Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU dan ITB Jalin Kolaborasi Strategis

Kompas.com - 06/06/2025, 10:57 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kemitraan strategis dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) guna menghadapi dinamika ekonomi digital yang kian kompleks,

Kolaborasi tersebut bertujuan memperkuat pengawasan persaingan usaha di Indonesia melalui pengembangan riset, kebijakan, serta pendidikan kewirausahaan yang berlandaskan prinsip persaingan sehat.

Kerja sama ini secara resmi dimulai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman
(MoU) antara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Rektor ITB Prof. Tatacipta Dirgantara, di Kampus ITB, Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/6/2025).

Ruang lingkup kolaborasi meliputi pendampingan dalam pengembangan inovasi dan kewirausahaan, edukasi publik, serta pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Banyak pelanggaran persaingan usaha terjadi bukan karena kesengajaan, melainkan karena minimnya pemahaman terhadap regulasi. Edukasi menjadi kunci utama dalam upaya
pencegahan,” ujar M. Fanshurullah saat memberikan sambuta di acara penandatangan MuO tersebut, seperti dalam siaran persnya, Jumat (6/6/2025).

Baca juga: Muhammadiyah Dukung Amandemen UU Persaingan Usaha dan Bentuk Kemitraan Strategis dengan KPPU

Pria yang akrab disapa Ifan ini juga menyoroti tantangan besar dalam pengawasan sektor digital, termasuk pinjaman online, e-commerce, serta dominasi platform global, seperti Google.

Menurutnya, pasar digital yang sangat bergantung pada teknologi membutuhkan pemahaman mendalam mengenaiprinsip-prinsip persaingan yang adil dan berkelanjutan.

Pada kesempatan itu, Rektor ITB Tatacipta Dirgantara mendukung penuh kemitraan tersebut. Hal ini sebagai bagian dari komitmen ITB dalam mewujudkan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan zaman menuju Universitas Generasi Ke-4.

“Kolaborasi ini akan diperkuat melalui koordinasi dengan berbagai unit di ITB, seperti Sekolah Teknik Elektro dan Informatika serta Sekolah Bisnis dan Manajemen, untuk merancang program pembelajaran yang mengintegrasikan etika bisnis dan regulasi persaingan,” kata Tatacipta.

Sinergi antara otoritas persaingan dan lembaga pendidikan tinggi ini diharapkan dapat
menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil, sehat, dan kompetitif.

Baca juga: Skandal Tender Pipa Gas Cisem 2, KPPU Siap Seret Dugaan Kolusi Sektor Energi ke Persidangan

 

Lebih dari itu, kerja sama KPPU dan ITB menjadi bagian dari upaya jangka panjang membentuk generasi profesional dan pelaku usaha yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dengan memadukan keunggulan akademik ITB dan otoritas pengawasan KPPU, kolaborasi ini diyakini akan memberi kontribusi nyata terhadap penguatan sistem persaingan usaha nasional, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.

Terkini Lainnya
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com