KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) tengah menyiapkan berbagai rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rekomendasi KPPU khususnya ditujukan untuk memastikan keberpihakan kebijakan publik terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta pengawasan terhadap potensi praktik monopoli dalam implementasi program MBG.
Pasalnya, KPPU menemukan adanya tantangan struktural dan kelembagaan dalam pelaksanaan MBG, mulai dari proses kemitraan hingga pengawasan distribusi.
Sebagai informasi, program MBG dijalankan oleh Badan Gizi Nasional ( BGN) sebagai salah satu upaya strategis pemerintah untuk menyediakan makanan bergizi kepada pelajar dan ibu hamil, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Baca juga: BGN Diminta Tak Segan Cabut Izin SPPG yang Lalai, Kualitas MBG Harus yang Utama
Berdasarkan catatan KPPU, BGN menunjuk mitra pelaksana melalui proses pendaftaran terbuka di situs resmi. Lalu, yayasan yang berminat wajib melengkapi dokumen legal, laporan keuangan, dan titik lokasi dapur.
Verifikasi kemudian dilakukan oleh tim BGN pusat berdasarkan wilayah melalui pengecekan kelengkapan administratif dan kesiapan infrastruktur dapur. Meski demikian, KPPU mempertanyakan kapabilitas tim verifikasi.
“Kami mempertanyakan kemampuan teknis tim verifikasi dalam melakukan kelayakan mitra karena belum ada acuan khusus. Untuk itu, perlu dibentuk tim ahli dengan kompetensi yang terukur,” jelas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (Ifan) dalam keterangan resminya, Senin (28/7/2025).
KPPU menyarankan agar tim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG) untuk membuat checklist verifikasi baku demi memastikan standar terpenuhi sebelum operasional dimulai.
Baca juga: Pemerintah Target SPPG MBG Capai 30.000 Unit, Pasokan Pangan Aman?
Dalam pelaksanaan program MBG, BGN memberikan fleksibilitas kepada mitra untuk memilih pemasok bahan makanan dan alat masak.
Mitra dapat membeli atau menyewa peralatan, yang nantinya diganti BGN. Namun, terdapat standar nasional terkait peralatan dapur dan makan MBG.
Sementara itu, yayasan juga diminta memberdayakan masyarakat sekitar dapur minimal 30 persen, dengan gaji sesuai upah minimum regional (UMR).
Selain mengusulkan pembuatan checklist verifikasi, KPPU juga menekankan pentingnya perjanjian kemitraan yang jelas antara BGN dan para mitra.
“Kami menyarankan adanya perjanjian kemitraan antara BGN dengan para mitra MBG yang komprehensif, seperti memuat hak dan kewajiban, mekanisme transparansi dan akuntabilitas, hingga insentif dan sanksi untuk menghindari penyelewengan,” tegas Ifan.
Baca juga: BGN Klaim Perputaran Uang Dapur Umum MBG Rp 800 Miliar Per Tahun
Untuk dapat memberikan rekomendasi yang akurat dan tepat sasaran, KPPU lebih dulu melakukan berbagai pengawasan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) KPPU di seluruh Indonesia.
Ifan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan ke salah satu SPPG di Bandar Lampung, Sabtu (26/7/2025).
Saat meninjau lokasi, KPPU menemukan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program MBG di Provinsi Lampung. Salah satu permasalahan yang disorot adalah minimnya jumlah dapur yang beroperasi.
Untuk melayani 217.595 siswa, baru 12 dapur SPPG yang aktif beroperasi dari total kebutuhan sebanyak 57 dapur. Bahkan, Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat belum memiliki dapur SPPG sama sekali.
Baca juga: BGN Sebut SPPG di Papua Masih Rendah Karena Jarang Ada Mitra Mau Masuk
Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dengan latar belakang manajemen kuliner dan keterlambatan pelatihan SPPG manjadi kendala umum yang dihadapi di lapangan.
KPPU juga menemukan indikasi praktik yang perlu diawasi lebih lanjut di wilayah Bandar Lampung.
Dua tantangan yang dimaksud adalah penentuan pemasok tetap oleh yayasan tanpa kontrak yang jelas dan distribusi makanan yang hanya menjangkau radius dua kilometer (km), padahal seharusnya mampu menjangkau hingga tujuh km.
Persoalan tersebut berpotensi membatasi akses sekolah-sekolah sasaran serta membuka peluang terjadinya ketimpangan dalam pelibatan pelaku usaha lokal, seperti petani, nelayan, dan UMKM.
Baca juga: Minta UMKM Ekspansi ke Pasar Global, Mendag Beberkan Strateginya
KPPU menegaskan bahwa pelaksanaan MBG harus terbebas dari praktik monopoli pengadaan peralatan maupun bahan baku serta pemberdayaan UMKM lokal.
Untuk memperbaiki program MBG, KPPU menyiapkan berbagai rekomendasi. Pertama, pembentukan tim verifikasi independen yang memiliki keahlian di bidang legal, teknis dapur, dan logistik.
Kedua, transparansi dalam pengadaan alat dan bahan baku melalui sistem laporan yang terintegrasi. Ketiga, evaluasi berkala dan audit kinerja yayasan oleh BGN dan auditor independen.
Keempat, pemetaan wilayah prioritas terutama kabupaten/kecamatan yang belum terjangkau mitra BGN. Kelima, penguatan aturan dan sanksi bagi penyelenggara yang terbukti tidak akuntabel.
Baca juga: Cegah Keracunan MBG Terulang, Dasco Dorong BGN Lakukan Supervisi
Menindaklanjuti berbagai fakta di lapangan, KPPU akan terus menginisiasi survei dan pemantauan lebih lanjut melalui kantor wilayah lainnya terkait implementasi tim verifikasi dan pengendalian harga bahan baku dalam program MBG.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi sekaligus untuk mencegah potensi dominasi pasar oleh kelompok usaha besar.
Keberhasilan program MBG sangat bergantung pada kemitraan yang adil, pengawasan yang ketat, dan keberpihakan terhadap UMKM serta masyarakat rentan.
Oleh karena itu, KPPU akan terus mendorong ekosistem persaingan usaha yang sehat dan menjamin keberlanjutan program ini sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Kasus Pengadaan EMU Kereta Cepat, KPPU Denda Dua Perusahaan Ini