KOMPAS.com – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) M Fanshurullah Asa (Ifan) mengaku khawatir dengan minimnya respons pemerintah terhadap saran kebijakan persaingan usaha yang telah diajukan oleh KPPU.
Pernyataan itu disampaikan Ifan saat menemui Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor DEN, Rabu (25/6/2025). Secara garis besar, pertemuan ini membahas sejumlah isu strategis di bidang persaingan usaha nasional.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyoroti pentingnya sinergi KPPU dan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999.
UU tersebut menetapkan bahwa KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan persaingan usaha.
Baca juga: KPPU Setujui Akusisi TikTok-Tokopedia dengan Sejumlah Syarat
Sejak anggota KPPU periode 2024-2029 dilantik oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 18 Januari 2024, terdapat sekitar 18 saran dan pertimbangan yang disampaikan KPPU kepada Presiden, para menteri koordinator, serta pejabat tinggi lainnya.
Rekomendasi yang disampaikan KPPU mencakup sektor-sektor strategis yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, seperti pengadaan konstruksi dan properti, perdagangan elektronik dan otomotif, serta pertimbangan di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Selain itu, KPPU juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap berbagai aksi merger dan akuisisi perusahaan di sektor ekonomi digital.
Namun, Ifan khawatir karena tidak ada tindak lanjut konkret dari pemerintah terhadap saran penting yang sudah disampaikan KPPU, seperti kebijakan yang berkaitan dengan harga avtur, pengembangan jaringan gas kota, atau isu strategis lainnya.
Baca juga: Kurangi Impor LPG, Pemerintah Gencarkan Distribusi Jaringan Gas
Ia menilai, respons nihil dari pemerintah berpotensi menghambat terciptanya efisiensi pasar dan dapat merugikan konsumen dalam jangka panjang.
Dalam pertemuan dengan Luhut, Ifan juga mendorong agar Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melakukan konsultasi dengan KPPU secara proaktif.
Menurut Ifan, Danantara perlu menjalin koordinasi intensif dan membahas berbagai skema investasi yang dapat berdampak pada peta persaingan pasar.
Koordinasi dengan KPPU dinilai penting agar setiap investasi strategis tetap sejalan dengan prinsip keterbukaan pasar, efisiensi, dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Baca juga: Danantara Akan Suntik Rp 26 Triliun untuk Revitalisasi Tambak di Pantura
Saat ini, KPPU memiliki instrumen analisis kebijakan persaingan yang dapat membantu Danantara dan pemerintah untuk memastikan kebijakan yang disusun sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak menciptakan hambatan pasar baru.
Instrumen yang dimaksud adalah Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) yang sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023.
"Kami berharap komunikasi antarlembaga dapat semakin diperkuat. KPPU siap bersinergi untuk memastikan rekomendasi yang diberikan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi masukan kebijakan yang berdampak bagi perekonomian nasional,” ujar Ifan dalam keterangan persnya, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: Soal Pengadaan Laptop Pendidikan, KPPU Tegaskan Tak Pernah Dilibatkan dalam Konsultasi
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Ifan dan Luhut sepakat untuk menggelar pertemuan rutin guna membahas isu-isu strategis lintas sektor.
Pertemuan rutin itu diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil.
Kegiatan tersebut juga menegaskan komitmen KPPU untuk terus mengawal reformasi struktural di sektor ekonomi melalui pengawasan terhadap praktik usaha tidak sehat serta penyampaian masukan kebijakan berbasis kajian ekonomi yang objektif dan independen.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkeadilan.
Baca juga: Kemenperin Ungkap Biang Kerok Lemahnya Daya Saing Industri RI