25 Tahun KPPU: Menegakkan Persaingan, Menggerakkan Indonesia Raya

Kompas.com - 10/06/2025, 14:55 WIB
Tsabita Naja,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) merayakan hari jadi yang ke-25 pada Sabtu (7/6/2025).

Momen itu menjadi refleksi dan penguatan komitmen KPPU untuk menjaga keadilan pasar serta mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sehat, adil, dan bermartabat.

Dalam pidatonya, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa selama dua setengah dekade, KPPU telah menjadi garda depan dalam melawan praktik bisnis tidak sehat, seperti monopoli, kartel, hingga kecurangan dalam tender.

Persaingan usaha bukan hanya soal harga dan produk, melainkan napas demokrasi ekonomi yang menjadi harapan agar usaha kecil bisa tumbuh bersama usaha besar,” ujarnya melalui siaran pers, Selasa (10/6/2025).

Baca juga: Upah, Tunjangan, dan Tuntutan Ekonomi Baru

Selama 25 tahun terakhir, KPPU mencatat sejumlah capaian signifikan. 

Sebanyak 233 perkara kolusi dan persekongkolan tender berhasil diusut, serta 183 kasus monopoli dan diskriminasi terhadap pelaku usaha ditindak. 

KPPU juga telah menjatuhkan denda lebih dari Rp 3 triliun, dengan sekitar Rp 1 triliun di antaranya telah masuk ke kas negara. 

Selain itu, sebanyak 1.667 merger dan akuisisi dikawal untuk mencegah distorsi pasar, dan 325 reformasi kebijakan didorong guna menciptakan iklim usaha yang adil. 

Tak kalah penting, KPPU juga turut membangun budaya sadar persaingan usaha dari Sabang sampai Merauke.

Baca juga: Perkuat Pengawasan Persaingan Usaha, KPPU dan ITB Jalin Kolaborasi Strategis

Bergerak bersama

Pada kesempatan yang sama, Fanshurullah Asa juga menyoroti tantangan baru di tengah pesatnya transformasi ekonomi digital yang membuat peran KPPU semakin fundamental.

Menurutnya, saat ini kekuatan pasar tersembunyi dalam algoritma, server, dan data, bukan lagi pada mesin dan gudang semata.

Tantangan berupa penyalahgunaan dominasi (abuse of dominance), akuisisi yang mematikan (killer acquisitions), hingga kolusi berbasis data (data-driven collusion) membutuhkan pendekatan baru yang lebih adaptif dan kolaboratif.

Oleh karena itu, Fanshurullah mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, masyarakat sipil, hingga generasi muda, untuk menjadi bagian dari perjuangan menegakkan keadilan ekonomi.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pelaku Usaha Bali Dilarang Pakai Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter

“Kami tidak bisa berjalan sendiri. Ekonomi yang sehat hanya bisa dibangun melalui kolaborasi dan komitmen bersama. Regulasi yang berani, etika bisnis yang dijunjung, dan sikap berani rakyat untuk mengatakan tidak pada praktik bisnis tidak sehat”, ungkapnya.

Fanshurullah menambahkan, masyarakat perlu memahami bahwa persaingan usaha yang sehat akan menciptakan harga yang adil, mendorong inovasi, dan mewujudkan pemerataan ekonomi.

Oleh karena itu, dalam semangat perayaan 25 tahun, KPPU mengajak masyarakat untuk turut menilai pentingnya keberadaan lembaga ini. 

Dukungan publik sangat dibutuhkan agar KPPU semakin kuat dan budaya persaingan usaha semakin tertanam dalam kehidupan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Surplus APBN April 2025 dan Harapan Membaiknya Ekonomi Indonesia

“Karena ekonomi yang adil bukan hanya tentang pertumbuhan, tetapi yang berdampak dan tentang siapa yang boleh ikut bertumbuh,” tegas Fanshurullah.

Peran krusial KPPU

Fanshurullah menegaskan bahwa semangat KPPU tidak akan berubah. Lembaga ini akan terus menjadi institusi yang lincah, tajam, dan berani berdiri di sisi rakyat, meskipun ada perubahan struktur internal, seperti transformasi sistem kepegawaian.

Ia menambahkan, KPPU kini tidak sekadar menjadi pengawas, melainkan penjaga agar semua pelaku usaha besar, menengah, maupun kecil, memiliki hak yang sama untuk tumbuh.

Dengan mengawasi praktik bisnis dan mendorong iklim kompetisi yang sehat, KPPU berupaya memastikan harga barang tidak dimanipulasi, konsumen mendapatkan pilihan yang adil, dan pelaku usaha kecil tidak terpinggirkan.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto mengungkapkan dukungannya terhadap amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 guna memperkuat implementasi tugas-tugas KPPU di masa depan.

Baca juga: Ketua Panja DPR: Revisi UU Terkait KPPU Tahun Ini Diwujudkan

Selain Adisatrya, dalam acara tersebut juga hadir Dewan Pengawas KPPU Fuad Bawazier, Dewan Pakar KPPU Taufikurrahman, dan Wakil Ketua KPPU Aru Armando.

Sejumlah anggota KPPU lainnya turut memeriahkan perayaan itu, di antaranya Rhido Jusmadi, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, serta Budi Joyo Santoso.

Terkini Lainnya
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU
Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

KPPU
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU
Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

KPPU
Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

KPPU
Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

KPPU
KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU
KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU
KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com