Fanshurullah Asa: Siap Bantu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Jual Beli Gas di Badan Usaha Niaga Gas

Kompas.com - 19/05/2025, 13:10 WIB
Dwinh,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) M Fanshurullah Asa menyatakan kesiapan untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara ( PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Pria yang akrab disapa Ifan itu akan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) periode 2017–2021.

Ia menegaskan, perkara tersebut tidak berkaitan dengan tugasnya saat ini sebagai Ketua KPPU.

“Saya akan terbuka dan menyampaikan seluruh informasi serta dokumen yang dibutuhkan KPK dalam penyidikannya,” jelas Ifan melalui siaran persnya, Senin (19/5/2025).

Sebelumnya, ia dijadwalkan memberikan keterangan pada 14 Mei 2025. Namun, karena pada waktu yang sama ia harus menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Menteri Hukum, maka Ifan mengajukan penjadwalan ulang kepada KPK.

Baca juga: Massa Tuntut Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, Menteri Hukum: Saya Siap Kawal

Penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Ekonomi Kreatif (Menkraf), dan Kapolri.

Meski demikian, Ifan mengapresiasi langkah KPK yang menindaklanjuti surat laporan mengenai praktik niaga gas bertingkat yang pernah ia kirimkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) pada akhir 2020. 

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan BPH Migas terhadap kegiatan usaha IAE dan menjadi salah satu dokumen penting dalam perkara ini.

“Penanganan korupsi ini juga sejalan dengan tugas KPPU dalam mengawasi persaingan usaha yang saya jalankan saat ini,” tegas Ifan.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PGN periode 2016–2019. 

Baca juga: Kerusuhan di Lampung Tengah: Dari Isu Korupsi Bansos Beras hingga Rumah Lurah Dibakar Massa

Dugaan korupsi dalam transaksi gas tersebut ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga 15 juta dollar Amerika Serikat (AS).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Ifan, yang menjabat sebagai Kepala BPH Migas pada saat dugaan pelanggaran terjadi.

Lebih lanjut, Ifan mendorong KPK untuk memperluas penyelidikan tidak hanya kepada dua perusahaan tersebut, melainkan juga kepada puluhan badan usaha niaga hilir migas lain yang menerima alokasi gas dari Kementerian ESDM. 

Ia menilai, patut diselidiki apakah praktik serupa juga terjadi setelah 2018 oleh pihak-pihak lain.

Ifan juga menegaskan bahwa BPH Migas tidak memiliki kewenangan dalam alokasi gas maupun pengawasan praktik niaga gas bertingkat, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016. 

Baca juga: Wamen ESDM: Chevron Mungkin Kembali Garap Hulu Migas RI

Menurutnya, tanggung jawab tersebut berada di tangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Migas, Kementerian ESDM, dan SKK Migas.

“BPH Migas hanya berwenang melakukan verifikasi volume niaga gas untuk kepentingan perhitungan iuran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sesuai amanat undang-undang dan peraturan pemerintah,” jelas Ifan.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPPU, ia juga menyoroti pentingnya kerja sama antara KPPU dan KPK yang telah terjalin sejak 2014. 

Baca juga: Dedi Mulyadi Gandeng KPK Awasi Efisiensi Anggaran Jabar Rp 5 T, Pastikan Kebijakan Sesuai Aturan

Ifan menjelaskan bahwa banyak praktik korupsi bermula dari persekongkolan, baik vertikal, horizontal, maupun kombinasi keduanya, yang merupakan objek pengawasan KPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

“Untuk itu, penting untuk memperkuat asas resiprokal atau kesetaraan dalam pertukaran data dan informasi antara kedua lembaga. KPPU adalah lembaga independen yang tidak dapat dipengaruhi oleh siapa pun, termasuk pemerintah,” pungkasnya.

Terkini Lainnya
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Ganggu Pasokan dan Pilihan Konsumen

KPPU
Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

Para Terlapor Kasus Dugaan Kartel Pinjol Menolak LDP Investigator KPPU

KPPU
KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga Agar Tidak Ada Praktik Monopoli

KPPU
Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

Harga Beras Naik, KPPU Tekankan Peran Bulog Kendalikan Pasar

KPPU
Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

Sidang Terbesar dalam Sejarah KPPU, 97 Perusahaan Pinjol Jadi Terlapor Dugaan Kartel

KPPU
Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

Terbesar dalam Sejarah Persaingan Usaha, KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

KPPU
KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU Jalankan Program Kepatuhan, Petronas Jadi Perusahaan Migas Pertama yang Bergabung

KPPU
KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU Jatuhkan Putusan atas Persekongkolan Tender Jembatan Rp 54 Miliar di Riau

KPPU
KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU Siapkan Rekomendasi untuk Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com