Skandal Tender Pipa Gas Cisem 2, KPPU Siap Seret Dugaan Kolusi Sektor Energi ke Persidangan

Kompas.com - 03/06/2025, 16:13 WIB
I Jalaludin S,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menyelesaikan proses investigasi atas dugaan persekongkolan tender dalam megaproyek Pipa Gas Cirebon–Semarang (Cisem) Tahap 2 senilai hampir Rp 3 triliun. 

Perkara tersebut kini siap memasuki tahap persidangan setelah adanya temuan kuat terkait pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan atau kolusi dalam proses tender. 

Kasus tersebut tidak hanya menyangkut kerugian negara dari sisi efisiensi anggaran, tetapi juga berisiko menggerus kepercayaan investor terhadap tata kelola proyek-proyek strategis nasional. 

Adapun sektor energi atau minyak dan gas dikenal sebagai salah satu sektor dengan tingkat persaingan atau nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama lima tahun terakhir. 

Baca juga: Muhammadiyah Dukung Amandemen UU Persaingan Usaha dan Bentuk Kemitraan Strategis dengan KPPU

Merespons masalah tersebut, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menekankan pentingnya perbaikan sektor energi atau minyak dan gas. 

“Proyek Strategis Nasional ( PSN) di sektor ini harus jadi contoh integritas, bukan justru sarang kolusi baru," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (3/6/2025).  

Fanshurullah menegaskan, KPPU berkomitmen menindak tegas praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa negara. 

Untuk diketahui, proyek Cisem 2 yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah bagian dari PSN yang berperan penting dalam distribusi gas untuk mendukung kawasan industri Jawa Tengah (Jateng). 

Proyek tersebut dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema kontrak tahun jamak (multi-years contract) yang berlangsung dari 2024 hingga 2026. 

Baca juga: KPPU: Rencana Bea Masuk Antidumping Benang Filamen Tekan Industri Hilir

Namun, di balik urgensi proyek tersebut, KPPU mencium aroma kolusi yang diduga melibatkan pemain besar dan panitia tender. 

Dugaan itu bermula ketika tender diumumkan pada 23 April 2024 dengan ruang lingkup pekerjaan yang luas, mulai dari desain rinci, pengadaan material, hingga konstruksi dan instalasi pipa gas sepanjang +245 kilometer (km). 

Akhirnya, tender itu dimenangkan konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung. 

Namun, investigasi KPPU atas kasus yang berasal dari laporan masyarakat tersebut menunjukkan persekongkolan horizontal antarperusahaan dan vertikal dengan kelompok kerja pemilihan dari Kementerian ESDM. 

Menyikapi hal tersebut, investigator KPPU menetapkan lima pihak sebagai terlapor, yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT PP (Persero), PT Nindya Karya, dan Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian ESDM 7. 

Baca juga: Ketua KPPU: Merger Grab-Goto Jangan Langgar UU Persaingan Usaha

Dengan sekurangnya dua alat bukti sah, KPPU menyatakan, terdapat indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha

Dengan bukti awal tersebut, KPPU akan membawa perkara ke persidangan untuk pemeriksaan oleh Majelis Komisi.

Terkini Lainnya
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com