KOMPAS.com – Para terlapor dalam Perkara Nomor 05/ KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech P2P lending) di Indonesia menolak Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penolakan tersebut terungkap dalam Sidang Majelis Komisi yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi dan dihadiri seluruh anggota majelis, dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP serta penyerahan alat bukti berupa surat, dokumen, dan daftar saksi/ahli.
Dari 97 terlapor, sebanyak 95 pihak telah menyampaikan tanggapan beserta daftar alat bukti secara tertulis dalam bentuk hard copy maupun soft file.
Baca juga: Soal Penangkapan Direktur Lokataru, Pakar Hukum UB: Harus Ada Alat Bukti yang Kuat
Satu terlapor belum menyerahkan dokumen tertulis, namun sudah menyampaikan tanggapan secara lisan di hadapan majelis dan berkomitmen menyerahkannya paling lambat Senin (15/9/2025) pukul 08.30 WIB.
Sementara itu, satu terlapor lainnya tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada majelis.
Setelah sidang ini, Majelis Komisi akan mempelajari tanggapan para terlapor atas LDP. Persidangan akan berlanjut pada 15–18 September 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti terlapor (inzage).