Tender Kereta Cepat Diwarnai Persekongkolan, KPPU Jatuhkan Denda Rp 4 Miliar

Kompas.com - 24/07/2025, 10:19 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp 4 miliar kepada PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo.

Kedua perusahaan terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta-Bandung High Speed Railways.

Putusan dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan pada Selasa (22/7/2025) di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.

Perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 ini bersumber dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Objek perkara adalah pengadaan transportasi darat pemasokan EMU untuk Proyek Jakarta-Bandung High Speed Railways dengan nilai pengadaan sekitar Rp 70,3 miliar.

Pengadaan tersebut meliputi keseluruhan kegiatan jasa untuk EMU, suku cadang, dan aksesori EMU setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, melalui pengangkutan laut.

Baca juga: Bea Cukai Tindak Rp 3,9 Triliun Barang Ilegal, 61 Persen Berupa Rokok Gelap

Kegiatan tersebut meliputi likuidasi bea cukai, pembongkaran muatan, pengangkutan darat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar, Bandung, serta pembongkaran muatan hingga penempatan barang di rel yang telah ditentukan.

Dalam persidangan yang dimulai sejak 13 Desember 2024, Majelis Komisi menemukan bahwa PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I, yang juga bertindak sebagai panitia tender, dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II telah melakukan tindakan yang tidak jujur dalam proses pengadaan.

Keduanya terbukti melakukan kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam untuk menciptakan persaingan semu dan memfasilitasi persekongkolan demi memenangkan Terlapor II.

Majelis juga menilai kedua terlapor melakukan persekongkolan dengan berbagai cara, antara lain mengatur dan menentukan pemenang tender melalui persaingan semu, memfasilitasi Terlapor II dengan penilaian dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan dokumen tender, serta melakukan komunikasi awal yang menguntungkan Terlapor II.

“Tindakan para terlapor terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 karena menghambat persaingan usaha melalui pengadaan yang bersifat tertutup, tidak transparan, dan diskriminatif,” demikian disampaikan Majelis Komisi dalam putusan.

Akibat tindakan tersebut, potensi tercapainya harga yang kompetitif dalam pengadaan barang dan jasa hilang, bertentangan dengan prinsip dan etika dalam dokumen tender.

Baca juga: Ada Wacana Penunjukan Langsung Pengelolaan Blok Migas Tanpa Tender, Pelaku Industri Ingatkan Risikonya

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar kepada PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo.

Pembayaran denda wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan kedua terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lambat 14 hari setelah putusan ditetapkan apabila mengajukan upaya hukum keberatan.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya KPPU untuk menjaga agar proses pengadaan proyek strategis nasional, seperti Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, berjalan secara sehat, terbuka, dan kompetitif demi mencegah kerugian negara dan masyarakat.

Putusan resmi KPPU ini telah dipublikasikan melalui laman https://kppu.go.id/wp-content/uploads/2025/07/Siaran-Pers-No.-051_KPPU-PR_VII_2025.pdf.

Terkini Lainnya
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com