KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menetapkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai perusahaan sektor pertambangan pertama yang memperoleh pengesahan Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU).
Penetapan itu dilakukan melalui Sidang Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Rabu (8/10/2025), berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Sidang Hilman Pujana, dengan kehadiran para anggota KPPU, baik secara luring maupun daring. Program kepatuhan yang disahkan akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penetapan.
KPPU menyambut langkah PTBA sebagai tonggak penting dalam mendorong budaya persaingan usaha yang sehat di sektor pertambangan. Lembaga independen ini juga mengapresiasi inisiatif PTBA yang menjadi pionir dalam penerapan program kepatuhan di sektor tersebut.
Lebih lanjut, KPPU menegaskan bahwa penetapan tersebut bukanlah akhir dari proses.
“Program Kepatuhan Persaingan Usaha bersifat dinamis dan perlu terus dikembangkan agar sejalan dengan perubahan struktur pasar serta praktik bisnis yang berkembang,” tutur Hilman dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Aturan Impor BBM Bikin SPBU Swasta Merana, KPPU: Pilihan Konsumen Berkurang
Sebagai informasi, PTBA telah mengajukan PKPU sejak 12 April 2023 dan telah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan.
Dalam sidang penetapan, hadir Direktur Utama PTBA Arsal Ismail bersama jajaran manajemen, di antaranya Head Legal & Regulatory Affairs Zulfikar Azhar dan Head Corporate Finance Eko Prayitno.
Penetapan program kepatuhan tersebut menunjukkan komitmen PTBA untuk menanamkan prinsip persaingan usaha sehat dalam tata kelola perusahaan.
Baca juga: Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel
Ke depan, KPPU berharap langkah PTBA dapat menjadi teladan bagi pelaku usaha di berbagai sektor, khususnya pertambangan.
Hilman mengatakan, perusahaan-perusahaan lain di bawah ekosistem Mining Industry Indonesia (MIND ID) maupun BUMN sektor tambang seharusnya dapat mengikuti jejak PTBA.
“Kepatuhan sejak dini adalah bentuk komitmen preventif untuk menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat. Ini juga mencerminkan kepatuhan terhadap aturan hukum serta memperkuat transparansi dan integritas bisnis di Indonesia,” ujar Hilman.
Baca juga: KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen