KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menggelar sidang perdana perkara dugaan persekongkolan tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang Tahap II (ruas Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur) atau Cisem 2 dengan nilai proyek mencapai Rp 2,98 triliun, Rabu (2/10/2025).
Sidang yang berlangsung di Gedung KPPU Jakarta tersebut mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Ketua Majelis Komisi M Noor Rofieq memimpin jalannya sidang didampingi anggota Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.
Perkara dengan Nomor 06/KPPU-L/2025 ini bermula dari laporan masyarakat. Dalam penyelidikan, KPPU menetapkan lima pihak sebagai terlapor, yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Nindya Karya, serta Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 7.
Tender tersebut awalnya diikuti tujuh peserta. Namun, hingga tahap akhir hanya tersisa dua konsorsium yang mengajukan penawaran.
Baca juga: Danantara: Proyek Sampah Jadi Energi Sudah Masuk Tender, 6 Daerah Siap Realisasi
Dalam sidang, investigator KPPU menyampaikan adanya indikasi kuat praktik persekongkolan tender yang berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sejumlah temuan yang dinilai memperkuat dugaan pelanggaran antara lain adanya adendum berulang dalam dokumen tender, gangguan serta kegagalan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE), hingga kesamaan signifikan pada dokumen teknis antar peserta.
Investigator menilai kombinasi faktor tersebut mengarah pada dugaan koordinasi antar peserta tender.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 22 Oktober 2025 dengan agenda tanggapan para terlapor terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung.
Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara ini melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.