KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) resmi menetapkan tiga anak usaha Petroliam Nasional Berhad ( Petronas), perusahaan minyak dan gas bumi ( migas) asal Malaysia, bergabung dalam program Kepatuhan Persaingan Usaha yang digagas KPPU.
Langkah ini menjadikan Petronas sebagai perusahaan sektor migas pertama yang secara kolektif berkomitmen pada prinsip persaingan usaha sehat di Indonesia.
“Kami mengapresiasi inisiatif Petronas sebagai perusahaan migas pertama yang menjalankan program kepatuhan atas persaingan usaha di Indonesia,” ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (Ifan) dalam keterangan resminya, Kamis (31/7/2025).
Ia berharap, perusahaan migas dalam negeri, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menunjukkan kepatuhan yang sama.
Baca juga: WIKA Buka-bukaan Soal Merger BUMN Karya, Ini Kesiapan Internalnya
Program Kepatuhan KPPU berlaku selama lima tahun dan mencakup penyusunan kode etik, pedoman internal kepatuhan, pelatihan internal, serta pelaporan berkala.
Ketiga anak usaha Petronas yang bergabung dalam program ini adalah PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM), PC Ketapang II Ltd (PC Ketapang), dan PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia).
PT PCM bergerak di bidang perdagangan produk petrokimia, PC Ketapang mengelola operasi migas lepas pantai di Madura, sedangkan PT PLI Indonesia fokus pada distribusi pelumas dan cairan fungsional.
Penetapan bergabungnya ketiga anak usaha tersebut diumumkan dalam Sidang Program Kepatuhan KPPU. PT PCM dan PC Ketapang ditetapkan pada 23 Juli 2025, sementara PT PLI Indonesia menyusul pada 30 Juli 2025.
Baca juga: KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis
Partisipasi ketiga anak usaha Petronas menandai upaya strategis perusahaan dalam memperkuat tata kelola bisnisnya di Indonesia yang selaras dengan praktik kepatuhan global perusahaan.
Petronas menilai, program yang dijalankan KPPU melengkapi standar kepatuhan global yang sudah diterapkan di lebih dari 50 negara.
"Indonesia menjadi negara pertama di mana kami mengimplementasikan program kepatuhan atas hukum persaingan usaha secara formal," ungkap Chief Compliance Officer Petronas, Tengku Mazura Tengku Ismit.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar Rabu (30/7/2025), bersama Senior Vice President and Group General Counsel Group Legal Petronas, Razman Hashim.
Tengku menekankan bahwa kepatuhan pada hukum dan prinsip persaingan sehat sudah menjadi bagian dari budaya Petronas.
Baca juga: Petronas Fokus Kembangkan Proyek Migas di Jatim, Target Produksi 2027
Dalam proses implementasi program Kepatuhan KPPU, Petronas Indonesia telah aktif menjalin komunikasi dan diskusi bersama KPPU sejak 2024.
Meskipun telah memiliki standar kepatuhan global yang mencakup lima aspek hukum utama, Petronas menilai bahwa program KPPU memberikan pendekatan lokal yang lebih aplikatif dan memperkuat kerangka kerja internal yang telah ada.
Custodian Competition & Trade Petronas M. Aidil Tupari menyatakan, program kepatuhan ini akan dijalankan dan terus dirawat sebagai bagian dari identitas korporasi.
“Program ini bukan hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi telah menjadi bagian dari budaya kerja Petronas. Kami percaya inisiatif KPPU ini dapat menjadi teladan bagi pelaku usaha lainnya,” ucapnya.
Baca juga: Menlu Sugiono Bertemu Dubes Malaysia, Bahas Kerja Sama Pertamina dengan Petronas
Keterlibatan ketiga anak usaha Petronas mencerminkan representasi rantai nilai industri energi, mulai dari hulu hingga hilir.
Dengan demikian, kepatuhan yang dibangun tidak hanya bersifat sektoral, tetapi menyeluruh dalam rantai nilai industri energi.
Langkah Petronas dinilai memberikan sinyal kuat bagi pelaku usaha sektor strategis di Indonesia untuk meningkatkan budaya kepatuhan.
Sebagai pemain migas global, langkah Petronas menunjukkan upaya memenuhi regulasi lokal sekaligus membangun kepercayaan publik dan pemerintah Indonesia terhadap integritas praktik bisnis internasional.
Baca juga: Menteri PPMI: Devisa dari Pekerja Migran Teratas Kalahkan Migas
KPPU menyebut program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai kerangka kerja yang dapat mendorong tata kelola bisnis lebih transparan di tengah persaingan yang semakin ketat.
Sebagai informasi, Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha PT PCM diketuai oleh anggota KPPU Gopprera Panggabean, sidang PC Ketapang dipimpin oleh anggota KPPU Moh. Noor Rofieq, dan Ketua Sidang PT PLI Indonesia adalah anggota KPPU Budi Joyo Santoso.
Sementara itu, Ifan didampingi Wakil Ketua KPPU Aru Armando beserta anggota KPPU Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, dan Mohammad Reza, bertindak sebagai anggota sidang.
Baca juga: Ketua KPPU Temui Luhut, Soroti Minimnya Respons Pemerintah atas Saran Kebijakan Persaingan Usaha