KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

Kompas.com - 28/07/2025, 20:45 WIB
Tsabita Naja,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) tengah menyiapkan berbagai rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rekomendasi KPPU khususnya ditujukan untuk memastikan keberpihakan kebijakan publik terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta pengawasan terhadap potensi praktik monopoli dalam implementasi program MBG.

Pasalnya, KPPU menemukan adanya tantangan struktural dan kelembagaan dalam pelaksanaan MBG, mulai dari proses kemitraan hingga pengawasan distribusi.

Sebagai informasi, program MBG dijalankan oleh Badan Gizi Nasional ( BGN) sebagai salah satu upaya strategis pemerintah untuk menyediakan makanan bergizi kepada pelajar dan ibu hamil, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca juga: BGN Diminta Tak Segan Cabut Izin SPPG yang Lalai, Kualitas MBG Harus yang Utama

Berdasarkan catatan KPPU, BGN menunjuk mitra pelaksana melalui proses pendaftaran terbuka di situs resmi. Lalu, yayasan yang berminat wajib melengkapi dokumen legal, laporan keuangan, dan titik lokasi dapur.

Verifikasi kemudian dilakukan oleh tim BGN pusat berdasarkan wilayah melalui pengecekan kelengkapan administratif dan kesiapan infrastruktur dapur. Meski demikian, KPPU mempertanyakan kapabilitas tim verifikasi.

“Kami mempertanyakan kemampuan teknis tim verifikasi dalam melakukan kelayakan mitra karena belum ada acuan khusus. Untuk itu, perlu dibentuk tim ahli dengan kompetensi yang terukur,” jelas Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (Ifan) dalam keterangan resminya, Senin (28/7/2025).

KPPU menyarankan agar tim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG) untuk membuat checklist verifikasi baku demi memastikan standar terpenuhi sebelum operasional dimulai.

Baca juga: Pemerintah Target SPPG MBG Capai 30.000 Unit, Pasokan Pangan Aman?

Dalam pelaksanaan program MBG, BGN memberikan fleksibilitas kepada mitra untuk memilih pemasok bahan makanan dan alat masak.

Mitra dapat membeli atau menyewa peralatan, yang nantinya diganti BGN. Namun, terdapat standar nasional terkait peralatan dapur dan makan MBG.

Sementara itu, yayasan juga diminta memberdayakan masyarakat sekitar dapur minimal 30 persen, dengan gaji sesuai upah minimum regional (UMR).

Selain mengusulkan pembuatan checklist verifikasi, KPPU juga menekankan pentingnya perjanjian kemitraan yang jelas antara BGN dan para mitra.

“Kami menyarankan adanya perjanjian kemitraan antara BGN dengan para mitra MBG yang komprehensif, seperti memuat hak dan kewajiban, mekanisme transparansi dan akuntabilitas, hingga insentif dan sanksi untuk menghindari penyelewengan,” tegas Ifan.

Baca juga: BGN Klaim Perputaran Uang Dapur Umum MBG Rp 800 Miliar Per Tahun

Pemeriksaan program MBG di Bandar Lampung

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (Ifan) saat meninjau langsung salah satu SPPG di Bandar Lampung, Sabtu (26/7/2025).Dok. KPPU Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa (Ifan) saat meninjau langsung salah satu SPPG di Bandar Lampung, Sabtu (26/7/2025).

Untuk dapat memberikan rekomendasi yang akurat dan tepat sasaran, KPPU lebih dulu melakukan berbagai pengawasan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) KPPU di seluruh Indonesia.

Ifan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan ke salah satu SPPG di Bandar Lampung, Sabtu (26/7/2025).

Saat meninjau lokasi, KPPU menemukan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan program MBG di Provinsi Lampung. Salah satu permasalahan yang disorot adalah minimnya jumlah dapur yang beroperasi.

Untuk melayani 217.595 siswa, baru 12 dapur SPPG yang aktif beroperasi dari total kebutuhan sebanyak 57 dapur. Bahkan, Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat belum memiliki dapur SPPG sama sekali.

Baca juga: BGN Sebut SPPG di Papua Masih Rendah Karena Jarang Ada Mitra Mau Masuk

Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dengan latar belakang manajemen kuliner dan keterlambatan pelatihan SPPG manjadi kendala umum yang dihadapi di lapangan.

KPPU juga menemukan indikasi praktik yang perlu diawasi lebih lanjut di wilayah Bandar Lampung.

Dua tantangan yang dimaksud adalah penentuan pemasok tetap oleh yayasan tanpa kontrak yang jelas dan distribusi makanan yang hanya menjangkau radius dua kilometer (km), padahal seharusnya mampu menjangkau hingga tujuh km.

Persoalan tersebut berpotensi membatasi akses sekolah-sekolah sasaran serta membuka peluang terjadinya ketimpangan dalam pelibatan pelaku usaha lokal, seperti petani, nelayan, dan UMKM.

Baca juga: Minta UMKM Ekspansi ke Pasar Global, Mendag Beberkan Strateginya

KPPU menegaskan bahwa pelaksanaan MBG harus terbebas dari praktik monopoli pengadaan peralatan maupun bahan baku serta pemberdayaan UMKM lokal.

Untuk memperbaiki program MBG, KPPU menyiapkan berbagai rekomendasi. Pertama, pembentukan tim verifikasi independen yang memiliki keahlian di bidang legal, teknis dapur, dan logistik.

Kedua, transparansi dalam pengadaan alat dan bahan baku melalui sistem laporan yang terintegrasi. Ketiga, evaluasi berkala dan audit kinerja yayasan oleh BGN dan auditor independen.

Keempat, pemetaan wilayah prioritas terutama kabupaten/kecamatan yang belum terjangkau mitra BGN. Kelima, penguatan aturan dan sanksi bagi penyelenggara yang terbukti tidak akuntabel.

Baca juga: Cegah Keracunan MBG Terulang, Dasco Dorong BGN Lakukan Supervisi

Menindaklanjuti berbagai fakta di lapangan, KPPU akan terus menginisiasi survei dan pemantauan lebih lanjut melalui kantor wilayah lainnya terkait implementasi tim verifikasi dan pengendalian harga bahan baku dalam program MBG.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi sekaligus untuk mencegah potensi dominasi pasar oleh kelompok usaha besar.

Keberhasilan program MBG sangat bergantung pada kemitraan yang adil, pengawasan yang ketat, dan keberpihakan terhadap UMKM serta masyarakat rentan.

Oleh karena itu, KPPU akan terus mendorong ekosistem persaingan usaha yang sehat dan menjamin keberlanjutan program ini sebagai bagian dari kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Kasus Pengadaan EMU Kereta Cepat, KPPU Denda Dua Perusahaan Ini

Terkini Lainnya
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU
Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

KPPU
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com