KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

Kompas.com - 29/07/2025, 12:23 WIB
Tsabita Naja,
Dwinh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) telah memutuskan adanya persekongkolan dalam tender pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada 2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat dan melibatkan lima terlapor, yakni PT Arkindo (terlapor I), PT Fatma Nusa Mulia (terlapor II), CV Sarana Chaini (terlapor III), dan CV Aska Jaya Kontraktor (terlapor IV).

Sementara itu, terlapor V merupakan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir yang bertindak sebagai panitia tender.

Objek perkara Nomor 17/KPPU-L/2024 tersebut adalah pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2023 dengan nilai pagu sebesar Rp 54 miliar.

Baca juga: Kasus Pengadaan EMU Kereta Cepat, KPPU Denda Dua Perusahaan Ini

Proses pengadaan dibuka pada 4 April 2023. Dua minggu kemudian, tepatnya 17 April 2023, diumumkan bahwa terlapor I menjadi pemenang tender dengan penawaran senilai Rp 51,56 miliar

Dugaan persekongkolan pun mencuat karena ditemukan sejumlah indikasi kuat adanya persaingan semu di antara para peserta lelang.

Investigator KPPU mengungkapkan temuannya dalam pemaparan Laporan Dugaan Perkara pada 24 Februari 2025.

Ditemukan kemiripan signifikan dalam dokumen penawaran antara terlapor I dan III, kesamaan alamat internet protocol (IP) antara terlapor I dan IV serta terlapor II dan III, hingga pola identik dalam format penghitungan harga di antara keempat terlapor.

Baca juga: Duduk Perkara Polemik Perbedaan Penghitungan Garis Kemiskinan BPS dan Bank Dunia

Investigator juga menilai, ada unsur pembiaran oleh terlapor V dalam merespons berbagai kejanggalan tersebut.

Majelis menemukan modus persekongkolan melalui metode pinjam meminjam perusahaan untuk menciptakan persaingan semu dalam tender.

Direktur terlapor III yang tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan kategori besar bersepakat dengan terlapor I untuk membentuk kantor cabang terlapor I di Pekanbaru.

Kantor cabang tersebut secara khusus dibentuk untuk mengikuti tender dan menunjuk Direktur terlapor III sebagai Kepala Cabang terlapor I.

Baca juga: Tender Kereta Cepat Diwarnai Persekongkolan, KPPU Jatuhkan Denda Rp 4 Miliar

Kepala Cabang terlapor I kemudian meminjam terlapor II dan terlapor IV serta memanfaatkan terlapor III untuk mengikuti tender, agar syarat jumlah minimum peserta tender terpenuhi.

Terlapor I juga diketahui mengatur dokumen administrasi milik terlapor II, III, dan IV agar terlihat saling bersaing, padahal sudah diatur akan gugur pada tahap administrasi dengan tidak melampirkan jaminan penawaran.

Majelis Komisi juga menemukan berbagai bukti penyesuaian dokumen tender yang dilakukan para terlapor berupa kesamaan signifikan dalam dokumen penawaran yang diajukan para terlapor.

Kesamaan yang dimaksud adalah kemiripan struktur, isi dokumen penawaran, alamat IP, dan metode penghitungan harga seluruh peserta tender, serta kesamaan format dan nilai dalam dokumen harga milik terlapor II dan III.

Bukti tersebut menjadi indikasi kuat adanya komunikasi dan koordinasi dalam proses penyusunan dokumen tender.

Baca juga: Skandal Tender Pipa Gas Cisem 2, KPPU Siap Seret Dugaan Kolusi Sektor Energi ke Persidangan

Majelis Komisi menilai, peminjaman perusahaan dan penyesuaian dokumen tersebut merupakan tindakan persekongkolan yang dilakukan antara terlapor I dengan terlapor II, III, dan IV.

Menurutnya, modus meminjam perusahaan melalui pembentukan kantor cabang perusahaan dengan wewenang dan tanggung jawab penuh untuk mengikuti tender harus dihentikan karena terbukti menjadi media persekongkolan.

Majelis Komisi juga menemukan indikasi kuat bahwa terlapor V memfasilitasi terwujudnya persekongkolan di antara para terlapor peserta tender.

Indikasi tersebut terlihat dari ketidakseriusan terlapor V dalam mencermati penurunan jumlah pendaftar, penyerahan dokumen jaminan penawaran melalui pihak lain, dan evaluasi terhadap peralatan utama yang tidak sesuai dengan persyaratan. 

Namun, Majelis Komisi tidak menemukan cukup bukti yang menunjukkan keterkaitan terlapor V dengan pelaku usaha lain.

Baca juga: Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan, Ketua KPK: Kurang Bukti Apa?

Putusan perkara

Suasana Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 17/KPPU-L/2024 yang digelar di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (28/7/2025).Dok. KPPU Suasana Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 17/KPPU-L/2024 yang digelar di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (28/7/2025).

Berdasarkan seluruh temuan tersebut, Majelis Komisi menyatakan empat terlapor, yakni PT Arkindo, PT Fatma Nusa Mulia, CV Sarana Chaini, dan CV Aska Jaya Kontraktor, terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999.

Majelis Komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp 1 miliar kepada terlapor I, yakni PT Arkindo.

Sementara itu, terlapor II, III, IV dilarang mengikuti tender di bidang jasa konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama dua tahun di seluruh Provinsi Riau.

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada pengguna anggaran untuk menempatkan ketiga terlapor tersebut dalam daftar hitam.

Baca juga: Polemik Penahanan Ijazah Karyawan, Pekerja Nakal Terancam Masuk Daftar Hitam

Adapun Pokja Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir sebagai terlapor V dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Meski demikian, Majelis Komisi tetap merekomendasikan pemberian saran dan pertimbangan oleh KPPU kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada terlapor V sesuai peraturan yang berlaku.

Pasalnya, sebagai panitia tender, mereka dinilai memfasilitasi terjadinya persekongkolan tender yang dilakukan oleh para terlapor.

Putusan Perkara Nomor 17/KPPU-L/2024 tersebut telah dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang digelar di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (28/7/2025).

Baca juga: Ganjar hingga Djarot Hadiri Sidang Pembacaan Pleidoi Hasto

Susunan Majelis Komisi terdiri atas Mohammad Reza sebagai Ketua, serta Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota.

Putusan resmi KPPU telah dipublikasikan melalui laman https://kppu.go.id/blog/2025/07/kppu-tuntaskan-perkara-tender-jembatan-senilai-rp54-miliar-di-rokan-hilir/

Terkini Lainnya
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU
Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

KPPU
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU
Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

KPPU
Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

KPPU
Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

KPPU
KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU
KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU
KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com