KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

Kompas.com - 18/09/2025, 18:38 WIB
Tsabita Naja,
Dwinh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menilai kebijakan pembatasan impor bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi berpotensi mengganggu pasokan dan mengurangi pilihan konsumen.

Selain memperkuat dominasi pasar Pertamina, kebijakan tersebut juga dinilai membatasi ruang gerak badan usaha (BU) swasta yang bergantung pada impor.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tertanggal 17 Juli 2025, yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan 2024.

Kebijakan tersebut digadang sebagai upaya menekan defisit transaksi migas dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Baca juga: Kementerian ESDM Siapkan Lelang 7 Blok Migas pada September 2025

Namun, hasil analisis KPPU menunjukkan aturan tersebut menambah volume impor BU swasta hanya sekitar 7.000–44.000 kiloliter, sementara PT Pertamina Patra Niaga justru mendapat tambahan hingga 613.000 kiloliter.

Saat ini, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga di segmen BBM non-subsidi sudah mencapai 92,5 persen, sedangkan BU swasta hanya 1–3 persen.

KPPU menilai kondisi tersebut membuat pasar semakin terkonsentrasi dan berpotensi mengurangi keseimbangan persaingan. Padahal, tren konsumsi BBM non-subsidi terus meningkat dan sebaiknya tetap terjaga.

Oleh karena itu, KPPU mendorong agar kebijakan publik tetap menjamin kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, dan persaingan usaha yang sehat, sehingga tren positif konsumsi BBM non-subsidi dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Baca juga: KPPU Usut Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Penjualan AC AUX

Analisis DPKPU

Dari perspektif persaingan usaha, KPPU menganalisis kebijakan pembatasan impor menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), instrumen yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023. Alat ini digunakan untuk menguji kesesuaian kebijakan pemerintah dengan prinsip persaingan usaha.

Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023 berisi tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan analisis DPKPU, KPPU mengidentifikasi bahwa kebijakan pembatasan kenaikan impor maksimal 10 persen bersinggungan dengan DPKPU angka 5 huruf b, terkait indikator pembatasan penjualan atau pasokan barang/jasa.

Baca juga: KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

Selain mengkaji kebijakan pembatasan kenaikan volume impor, KPPU juga telah menganalisis kebijakan baru Kementerian ESDM terkait impor BBM melalui satu pintu yang mengharuskan BU swasta membeli produk BBM dari Pertamina.

KPPU menilai kebijakan tersebut bersinggungan dengan DPKPU angka 6 huruf c, terkait indikator penunjukan pemasok tertentu.

Kondisi itu berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, antara lain risiko pembatasan pasar, perbedaan harga dan pasokan atau diskriminasi, serta dominasi pelaku tertentu.

Di sisi lain, kebijakan ini juga akan berdampak pada terbatasnya pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki BU swasta serta dapat menimbulkan inefisiensi, yang berpotensi memunculkan sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas.

Baca juga: Sumur Migas Tua Boleh Beroperasi, ESDM Beri 4 Tahun Perbaiki Tata Kelola dan Produksi

Evaluasi berkala

KPPU mengingatkan pentingnya kebijakan yang memperhatikan keseimbangan antara tujuan stabilitas energi, efisiensi pasar, serta keberlanjutan iklim investasi.

Dengan dinamika yang terjadi saat ini, KPPU menilai kebijakan terkait impor BBM non-subsidi perlu dievaluasi secara berkala untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang seimbang bagi seluruh pelaku usaha.

Tujuannya agar target pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan Presiden RI Prabowo Subianto dapat tercapai, tidak hanya melalui penguatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetapi juga lewat peningkatan investasi dan kontribusi BU swasta.

Untuk mendukung target tersebut, KPPU mendorong setiap kebijakan yang dirumuskan tetap selaras dengan berbagai indikator dalam DPKPU.

Baca juga: KPPU: Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Kurangi Pilihan Konsumen

Dengan demikian, tujuan menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan migas dapat dicapai tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat maupun menghilangkan pilihan produk bagi konsumen.

Terkini Lainnya
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU
Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

KPPU
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU
Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

KPPU
Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

KPPU
Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

KPPU
KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU
KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU
KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com