KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

Kompas.com - 31/07/2025, 11:35 WIB
Tsabita Naja,
Dwinh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) resmi menetapkan tiga anak usaha Petroliam Nasional Berhad ( Petronas), perusahaan minyak dan gas bumi ( migas) asal Malaysia, bergabung dalam program Kepatuhan Persaingan Usaha yang digagas KPPU.

Langkah ini menjadikan Petronas sebagai perusahaan sektor migas pertama yang secara kolektif berkomitmen pada prinsip persaingan usaha sehat di Indonesia.

“Kami mengapresiasi inisiatif Petronas sebagai perusahaan migas pertama yang menjalankan program kepatuhan atas persaingan usaha di Indonesia,” ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (Ifan) dalam keterangan resminya, Kamis (31/7/2025).

Ia berharap, perusahaan migas dalam negeri, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menunjukkan kepatuhan yang sama.

Baca juga: WIKA Buka-bukaan Soal Merger BUMN Karya, Ini Kesiapan Internalnya

Program Kepatuhan KPPU berlaku selama lima tahun dan mencakup penyusunan kode etik, pedoman internal kepatuhan, pelatihan internal, serta pelaporan berkala.

Ketiga anak usaha Petronas yang bergabung dalam program ini adalah PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM), PC Ketapang II Ltd (PC Ketapang), dan PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia).

PT PCM bergerak di bidang perdagangan produk petrokimia, PC Ketapang mengelola operasi migas lepas pantai di Madura, sedangkan PT PLI Indonesia fokus pada distribusi pelumas dan cairan fungsional.

Penetapan bergabungnya ketiga anak usaha tersebut diumumkan dalam Sidang Program Kepatuhan KPPU. PT PCM dan PC Ketapang ditetapkan pada 23 Juli 2025, sementara PT PLI Indonesia menyusul pada 30 Juli 2025.

Baca juga: KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

Partisipasi ketiga anak usaha Petronas menandai upaya strategis perusahaan dalam memperkuat tata kelola bisnisnya di Indonesia yang selaras dengan praktik kepatuhan global perusahaan.

Petronas menilai, program yang dijalankan KPPU melengkapi standar kepatuhan global yang sudah diterapkan di lebih dari 50 negara.

"Indonesia menjadi negara pertama di mana kami mengimplementasikan program kepatuhan atas hukum persaingan usaha secara formal," ungkap Chief Compliance Officer Petronas, Tengku Mazura Tengku Ismit.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (30/7/2025), bersama Senior Vice President and Group General Counsel Group Legal Petronas, Razman Hashim.

Tengku menekankan bahwa kepatuhan pada hukum dan prinsip persaingan sehat sudah menjadi bagian dari budaya Petronas.

Baca juga: Petronas Fokus Kembangkan Proyek Migas di Jatim, Target Produksi 2027

Membangun kepercayaan publik dan pemerintah

Dalam proses implementasi program Kepatuhan KPPU, Petronas Indonesia telah aktif menjalin komunikasi dan diskusi bersama KPPU sejak 2024.

Meskipun telah memiliki standar kepatuhan global yang mencakup lima aspek hukum utama, Petronas menilai bahwa program KPPU memberikan pendekatan lokal yang lebih aplikatif dan memperkuat kerangka kerja internal yang telah ada.

Custodian Competition & Trade Petronas M. Aidil Tupari menyatakan, program kepatuhan ini akan dijalankan dan terus dirawat sebagai bagian dari identitas korporasi.

“Program ini bukan hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi telah menjadi bagian dari budaya kerja Petronas. Kami percaya inisiatif KPPU ini dapat menjadi teladan bagi pelaku usaha lainnya,” ucapnya.

Baca juga: Menlu Sugiono Bertemu Dubes Malaysia, Bahas Kerja Sama Pertamina dengan Petronas

Keterlibatan ketiga anak usaha Petronas mencerminkan representasi rantai nilai industri energi, mulai dari hulu hingga hilir.

Dengan demikian, kepatuhan yang dibangun tidak hanya bersifat sektoral, tetapi menyeluruh dalam rantai nilai industri energi.

Langkah Petronas dinilai memberikan sinyal kuat bagi pelaku usaha sektor strategis di Indonesia untuk meningkatkan budaya kepatuhan.

Sebagai pemain migas global, langkah Petronas menunjukkan upaya memenuhi regulasi lokal sekaligus membangun kepercayaan publik dan pemerintah Indonesia terhadap integritas praktik bisnis internasional.

Baca juga: Menteri PPMI: Devisa dari Pekerja Migran Teratas Kalahkan Migas

KPPU menyebut program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai kerangka kerja yang dapat mendorong tata kelola bisnis lebih transparan di tengah persaingan yang semakin ketat.

Sebagai informasi, Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT PCM diketuai oleh anggota KPPU Gopprera Panggabean, sidang PC Ketapang dipimpin oleh anggota KPPU Moh. Noor Rofieq, dan Ketua Sidang PT PLI Indonesia adalah anggota KPPU Budi Joyo Santoso.

Sementara itu, Ifan didampingi Wakil Ketua KPPU Aru Armando beserta anggota KPPU Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, dan Mohammad Reza, bertindak sebagai anggota sidang.

Baca juga: Ketua KPPU Temui Luhut, Soroti Minimnya Respons Pemerintah atas Saran Kebijakan Persaingan Usaha

Terkini Lainnya
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU
Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

KPPU
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU
Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

KPPU
Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

KPPU
Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

KPPU
KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU
KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU
KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com