pemangku kepentingan dalam melaksanakan program Sejuta Penyuluh Kemitraan. 

Baca juga: KPPU: Perusahaan Pinjol Dana Pendidikan Terindikasi Praktik Monopoli

Ningrum menekankan pula pentingnya forum antara anggota KPPU dengan berbagai akademisi dan pakar hukum persaingan. 

Menurutnya, forum tersebut akan memberikan banyak perspektif kepada anggota KPPU, terutama dalam menjalankan hukum acara yang ada.

“Akan ada banyak masukan nanti dari para pakar, misalnya bagaimana perdebatan mengenai sejauh mana kewenangan lembaga pengawas, seperti KPPU dalam memberikan sertifikasi kepada pelaku usaha terkait dengan program kepatuhan” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengapresiasi masukan Ningrum dan mengamini bahwa forum tersebut sangat penting dalam mereviu kinerja KPPU dari sudut pandang yang berbeda, khususnya di tengah tantangan kelembagaan yang bergulir.

“Kami sadar betul anggota KPPU periode ini membawa tugas berat dalam mengawal transformasi kelembagaan KPPU menuju aparatur sipil negara (ASN) di tengah keterbatasan kewenangan dan anggaran lembaga,” ujar Ifan.

Pria yang akrab dipanggil Ifan itu mengapresiasi penelitian yang tengah dilakukan USU terkait Lembaga Koordinasi Kemitraan.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Melambung, KPPU Bakal Panggil 7 Maskapai Pekan Ini

Penelitian itu meninjau perumusan bentuk pengawasan kemitraan yang ideal dan lembaga yang dianggap paling ideal untuk mengoordinasikan pengawasan kemitraan. 

Rekomendasi dari penelitian tersebut diharapkan dapat mengawal KPPU menjadi lembaga yang lebih kredibel, akuntabel, dan berwibawa.

Terkini Lainnya
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com