Fanshurullah Asa: Siap Bantu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jual Beli Gas di Badan Usaha Niaga Gas

Kompas.com - 19/05/2025, 13:10 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa.DOK. Humas KKPU Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa.

KOMPAS.com – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) M Fanshurullah Asa menyatakan kesiapan untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara ( PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Pria yang akrab disapa Ifan itu akan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) periode 2017–2021.

Ia menegaskan, perkara tersebut tidak berkaitan dengan tugasnya saat ini sebagai Ketua KPPU.

“Saya akan terbuka dan menyampaikan seluruh informasi serta dokumen yang dibutuhkan KPK dalam penyidikannya,” jelas Ifan melalui siaran persnya, Senin (19/5/2025).

Sebelumnya, ia dijadwalkan memberikan keterangan pada 14 Mei 2025. Namun, karena pada waktu yang sama ia harus menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Menteri Hukum, maka Ifan mengajukan penjadwalan ulang kepada KPK.

Baca juga: Massa Tuntut Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, Menteri Hukum: Saya Siap Kawal

Penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Ekonomi Kreatif (Menkraf), dan Kapolri.

Meski demikian, Ifan mengapresiasi langkah KPK yang menindaklanjuti surat laporan mengenai praktik niaga gas bertingkat yang pernah ia kirimkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) pada akhir 2020. 

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan BPH Migas terhadap kegiatan usaha IAE dan menjadi salah satu dokumen penting dalam perkara ini.

“Penanganan korupsi ini juga sejalan dengan tugas KPPU dalam mengawasi persaingan usaha yang saya jalankan saat ini,” tegas Ifan.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PGN periode 2016–2019. 

Baca juga: Kerusuhan di Lampung Tengah: Dari Isu Korupsi Bansos Beras hingga Rumah Lurah Dibakar Massa

Dugaan korupsi dalam transaksi gas tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga 15 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Ifan, yang menjabat sebagai Kepala BPH Migas pada saat dugaan pelanggaran terjadi.

Lebih lanjut, Ifan mendorong KPK untuk memperluas penyelidikan tidak hanya kepada dua perusahaan tersebut, melainkan juga kepada puluhan badan usaha niaga hilir migas lain yang menerima alokasi gas dari Kementerian ESDM. 

Ia menilai, patut diselidiki apakah praktik serupa juga terjadi setelah 2018 oleh pihak-pihak lain.

Ifan juga menegaskan bahwa BPH Migas tidak memiliki kewenangan dalam alokasi gas maupun pengawasan praktik niaga gas bertingkat, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016. 

Baca juga: Wamen ESDM: Chevron Mungkin Kembali Garap Hulu Migas RI

Menurutnya, tanggung jawab tersebut berada di tangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Migas, Kementerian ESDM, dan SKK Migas.

“BPH Migas hanya berwenang melakukan verifikasi volume niaga gas untuk kepentingan perhitungan iuran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sesuai amanat undang-undang dan peraturan pemerintah,” jelas Ifan.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPPU, ia juga menyoroti pentingnya kerja sama antara KPPU dan KPK yang telah terjalin sejak 2014. 

Baca juga: Dedi Mulyadi Gandeng KPK Awasi Efisiensi Anggaran Jabar Rp 5 T, Pastikan Kebijakan Sesuai Aturan

Ifan menjelaskan bahwa banyak praktik korupsi bermula dari persekongkolan, baik vertikal, horizontal, maupun kombinasi keduanya, yang merupakan objek pengawasan KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

“Untuk itu, penting untuk memperkuat asas resiprokal atau kesetaraan dalam pertukaran data dan informasi antara kedua lembaga. KPPU adalah lembaga independen yang tidak dapat dipengaruhi oleh siapa pun, termasuk pemerintah,” pungkasnya.

Terkini Lainnya
Fanshurullah Asa: Siap Bantu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jual Beli Gas di Badan Usaha Niaga Gas
Fanshurullah Asa: Siap Bantu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jual Beli Gas di Badan Usaha Niaga Gas
KPPU
KPPU Apresiasi DPR RI Atas Inisiatif Amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam Prolegnas Prioritas 2025
KPPU Apresiasi DPR RI Atas Inisiatif Amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam Prolegnas Prioritas 2025
KPPU
Fanshurullah Asa: KPPU Sidangkan Perkara Pinjol Rp 1.650 Triliun
Fanshurullah Asa: KPPU Sidangkan Perkara Pinjol Rp 1.650 Triliun
KPPU
KPPU Gandeng Unissula Susun Naskah Akademik Revisi UU Persaingan Usaha
KPPU Gandeng Unissula Susun Naskah Akademik Revisi UU Persaingan Usaha
KPPU
Perpres Nomor 100 Tahun 2024 Terbit, KPPU Mulai Percepatan Transformasi Kelembagaan
Perpres Nomor 100 Tahun 2024 Terbit, KPPU Mulai Percepatan Transformasi Kelembagaan
KPPU
Pendiri KPPU Faisal Basri Berpulang, Fanshrullah Asa: Sosok Tak Tergantikan
Pendiri KPPU Faisal Basri Berpulang, Fanshrullah Asa: Sosok Tak Tergantikan
KPPU
KPPU: Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Pipa Gas Cisem 2 Masuk Tahap Penyelidikan
KPPU: Dugaan Persekongkolan Tender Konstruksi Pipa Gas Cisem 2 Masuk Tahap Penyelidikan
KPPU
Sektor Pertambangan Disebut Minim Persaingan, KPPU Panggil MIND ID dan Sub-Holdingnya
Sektor Pertambangan Disebut Minim Persaingan, KPPU Panggil MIND ID dan Sub-Holdingnya
KPPU
Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, KPPU dan Kemendag Perkuat Industri Pangan Nasional
Wujudkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, KPPU dan Kemendag Perkuat Industri Pangan Nasional
KPPU
Agar Persaingan Sektor Migas Tetap Sehat, Ketua KPPU Minta Ritel Niaga LNG Tak Dimonopoli
Agar Persaingan Sektor Migas Tetap Sehat, Ketua KPPU Minta Ritel Niaga LNG Tak Dimonopoli
KPPU
Ketua KPPU: Jargas Kota Solusi Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun
Ketua KPPU: Jargas Kota Solusi Pengganti Subsidi LPG Rp 830 Triliun
KPPU
Ketua KPPU Ajak 300 Anggota Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Ketua KPPU Ajak 300 Anggota Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha
KPPU
HUT Ke-24, KPPU Ingin Ubah Kelembagaan lewat Pola Pikir dan Kepemimpinan yang Lebih Baik
HUT Ke-24, KPPU Ingin Ubah Kelembagaan lewat Pola Pikir dan Kepemimpinan yang Lebih Baik
KPPU
KPPU Berkolaborasi dengan Apindo untuk Ciptakan Iklim Usaha Sehat
KPPU Berkolaborasi dengan Apindo untuk Ciptakan Iklim Usaha Sehat
KPPU
Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD
Minta Amandemen UU Persaingan Usaha, Ketua KPPU: Kami Khawatir Indonesia Tidak Jadi Negara OECD
KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke