Muhammadiyah Dukung Amandemen UU Persaingan Usaha dan Bentuk Kemitraan Strategis dengan KPPU

Kompas.com - 27/05/2025, 18:14 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendukung amandemen Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dukungan itu disampaikan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Muhammadiyah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (27/5/2025).

MoU tersebut menandai kemitraan strategis antara kedua lembaga dalam memperkuat pengawasan persaingan usaha serta mendorong kemitraan yang sehat bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Haedar Nashir. Agenda ini disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua institusi serta perwakilan dari Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Kemitraan antara KPPU dan Muhammadiyah merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin sejak 2019. 

Baca juga: RI-Swedia Sepakati 4 Kerja Sama Kesehatan, RS Dharmais Bakal Dapat Rp 15,3 Miliar

Fokus utamanya adalah peningkatan pemahaman, advokasi, dan pengawasan atas prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Ketua KPPU yang akrab disapa Ifan, menyebut bahwa kolaborasi kedua pihak tidak hanya sebatas kelembagaan, tetapi juga membawa misi dakwah dan nilai-nilai keadilan sosial.

“Penguatan literasi ekonomi dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dari ketimpangan struktural merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar dalam bidang ekonomi,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (27/5/2025).

Sementara itu, Prof Dr Haedar Nashir menegaskan bahwa Muhammadiyah mendukung penuh amandemen UU Persaingan Usaha yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

“Kami berharap KPPU dapat berperan aktif dalam memperhatikan pelaku usaha agar tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dan praktik monopoli,” katanya.

Baca juga: Asosiasi Bantah KPPU, BMAD Bukan Penghambat tapi Solusi Persaingan Sehat

Dalam pernyataan terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto juga menyampaikan bahwa amandemen UU tersebut merupakan kebutuhan mendesak untuk menjawab kebutuhan aktual dalam dunia usaha dan regulasi.

Penyempurnaan UU itu diyakini akan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan posisi Indonesia dalam persaingan global, serta mendorong daya saing nasional. 

“Regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman merupakan sebuah keharusan. Amandemen ini akan memperkuat perlindungan terhadap UMKM dan menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berkeadilan,” ujar Agung.

Melalui Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, lanjut dia, Muhammadiyah mendukung penguatan KPPU melalui amandemen tersebut.

Nota kesepahaman tersebut akan berlaku selama lima tahun ke depan. Ruang lingkup kerja sama mencakup advokasi, pendidikan, serta pengawasan kemitraan usaha di lingkungan amal usaha Muhammadiyah.

Baca juga: Kartini Masa Kini, Yunita Monim Puteri dari Papua yang Kini Aktif Advokasi Perempuan

KPPU dan Muhammadiyah berharap kolaborasi ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam mendorong terciptanya ekonomi nasional yang lebih adil, sehat, dan kompetitif secara global.

Sebagai informasi, dalam acara tersebut juga hadir Kepala Kantor Wilayah VII KPPU M Hendry Setiawan, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, serta jajaran pimpinan PP Muhammadiyah.

Terkini Lainnya
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com