KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp 4 miliar kepada PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo.
Kedua perusahaan terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta-Bandung High Speed Railways.
Putusan dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan pada Selasa (22/7/2025) di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando bersama Anggota Majelis Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.
Perkara dengan Nomor 14/KPPU-L/2024 ini bersumber dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Objek perkara adalah pengadaan transportasi darat pemasokan EMU untuk Proyek Jakarta-Bandung High Speed Railways dengan nilai pengadaan sekitar Rp 70,3 miliar.
Pengadaan tersebut meliputi keseluruhan kegiatan jasa untuk EMU, suku cadang, dan aksesori EMU setelah barang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, melalui pengangkutan laut.
Baca juga: Bea Cukai Tindak Rp 3,9 Triliun Barang Ilegal, 61 Persen Berupa Rokok Gelap
Kegiatan tersebut meliputi likuidasi bea cukai, pembongkaran muatan, pengangkutan darat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar, Bandung, serta pembongkaran muatan hingga penempatan barang di rel yang telah ditentukan.
Dalam persidangan yang dimulai sejak 13 Desember 2024, Majelis Komisi menemukan bahwa PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I, yang juga bertindak sebagai panitia tender, dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II telah melakukan tindakan yang tidak jujur dalam proses pengadaan.
Keduanya terbukti melakukan kerja sama secara terang-terangan maupun diam-diam untuk menciptakan persaingan semu dan memfasilitasi persekongkolan demi memenangkan Terlapor II.
Majelis juga menilai kedua terlapor melakukan persekongkolan dengan berbagai cara, antara lain mengatur dan menentukan pemenang tender melalui persaingan semu, memfasilitasi Terlapor II dengan penilaian dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan dokumen tender, serta melakukan komunikasi awal yang menguntungkan Terlapor II.
“Tindakan para terlapor terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 karena menghambat persaingan usaha melalui pengadaan yang bersifat tertutup, tidak transparan, dan diskriminatif,” demikian disampaikan Majelis Komisi dalam putusan.
Akibat tindakan tersebut, potensi tercapainya harga yang kompetitif dalam pengadaan barang dan jasa hilang, bertentangan dengan prinsip dan etika dalam dokumen tender.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp 2 miliar kepada PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo.
Pembayaran denda wajib dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan kedua terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lambat 14 hari setelah putusan ditetapkan apabila mengajukan upaya hukum keberatan.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya KPPU untuk menjaga agar proses pengadaan proyek strategis nasional, seperti Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, berjalan secara sehat, terbuka, dan kompetitif demi mencegah kerugian negara dan masyarakat.
Putusan resmi KPPU ini telah dipublikasikan melalui laman https:// kppu.go.id/wp-content/uploads/2025/07/Siaran-Pers-No.-051_KPPU-PR_VII_2025.pdf.