Ketua KPPU Temui Luhut, Soroti Minimnya Respons Pemerintah atas Saran Kebijakan Persaingan Usaha

Kompas.com - 25/06/2025, 20:50 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) M Fanshurullah Asa (Ifan) mengaku khawatir dengan minimnya respons pemerintah terhadap saran kebijakan persaingan usaha yang telah diajukan oleh KPPU.

Pernyataan itu disampaikan Ifan saat menemui Ketua Dewan Energi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, di Kantor DEN, Rabu (25/6/2025). Secara garis besar, pertemuan ini membahas sejumlah isu strategis di bidang persaingan usaha nasional.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyoroti pentingnya sinergi KPPU dan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999.

UU tersebut menetapkan bahwa KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan persaingan usaha.

Baca juga: KPPU Setujui Akusisi TikTok-Tokopedia dengan Sejumlah Syarat

Sejak anggota KPPU periode 2024-2029 dilantik oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 18 Januari 2024, terdapat sekitar 18 saran dan pertimbangan yang disampaikan KPPU kepada Presiden, para menteri koordinator, serta pejabat tinggi lainnya.

Rekomendasi yang disampaikan KPPU mencakup sektor-sektor strategis yang memengaruhi hajat hidup orang banyak, seperti pengadaan konstruksi dan properti, perdagangan elektronik dan otomotif, serta pertimbangan di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Selain itu, KPPU juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap berbagai aksi merger dan akuisisi perusahaan di sektor ekonomi digital.

Namun, Ifan khawatir karena tidak ada tindak lanjut konkret dari pemerintah terhadap saran penting yang sudah disampaikan KPPU, seperti kebijakan yang berkaitan dengan harga avtur, pengembangan jaringan gas kota, atau isu strategis lainnya.

Baca juga: Kurangi Impor LPG, Pemerintah Gencarkan Distribusi Jaringan Gas

Ia menilai, respons nihil dari pemerintah berpotensi menghambat terciptanya efisiensi pasar dan dapat merugikan konsumen dalam jangka panjang.

Kolaborasi dengan Danantara

Dalam pertemuan dengan Luhut, Ifan juga mendorong agar Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melakukan konsultasi dengan KPPU secara proaktif.

Menurut Ifan, Danantara perlu menjalin koordinasi intensif dan membahas berbagai skema investasi yang dapat berdampak pada peta persaingan pasar.

Koordinasi dengan KPPU dinilai penting agar setiap investasi strategis tetap sejalan dengan prinsip keterbukaan pasar, efisiensi, dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha.

Baca juga: Danantara Akan Suntik Rp 26 Triliun untuk Revitalisasi Tambak di Pantura

Saat ini, KPPU memiliki instrumen analisis kebijakan persaingan yang dapat membantu Danantara dan pemerintah untuk memastikan kebijakan yang disusun sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak menciptakan hambatan pasar baru.

Instrumen yang dimaksud adalah Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) yang sesuai dengan Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023.

"Kami berharap komunikasi antarlembaga dapat semakin diperkuat. KPPU siap bersinergi untuk memastikan rekomendasi yang diberikan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi masukan kebijakan yang berdampak bagi perekonomian nasional,” ujar Ifan dalam keterangan persnya, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Soal Pengadaan Laptop Pendidikan, KPPU Tegaskan Tak Pernah Dilibatkan dalam Konsultasi

Hasil pertemuan dengan Luhut

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Ifan dan Luhut sepakat untuk menggelar pertemuan rutin guna membahas isu-isu strategis lintas sektor.

Pertemuan rutin itu diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil.

Kegiatan tersebut juga menegaskan komitmen KPPU untuk terus mengawal reformasi struktural di sektor ekonomi melalui pengawasan terhadap praktik usaha tidak sehat serta penyampaian masukan kebijakan berbasis kajian ekonomi yang objektif dan independen.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkeadilan.

Baca juga: Kemenperin Ungkap Biang Kerok Lemahnya Daya Saing Industri RI

Terkini Lainnya
Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

Indeks Persaingan Usaha Tembus 5,01, KPPU Paparkan Tantangan dan Arah Kebijakan 2026

KPPU
KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU Gandeng Organisasi Masyarakat Perkuat Persaingan Usaha di ASEAN

KPPU
Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

Waspada Monopoli di Morowali, KPPU Ingatkan Risiko Distorsi di Sektor Pelabuhan dan Tambang IMIP

KPPU
KPPU Luncurkan Buku

KPPU Luncurkan Buku "Teks Hukum Persaingan Usaha" Edisi Ketiga, Jawab Tantangan Ekonomi Digital

KPPU
Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Lanskap Ekonomi Bertransformasi Drastis, KPPU Desak Modernisasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

KPPU
Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

Transformasi Iklim Usaha, JICF Ke-3 Tegaskan Urgensi Reformasi Regulasi dan Integrasi Teknologi

KPPU
Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

Hadapi Tantangan Persaingan Usaha di Era Digital, KPPU Tekankan Urgensi Reformasi Hukum

KPPU
Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

Melawan Dominasi Algoritma: KPPU Gelar Forum Internasional untuk Reformasi Hukum Persaingan Era Digital 

KPPU
KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU Lawan “Serakahnomics”, Jadikan Persaingan Usaha Sebagai Infrastruktur Pertumbuhan 8 Persen

KPPU
Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Penjualan AC AUX Siap Disidangkan

KPPU
Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

Atasi Kolusi Algoritma yang Monopoli Pasar Digital, Ketua KPPU Dorong Revisi UU 5/1999 

KPPU
KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU Gelar Sidang Lanjutan Perkara Suku Bunga Pinjaman Daring

KPPU
PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

PT Bukit Asam Jadi Perusahaan Tambang Pertama dengan Program Kepatuhan Persaingan dari KPPU

KPPU
KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem Tahap II Senilai Rp 2,98 Triliun

KPPU
KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU Denda TikTok Rp 15 Miliar karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia

KPPU
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com